Pelabuhan Tepa Dipersoalkan! Anos Yeremias : Uji dengan DED, Bukan Asumsi!

SAUMLAKI, FordataNews.com – Polemik mengenai Rehabilitasi Pelabuhan Laut Tepa Tahun 2025 mendapat perhatian serius dari Anggota DPRD Provinsi Maluku asal Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Anos Yeremias.

Anos menegaskan, pengawasan terhadap setiap proyek yang menggunakan uang negara merupakan kewajiban bersama. Namun menurut dia, pengawasan harus dilakukan secara objektif, berbasis data dan dokumen teknis, bukan dibangun dari asumsi atau kesimpulan sebelum dilakukan pemeriksaan.

“Setiap rupiah APBN dan APBD yang dibelanjakan wajib digunakan sesuai ketentuan, memenuhi spesifikasi teknis, memberikan manfaat kepada masyarakat, serta dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi, teknis, maupun hukum,” tegas Anos pada Kamis (27/8/2026) dalam pandangan yang disampaikannya terkait pemberitaan Rehabilitasi Pelabuhan Laut Tepa.

Menurutnya, media, LSM, masyarakat, DPRD, aparat pengawasan hingga lembaga pemeriksa memiliki posisi penting dalam mengawal pembangunan.

Namun, fungsi kontrol tersebut akan jauh lebih kuat apabila setiap dugaan ketidaksesuaian diuji melalui dokumen perencanaan, spesifikasi teknis, kontrak serta kondisi pekerjaan di lapangan.

PERSOALAN TIANG PANCANG JAGAN DIPELINTIR

Anos Yeremias memberikan penjelasan mengenai penggunaan tiang pancang sisa dari pekerjaan Pelabuhan Kroing Tahun 2016 dalam proyek Rehabilitasi Pelabuhan Tepa.

Berdasarkan penjelasan teknis yang diterimanya, pekerjaan Rehabilitasi Pelabuhan Tepa dimulai pada Februari 2025 dan berakhir pada 31 Desember 2025.

Dalam proses pelaksanaan, terdapat satu titik tiang pancang existing yang sebelumnya tidak direncanakan untuk diganti. Namun, akibat kondisi gelombang dan proses pembongkaran, tiang tersebut kemudian patah atau roboh sehingga harus segera ditangani.

Dirinya menjelaskan, dalam kondisi tersebut PPK bersama pelaksana, setelah memperoleh persetujuan teknis, menggunakan sisa tiang pancang dari pekerjaan Pelabuhan Kroing Tahun 2016.

Namun, ia menegaskan penggunaan material tersebut tidak berarti seluruh pekerjaan Pelabuhan Tepa menggunakan tiang pancang bekas.

“Tiang pancang sisa dari Pelabuhan Kroing yang digunakan hanya tiga batang dan hanya untuk satu titik pancang. Jadi bukan seluruh tiang pancang pada pekerjaan rehabilitasi Pelabuhan Tepa menggunakan tiang sisa dari Kroing,” jelasnya.

Menurut penjelasan teknis yang diterima Anos, tiga batang tiang tersebut masih dinilai layak karena selama penyimpanan berada di area pasang-surut air laut sehingga tidak mengalami korosi berat. Diameter dan ketebalannya juga disebut sesuai dengan spesifikasi teknis yang dibutuhkan.

Yang tidak kalah penting, kata dia, penggunaan tiga tiang tersebut disebut telah memperoleh persetujuan teknis dan tidak dibebankan kepada anggaran Rehabilitasi Pelabuhan Tepa.

“Biaya pengambilan, mobilisasi hingga pemancangan untuk satu titik tersebut seluruhnya ditanggung oleh kontraktor pelaksana,” katanya.

JANGAN NILAI CAUSEWAY DAN TRESTEL BERDASARKAN ASUMSI

Anos juga menyoroti munculnya dugaan bahwa pekerjaan rehabilitasi Pelabuhan Tepa seharusnya menggunakan konstruksi trestel dan bukan causeway.

Menurutnya, perdebatan tersebut tidak dapat diputuskan hanya berdasarkan persepsi umum mengenai bentuk konstruksi sebuah pelabuhan.

Dokumen yang harus menjadi rujukan utama adalah Detail Engineering Design (DED), dokumen kontrak serta spesifikasi teknis pekerjaan.

“Kalau di dalam DED rehabilitasi pekerjaan yang direncanakan memang menggunakan desain tertentu, maka penilaiannya harus dibandingkan dengan DED tersebut,” ujarnya.

Karena itu, apabila terdapat tudingan bahwa PPK maupun kontraktor bekerja tidak sesuai standar, Anos meminta agar hal tersebut diuji secara menyeluruh dengan membandingkan DED, spesifikasi teknis, kontrak, metode pelaksanaan, hasil pekerjaan di lapangan serta ketentuan teknis yang berlaku.

Jika hasil pemeriksaan menunjukkan adanya penyimpangan, menurut dia, tidak boleh ada pembenaran.

“Kalau setelah diperiksa ternyata memang ada pekerjaan yang menyimpang dari DED atau spesifikasi, tentu harus diperbaiki dan dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Sebaliknya, apabila pekerjaan terbukti dilaksanakan berdasarkan DED, memperoleh persetujuan teknis dan memenuhi spesifikasi yang dipersyaratkan, maka fakta tersebut juga harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.

“Kita tidak boleh menghukum orang hanya berdasarkan dugaan. Tetapi kita juga tidak boleh menutup mata apabila berdasarkan pemeriksaan ditemukan pelanggaran,” kata Anos.

PELABUHAN BUKAN SEKEDAR BETON DAN TIANG PANCANG

Bagi Anos, persoalan Pelabuhan Tepa tidak boleh dilihat semata-mata sebagai perdebatan mengenai causeway, trestel, beton atau tiang pancang. Bagi masyarakat MBD yang hidup dalam karakter geografis kepulauan, pelabuhan merupakan urat nadi kehidupan.

Dari pelabuhan, masyarakat bepergian antar pulau. Melalui pelabuhan pula sembako, BBM, obat-obatan, material bangunan dan berbagai kebutuhan pokok masuk ke wilayah kepulauan.

Sebaliknya, hasil pertanian, perikanan dan produksi masyarakat juga membutuhkan pelabuhan untuk didistribusikan keluar daerah.

Kerusakan fasilitas pelabuhan dan kesulitan kapal untuk bersandar, kata Anos, pada akhirnya akan berdampak langsung terhadap masyarakat.

Biaya bongkar-muat dapat meningkat, distribusi barang menjadi lebih sulit dan masyarakat kembali menjadi pihak yang menanggung beban melalui kenaikan harga kebutuhan.

“Yang kita perjuangkan bukan sekadar causeway, trestel, beton ataupun tiang pancang. Yang kita perjuangkan adalah konektivitas antar pulau, keselamatan transportasi, kelancaran distribusi kebutuhan masyarakat, pertumbuhan ekonomi dan masa depan masyarakat Maluku Barat Daya,” tandasnya.

DARI DAWELOR HINGGA WONRELI

Anos menyebut perhatian terhadap infrastruktur pelabuhan di MBD bukan baru muncul dalam polemik Pelabuhan Tepa.

Ia mengungkapkan, selama ini dirinya turut memperjuangkan rehabilitasi dan pengembangan sejumlah pelabuhan di wilayah tersebut.

Untuk Pelabuhan Laut Dawelor, misalnya, Anos mengaku pernah menyampaikan langsung kondisi kerusakan pelabuhan tersebut kepada Menteri Perhubungan saat itu, Budi Karya Sumadi, melalui pesan WhatsApp.

Menurutnya, respons pemerintah pusat terhadap laporan tersebut kemudian berujung pada pelaksanaan rehabilitasi Pelabuhan Dawelor yang kini telah selesai.

Selain Dawelor, rehabilitasi Pelabuhan Mahaleta juga telah diselesaikan. Sementara perluasan Pelabuhan Laut Wonreli di Pulau Kisar beserta fasilitas terminalnya juga telah rampung.

Untuk Pelabuhan Tepa, perjuangan diarahkan pada pengembangan fasilitas, termasuk kebutuhan perpanjangan pelabuhan hingga sekitar 80 meter agar pelayanan terhadap kapal dan masyarakat semakin baik.

“Semua yang diperjuangkan ini bukan untuk kepentingan pribadi atau sekadar mengejar pembangunan fisik. Yang diperjuangkan adalah hak masyarakat kepulauan untuk mendapatkan konektivitas dan pelayanan transportasi laut yang layak,” ujarnya.

JANGAN SAMPAI PELABUHAN KROING IKUT TERTUNDA

Anos juga mengingatkan bahwa masih terdapat sejumlah kebutuhan pembangunan pelabuhan di MBD yang belum selesai diperjuangkan. Salah satunya adalah Pelabuhan Laut Kroing di Kecamatan Babar Timur.

Menurutnya, kondisi Pelabuhan Kroing masih membutuhkan penanganan dan dukungan pemerintah pusat.

Di saat yang sama, terdapat pula rencana pembangunan Pelabuhan Laut Wetang dan Pelabuhan Laut Amau/Arnau.

Survei terhadap kedua lokasi tersebut, kata Anos, telah dilakukan sehingga masih membutuhkan tahapan lanjutan, dukungan perencanaan dan kebijakan pemerintah pusat.

Karena itu, ia meminta agar polemik Pelabuhan Tepa tidak berkembang menjadi persoalan yang justru merugikan kepentingan pembangunan infrastruktur MBD secara keseluruhan.

“Jangan sampai MBD yang rugi. Jangan sampai Pelabuhan Kroing tertunda, jangan sampai rencana pembangunan Pelabuhan Wetang ikut terhambat, jangan sampai Pelabuhan Amau/Arnau yang sudah disurvei akhirnya tidak mendapat kelanjutan,” tegasnya.

Anos mengaku khawatir polemik pembangunan yang tidak ditempatkan secara proporsional dapat melahirkan persepsi bahwa daerah tidak mendukung program pembangunan yang diberikan pemerintah pusat.

Padahal, kata dia, masyarakat MBD masih sangat membutuhkan dukungan pemerintah pusat untuk membangun konektivitas antar pulau.

KRITIK DAN PEMBANGUNAN HARUS JALAN BERSAMA

Legislator asli MBD ini tidak mempersoalkan kritik maupun pengawasan. Justru, ia meminta media dan LSM tetap menjalankan fungsi kontrol, masyarakat tetap kritis, DPRD tetap mengawal dan pemerintah maupun pelaksana pekerjaan wajib memberikan klarifikasi apabila terdapat persoalan.

Namun ia meminta agar seluruh proses tersebut harus berangkat dari fakta.

“Kalau ada dugaan ketidaksesuaian pekerjaan, buka DED-nya. Kalau ada persoalan spesifikasi, periksa spesifikasinya. Kalau dianggap pekerjaan seharusnya trestel dan bukan causeway, bandingkan dengan DED yang menjadi dasar kontrak,” ujarnya.

Menurut Anos, pola pengawasan berbasis dokumen akan membuat kontrol publik semakin kuat sekaligus memberikan pendidikan yang baik kepada masyarakat.

Ia juga mengingatkan agar jangan sampai para kepala UPT maupun staf teknis menjadi takut mengusulkan studi, rehabilitasi, pengembangan dan pembangunan pelabuhan karena setiap keputusan teknis langsung dicurigai sebelum diperiksa.

Sebab, apabila ketakutan tersebut berkembang menjadi budaya birokrasi, pembangunan infrastruktur transportasi di daerah kepulauan berpotensi melambat.

Dan ketika pembangunan melambat, masyarakatlah yang pertama merasakan dampaknya.

TIAP RUPIAH UANG NEGARA WAJIB DIPERTANGGUNGJAWABKAN

Meski mengambil posisi kritis terhadap cara melihat polemik Pelabuhan Tepa, Anos menegaskan sikapnya terhadap penggunaan uang negara tidak berubah.

Tidak boleh ada toleransi terhadap penyalahgunaan anggaran.

“Kalau ada kesalahan, perbaiki. Kalau ada ketidaksesuaian, koreksi. Kalau ada pelanggaran, proses sesuai aturan. Kalau ada kerugian negara, pertanggungjawabkan,” tegasnya.

Namun, ia juga meminta agar pekerjaan yang memang telah dilaksanakan sesuai perencanaan teknis, memenuhi spesifikasi dan memberikan manfaat kepada masyarakat tidak serta-merta dicurigai.

Bagi Anos, pengawasan dan pembangunan bukan dua kepentingan yang harus dipertentangkan.

Keduanya justru harus berjalan beriringan.

“Awasilah pembangunannya, buka dan periksa DED-nya, jaga kualitas pekerjaannya, pertanggungjawabkan tiap rupiah uang negara, perbaiki jika ada kekurangan dan proses jika ada pelanggaran,” katanya.

Pada akhirnya, menurut Anos, perdebatan mengenai Pelabuhan Tepa harus dikembalikan kepada kepentingan yang jauh lebih besar, yakni masyarakat MBD.

Sebab, pelabuhan bagi masyarakat kepulauan bukan sekadar proyek konstruksi. Ia adalah pintu masuk kebutuhan pokok, jalur distribusi hasil produksi, penghubung antarpulau, penopang ekonomi sekaligus bagian penting dari masa depan masyarakat Maluku Barat Daya.

Baca Juga:

Dari Laut Maluku untuk Indonesia: Lewerissa Ajak Jaga Warisan, Perkuat Pertahanan Maritim

Dari Laut Maluku untuk Indonesia: Lewerissa Ajak Jaga Warisan, Perkuat Pertahanan Maritim

“Jangan sampai karena kita sibuk memperdebatkan beton, causeway, trestel dan tiang pancang, kita justru kehilangan substansi utama: bagaimana memastikan masyarakat Maluku Barat Daya mendapatkan konektivitas, keselamatan transportasi dan pelayanan pelabuhan yang layak,” pungkas Anos mengakhiri. (*)