SAUMLAKI, FordataNews.com — Kasus dugaan ujaran kebencian terhadap suku Tanimbar memasuki babak baru. Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kepulauan Tanimbar resmi menetapkan Anisa L alias AL sebagai tersangka dan melakukan penahanan setelah mengantongi kecukupan alat bukti melalui gelar perkara.
AL sebelumnya menjadi sorotan publik setelah konten-konten yang diduga memuat ujaran kebencian terhadap suku Tanimbar viral di media sosial.
Perkara tersebut kemudian ditindaklanjuti aparat kepolisian melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan.
Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Ayani, S.P., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Rivaldy Said, S.H., M.H., mengatakan perubahan status hukum AL dari terlapor menjadi tersangka merupakan hasil dari proses penyidikan yang telah dilakukan secara mendalam.
“Kami telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan, mulai dari pemeriksaan pelapor, saksi-saksi, saksi ahli, penyitaan barang bukti, hingga pemeriksaan terlapor. Berdasarkan hasil gelar perkara, status terlapor resmi dialihkan menjadi tersangka,” kata Rivaldy, Sabtu (22/8/2026).
Penetapan tersangka tersebut sekaligus diikuti dengan tindakan penahanan.
Operasi pengamanan terhadap AL dipimpin langsung IPTU Rivaldy Said bersama Kanit Tipidter AIPDA Hariyadi Silawane dan dua personel Sat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar.

AL diamankan di Rumah Sekolah Pertanian Modern, Desa Tanralili, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
Setelah diamankan, AL kemudian dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polsek Panakkukang, Polrestabes Makassar.
Polisi selanjutnya menetapkan masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 22 Agustus hingga 10 September 2026. Dalam menjalani proses hukum tersebut, AL didampingi penasihat hukum.
DIBAWA KE MALUKU
Proses penanganan perkara tidak berhenti di Makassar. Penyidik Sat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar menjadwalkan pemindahan AL dari Rutan Polsek Panakkukang ke Rutan Polda Maluku pada Minggu, 23 Agustus besok.
Pemindahan tersebut dilakukan untuk mendukung kelancaran proses penyidikan dan tahapan hukum selanjutnya.
Dengan ditetapkannya AL sebagai tersangka dan dilakukannya penahanan, perkara dugaan ujaran kebencian yang sempat memicu perhatian luas masyarakat Tanimbar kini memasuki fase penegakan hukum yang lebih serius.
Kepolisian sebelumnya telah memeriksa pelapor, sejumlah saksi, saksi ahli, menyita barang bukti, serta memeriksa AL sebagai terlapor.
Seluruh rangkaian tersebut menjadi dasar penyidik dalam membawa perkara ke tahap penetapan tersangka.
Kasus ini menjadi perhatian karena materi yang dipersoalkan berkaitan dengan identitas kesukuan, sehingga proses hukum terhadap AL tidak hanya menyangkut konten di media sosial, tetapi juga beririsan dengan sensitivitas sosial dan kehormatan kelompok masyarakat yang merasa menjadi sasaran ujaran tersebut.
Baca Juga:
Bukan Sekadar Deklarasi, RT Mandiri Pasar Omele Mulai Bangun Sistem Keamanan Swadaya
Bukan Sekadar Deklarasi, RT Mandiri Pasar Omele Mulai Bangun Sistem Keamanan Swadaya
Meski demikian, status tersangka tetap merupakan bagian dari proses hukum. Pembuktian mengenai unsur pidana dan kesalahan AL pada akhirnya akan diuji melalui tahapan peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)







