ALTAR Soroti Anggaran Rp1,12 Miliar Lapangan Mandrwiak

Sumitro Fenanlambir: Jangan Berlindung di Balik HUT RI untuk Akali APBD

SAUMLAKI, FordataNews.com – Rencana pengeluaran anggaran sebesar Rp1,12 miliar untuk renovasi Lapangan Mandrwiak menjelang HUT Kemerdekaan RI ke-81, memicu protes tegas dari Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Tanimbar Raya (LSM ALTAR).

ALTAR menuntut Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (Pemda KKT) membuka secara lengkap sumber dana, dasar hukum, dokumen perencanaan, hingga prosedur pengadaannya kepada publik.

Bagi LSM ini, semangat kemerdekaan tidak boleh dijadikan alasan untuk melompati aturan keuangan daerah. Perayaan negara tidak boleh dijadikan tameng agar prosedur APBD dapat dikesampingkan begitu saja.

Pernyataan itu disampaikan Divisi Kebijakan Publik LSM ALTAR, Sumitro Fenanlambir, Senin (10/8/2026). Ia melontarkan sejumlah pertanyaan yang mendesak dijawab secara terbuka.

“Sumber Rp1,12 miliar itu berasal dari pos mana di APBD? Apakah sudah disetujui DPRD? Apakah dokumen perencanaan dan pengadaannya lengkap sebelum pekerjaan direncanakan dimulai?” tanya dia.

“Jika sah, tunjukkan buktinya. Uang ini milik rakyat, bukan milik pejabat atau kelompok tertentu. Rakyat berhak tahu sebelum dipakai, bukan setelah habis,” tambahnya lagi.

Dikatakan, yang dipersoalkan bukan renovasi lapangannya, melainkan cara anggaran itu muncul dan direncanakan digunakan.

Jangan sampai pola yang terjadi adalah: putuskan dulu, kerjakan nanti, lalu atur anggaran dan aturannya menyusul.

Sumitro bahkan bertanya, jika benar ada rencana tersebut, lantas siapa yang memerintahkan, siapa yang setujui, dan siapa yang nanti bertanggung jawab jika ditemukan pelanggaran?

Menurutnya, APBD bukan kas pribadi. Setiap rupiah harus memiliki dasar jelas, peruntukan jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan sebelum digunakan, bukan setelahnya.

Ditambahkan, nilai Rp1,12 miliar bukanlah jumlah kecil. Di tengah berbagai kebutuhan masyarakat yang belum terpenuhi, publik wajar mempertanyakan bahwa apakah renovasi lapangan tersebut benar-benar prioritas paling mendesak? Siapa yang menetapkannya? Dan berdasarkan perhitungan apa angka sebesar itu ditetapkan?

“Jika semua sudah sesuai aturan, tidak ada alasan untuk menutup-nutupi. Transparansi itu kewajiban, bukan permintaan yang harus ditawar,” kata Sumitro Fenanlambir.

Ia juga memperingatkan agar alasan “demi HUT RI” tidak dipakai untuk membungkam kritik atau meloloskan hal-hal yang belum lengkap prosedurnya.

Kemerdekaan justru seharusnya menjadi momen mempertegas ketaatan pada hukum, bukan alasan untuk mengesampingkannya.

ALTAR juga mempertanyakan bahwa di balik urgensi yang tiba-tiba muncul menjelang perayaan kemerdekaan, apakah benar semata demi kepentingan umum atau ada kepentingan lain yang sedang dipercepat penyelesaiannya.

“Pertanyaan ini harus dijawab dengan dokumen resmi, bukan dengan penjelasan lisan atau alasan kegiatan seremonial,” tegasnya.

Jika seluruh prosedur ternyata telah terpenuhi, LSM ALTAR mempersilakan pemda membuktikannya secara terbuka kepada masyarakat.

Namun apabila ditemukan kekurangan dokumen, belum ada alokasi dalam APBD, atau prosedur belum tuntas, maka rencana tersebut sebaiknya dihentikan hingga lengkap sesuai ketentuan.

“Jangan tunggu masyarakat turun ke jalan baru dokumen dicari. Jelaskan sekarang, atau tunda pelaksanaannya hingga semuanya beres. Jangan membalik urutan, habiskan dulu, lalu urus pertanggungjawaban belakangan,” tandasnya.

ALTAR tidak menutup kemungkinan akan menggelar aksi pernyataan sikap di lapangan jika dalam waktu dekat belum ada penjelasan resmi dan terbuka dari Pemda maupun DPRD.

Baca Juga:

UP3 Dipaksakan, Pelayanan Publik Terbengkalai: ALTAR Tantang Pemda KKT Buka Data!

UP3 Dipaksakan, Pelayanan Publik Terbengkalai: ALTAR Tantang Pemda KKT Buka Data!

“Karena yang sedang diuji bukan keindahan lapangan, melainkan disiplin terhadap uang rakyat dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan APBD,“ tutup Sumitro Fenanlambir. (*)