Seremonial di Luar, Operasional di Dalam: DPRD KKT Diminta Bertindak!

Pemerintahan Jalan Setengah Mesin, Pengawasan Dewan Jangan Tidur

SAUMLAKI, FordataNews.com — Sudah hampir setahun, publik Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) menyaksikan pemandangan yang sama. Bupati hadir saat peresmian, potong pita, dan foto bersama pejabat pusat. Sementara Wakil Bupati yang setiap hari duduk di rapat, sidak proyek, hingga menerima keluhan warga.

Menumpuknya persoalan di Kabupaten KKT tidak diimbangi dengan kehadiran pimpinan. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Tanimbar Raya (ALTAR) menilai Bupati lebih memilih “cuci tangan“ dengan intensitas perjalanan dinas ke luar daerah yang tinggi.

Fenomena Seremonial di Luar, Operasional di Dalam ini kini memicu keresahan. Banyak yang bertanya: Apakah roda pemerintahan KKT hanya berjalan dengan setengah mesin?

Jadwal Penuh di Luar, Kursi Kosong di Daerah

Berdasarkan data perjalanan dinas yang dihimpun LSM ALTAR, sepanjang 2025 – 2026 Bupati KKT tercatat intensitas melakukan perjalanan ke luar daerah lebih dari 15 hari per bulan.

Tujuannya mulai dari lobi anggaran di Jakarta, forum kepala daerah, hingga undangan kegiatan seremonial. Ini berarti kehadiran Bupati di daerah hanya sekitar 10 hari per bulan.

Di waktu yang sama, Wakil Bupati justru memimpin rapat pimpinan, sidak lapangan, pertemuan dengan masyarakat desa, hadiri berbagai kegiatan hingga menerima tamu dari dalam maupun luar daerah.

Ini bukan soal siapa rajin siapa malas. Ini soal amanah.

“Kami tidak anti Bupati keluar daerah. Tapi kalau intensitasnya setinggi ini, siapa yang jaga komando di rumah? Jangan sampai daerah ini seperti rumah tanpa tuan. Yang ke Jakarta dapat hotel, dapat tiket. Yang di kampung dapat janji. Kapan masyarakat jadi prioritas?“ kritik Sumitro Fenanlambir, Koordinator Devisi Kebijakan Publik LSM ALTAR.

Dampaknya: Kebijakan Lambat, OPD Bingung. Efeknya langsung terasa di lapangan. Sejumlah Kepala OPD mengaku kebingungan dalam mengambil keputusan strategis karena harus “menunggu restu“ pimpinan yang sering tidak di tempat.

Proyek pembangunan infrastruktur juga berjalan tersendat. Janji kepada rakyat hanya slogan semata bahkan beberapa paket pekerjaan bahkan belum dilelang dengan alasan “menunggu arahan“.

Fenanlambir menyebut ini sebagai gejala dualisme kepemimpinan yang berbahaya.

“UU 23/2014 memang membolehkan Wabup menjalankan tugas saat Bupati berhalangan. Tapi jika ini menjadi pola permanen, maka akan lahir 2 pusat kekuasaan. Hari ini aturannya A, besok bisa berubah jadi B. Itu yang bikin birokrasi macet,“ jelasnya.

Suara dari Bawah: Rakyat Butuh Kehadiran

Di kelurahan Saumlaki Utara, warga menunggu perbaikan jalan penghubung. Setiap mengadu ke kantor, jawabannya sama.

“Bapak Bupati lagi dinas luar, coba temui Ibu Wabup. Ibu Wabup baik, selalu turun. Tapi kami pilih Bupati dan Wabup satu paket. Masa yang kerja cuma satu? Yang satunya sibuk ke luar terus,“ keluh Bapak Markus.

Keluhan serupa juga datang dari pelaku UMKM di Kota Saumlaki. Izin usaha dan bantuan modal sering tertunda karena tanda tangan utama tidak ada di tempat.

Pelaku UMKM ini katakan, di acara seremonial, Bupati selalu foto bersama warga. Tapi setelah kamera mati, masalah tetap sama.

“Pas potong pita beliau datang. Besoknya jalan ke luar daerah lagi. Pola ini terus dibuat hingga hari ini,“ ujarnya.

DPRD KKT: Jangan Jadi Penonton

Disinilah peran DPRD diuji. Sebagai lembaga pengawasan, dewan memiliki kewenangan untuk memanggil, mengingatkan, hingga mengevaluasi kinerja kepala daerah.

LSM ALTAR secara resmi meminta DPRD KKT segera menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan Bupati dan Wakil Bupati.

4 Tuntutan kepada DPRD KKT:

1. Panggil Bupati dan Wabup untuk menjelaskan secara terbuka pembagian tugas dan agenda kerja 6 bulan ke depan.

2. Audit perjalanan dinas luar daerah. Apakah hasilnya sebanding dengan anggaran yang dikeluarkan?

3. Pastikan standar pelayanan publik tidak terganggu saat pimpinan daerah tidak di tempat.

4. Gunakan hak interpelasi jika diperlukan demi kepentingan rakyat KKT.

“Jangan sampai DPRD hanya jadi tukang stempel APBD. Fungsi pengawasan itu amanah. Kalau dibiarkan, yang dirugikan rakyat,” tegas Fenanlambir.

Pemerintahan Bukan Tim Bola Cadangan

Kepala daerah itu bukan pemain cadangan. Tidak bisa hanya masuk saat babak akhir untuk selebrasi. Pemerintahan butuh kehadiran, keputusan cepat, dan tanggung jawab penuh.

Seremonial di luar negeri atau di Jakarta boleh saja. Tapi jangan sampai operasional di dalam daerah terbengkalai. Karena yang merasakan akibatnya adalah masyarakat Tanimbar.

Baca Juga:

UP3 Dipaksakan, Pelayanan Publik Terbengkalai: ALTAR Tantang Pemda KKT Buka Data!

UP3 Dipaksakan, Pelayanan Publik Terbengkalai: ALTAR Tantang Pemda KKT Buka Data!

“Sudah saatnya DPRD KKT bangun dari tidur panjangnya. Rakyat KKT sudah terlalu lama menunggu pemimpin yang benar-benar hadir,“ tutup Fenanlambir. (*)