Namrole,Fordatanews.com._ Raja Kayu Maluku, Ferry Tanaya memang tak pernah main-main dalam beroperasi di rimba meranti pulau Buru.
Tak puas menumbangkan pohon-pohon meranti dengan gergaji mesin, mobil loging bermuatan kayu kepunyaannya juga dengan gagah berani meluncur mulus diatas jalan nasional Namrole-Leksula.
–Baca Juga : Belum Lunasi 2,4 M, DPRD Minta Bupati Bursel Serius Sikapi Surat BNPB RI

–Juga : Terburuk Sepanjang Sejarah, DPRD Minta Bupati La Hamidi Segera Copot Kadis Kesehatan Bursel.
Peristiwa memilukan itu terjadi Senin dini hari (27/10/2025) dari tempat penampungan kayu kawasan Wantoto menuju lokasi pengapalan di desa Wamkana.
Dari unggahan akun facebook Win Nur di group Info Terkini Buru Selatan, terlihat jelas aktifitas lalu lalang mobil loging bermuatan kayu meranti tengah melintas dengan mulus diatas jalan aspal menuju kilo meter 08 diatas desa Wamkana.
” Kami minta tlg bagi pemernta tolong usahkan bagi mna cara nya untuk cari bos persusahan suapaya bisa bertanggung jawab dg katong pg jalan liantas namrole leksula rusak mulai dari walafau sampe dengan kilo lapan itu ada bukti” Tulis Win Nur.
OPERASI SENYAP TENGAH MALAM MENGAKIBATKAN JALAN RUSAK
Selain win nur, keluhan kerusakan jalan juga disampaikan oleh Patrick Lesnussa, Supir mobil lintas Namrole-Leksula.
Kepada media ini, Patrick menuturkan aktivitas Koperasi Waelo Wana Lestari kepunyaan Feri Tanaya yang menghancukan ruas jalan dari Walafau-sampai jalan masuk ke desa Wamkana.
” Beta turun senin pagi, dari atas Wamkana itu jalan rusak, bekas ban oto loging terlihat jelas. Begitu sampe di Walafau beta liat kayu-kayu yang ditampung itu su kurang. Artinya akang su diangkut ke Wamkana” Ucap Patrick.
Dirinya juga sempat mendokumentasikan bekas ban mobil Loging itu dalam bentuk video pendek.
Dari informasi yang dihimpunnya, Patrick Lesnussa menuturkan aksi mobil loging ini dilakukan tengah malam saat jalanan itu sepi.
Adapun Pihak Koperasi Waelo Wana Lestari melalui manager kamp Wamkana Buce Makatita belum berhasil dihubungi oleh media ini.
Begitupun juga dengan pihak Balai Wilayah Jalan Nasional Maluku.
LANGGAR ATURAN
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Kelas Jalan, serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap kendaraan dilarang melintas di jalan yang tidak sesuai dengan kelas dan daya dukung jalan tersebut.
Kendaraan bermuatan berat yang melebihi batas tonase (MST – Muatan Sumbu Terberat) hanya diperbolehkan melintas di jalan kelas I. Sementara sebagian besar ruas jalan di Buru Selatan, termasuk Namrole–Leksula, tergolong jalan kelas II dan III, yang seharusnya tidak boleh dilalui kendaraan loging bermuatan besar.
Artinya, jika truk loging milik perusahaan Fery Tanaya itu terbukti melintas di jalan nasional dengan muatan melebihi batas tonase, maka perusahaan telah melanggar ketentuan hukum dan merusak fasilitas publik secara terang-terangan.(*)







