SAUMLAKI, FordataNews.com – Pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Pelatihan Sistem Pengelolaan Keuangan serta Aset Desa Tahun 2026 yang difasilitasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) diduga jadi sarana untuk merampok 80 desa di Tanimbar.
DPMD KKT diduga melakukan tindakan sepihak dengan menyandera proses evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Perubahan (APBDes-P) Tahun Anggaran 2026.
Informasi yang dihimpun FordataNews.com dari sejumlah Pemerintah Desa (Pemdes) mengungkapkan bahwa sekitar 80 desa di KKT diarahkan “secara paksa“ oleh DPMD setempat dalam forum evaluasi untuk memasukkan biaya kontribusi Bimtek sebesar Rp8 juta per desa.
Ironisnya, instruksi penyetoran dana dengan total potensi mencapai Rp640 juta ini dilakukan tanpa adanya Rincian Anggaran Biaya (RAB) yang jelas dari pihak penyelenggara maupun Lembaga Pendamping Desa.
Kondisi ini diperparah dengan adanya ancaman administratif yang dinilai melampaui kewenangan dinas. Jika pemdes menolak atau tidak memasukkan biaya kontribusi Rp8 juta tersebut ke dalam dokumen perubahan, maka APBDes Perubahan dari desa yang bersangkutan tidak akan ditetapkan atau tidak diposting oleh DPMD.
Terjepit Antara Pemaksaan Dinas dan Risiko
Kebijakan DPMD KKT ini memicu keresahan mendalam di tingkat otonomi desa. Sejumlah kepala desa dan perangkat desa mengeluhkan langkah intimidasi administratif ini karena memaksa mereka melanggar asas mendasar pengelolaan keuangan desa.
“Kami dipaksa masukkan angka Rp8 juta tanpa pernah lihat lembaran rincian penggunaan RAB itu untuk apa saja. Lebih parah lagi, APBDes Perubahan kami diancam tidak diposting jika kami tidak menuruti kemauan dinas. Ini pemaksaan sepihak yang korbankan kepentingan pembangunan desa demi kegiatan Bimtek,“ ungkap salah satu kades yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Secara hukum, penganggaran di tingkat desa harus berbasis pada kebutuhan riil skala prioritas masyarakat melalui Musyawarah Desa, bukan atas dasar tekanan dari instansi vertikal kabupaten. Pemaksaan anggaran di tengah kondisi efisiensi keuangan ini dinilai menabrak independensi desa.
Pemdes Tuntut Transparansi RAB dan Pertanyakan Urgensi
Merespons surat undangan resmi bernomor 400.10.2.4/DPMD-235/x/2026 tertanggal 9 Oktober 2026 yang mewajibkan kehadiran aparatur desa pada 15–16 Oktober 2026 di Hotel Galaxi Saumlaki, pemdes secara kolektif menuntut transparansi penuh.
Mereka mendesak penyelenggara segera membuka dokumen penawaran dan rincian RAB sebelum registrasi dimulai.
“Kami minta transparansi mutlak. Rp8 juta per desa itu rinciannya bagaimana? Berapa untuk akomodasi dan apa saja fasilitasnya? Sesuai azas akuntabilitas, setiap rupiah uang negara yang keluar harus jelas peruntukannya. Jangan sampai nama kementerian hanya dipakai sebagai tameng muluskan penarikan dana massal dari desa-desa,“ tegas perwakilan perangkat desa.
Mereka juga pertanyakan urgensi pelibatan lembaga pihak ketiga dan narasumber pusat. Padahal, materi pengoperasian aplikasi Siskeudes maupun Sipades berada di bawah domain pembinaan teknis DPMD KKT dan Inspektorat Daerah yang seharusnya bisa difasilitasi tanpa memungut biaya fantastis dari kas desa.
Desak Inspektorat Turun Tangan
Aparatur desa kini diliputi kekhawatiran karena dipaksa menandatangani pencairan dana yang cacat secara perencanaan.
Kejadian ini mengingatkan publik pada kasus hukum pengadaan aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) di wilayah KKT terdahulu yang menyeret sejumlah pihak ke dalam penjara akibat mekanisme keuangan yang dipaksakan.
Pemdes meminta Inspektorat Tanimbar segera lakukan pengawasan khusus terhadap proses evaluasi APBDes-P 2026 di DPMD.
Baca Juga:
Dugaan Perampokan Karbon Hutan Seram, KNPI Nilai Sadali Ie Wajib Bertanggungjawab
Dugaan Perampokan Karbon Hutan Seram, KNPI Nilai Sadali Ie Wajib Bertanggungjawab
Penahanan postingan anggaran desa secara sepihak hanya karena menolak dana titipan Bimtek dinilai sebagai bentuk pelanggaran administrasi berat yang harus segera diusut secara hukum, guna mencegah kerugian keuangan desa. (*)







