SAUMLAKI, FordataNews.com — Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait polemik aktivitas pemanfaatan hutan oleh PT Karya Jaya Berdikari (KJB) di Pulau Yamdena, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, menghasilkan enam poin rekomendasi yang menuntut tindak lanjut konkret dari DPRD, pemerintah daerah, dan perusahaan.
Enam poin tersebut menjadi kesimpulan penting dalam RDP yang berlangsung pada Selasa (13/10/2026), menyusul berbagai keberatan masyarakat adat yang disuarakan Forum Gerakan Save Hutan Yamdena, mulai dari persoalan hak ulayat, sasi adat dan sweri, penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR), hingga rehabilitasi hutan.
Kesimpulan RDP yang dibacakan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Apolonia Laratmase, menegaskan bahwa persoalan pengelolaan hutan Yamdena tidak cukup diselesaikan melalui pertemuan dan komunikasi.
Diperlukan langkah nyata untuk memastikan kewajiban perusahaan terhadap masyarakat terpenuhi serta keberatan yang disampaikan memperoleh penanganan.
Enam poin rekomendasi itu mencakup dukungan terhadap langkah penegakan hukum, mediasi dengan empat desa terdampak, penyelesaian persoalan sanksi adat, peninjauan harga satuan kayu, realisasi dana CSR, serta kewajiban perusahaan memberikan dampak positif bagi masyarakat.
RDP tersebut dihadiri pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Brampi Moriolkosu bersama pimpinan organisasi perangkat daerah teknis, para camat, kepala desa, utusan lembaga adat, PT KJB, serta Forum Gerakan Save Hutan Yamdena.
Enam Poin Rekomendasi yang Harus Ditindaklanjuti
Pertama, DPRD dukung forum untuk tempuh langkah penegakan hukum maupun melakukan komunikasi dengan pemprov dan pempus terkait temuan, laporan, serta keberatan masyarakat.
Dukungan tersebut secara khusus diarahkan kepada lembaga yang memiliki kewenangan, termasuk Kementerian Kehutanan.

Poin ini menegaskan Forum tetap memiliki ruang untuk memperjuangkan penyelesaian persoalan melalui jalur hukum dan mekanisme pemerintahan yang berlaku.
Berbagai dugaan yang disampaikan Forum, bagaimanapun, tetap harus diperiksa berdasarkan bukti dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kedua, DPRD tegaskan tidak miliki kewenangan mencabut izin HPH PT KJB. Karena itu, pemda direkomendasikan memfasilitasi dan memediasi perusahaan dengan empat desa terdampak, yakni Arui Bab, Arui Das, Sangliat Krawain, dan Sangliat Dol.
Mediasi itu tidak hanya menyangkut komunikasi antara perusahaan dan pemerintah desa, tetapi juga pemenuhan kewajiban perusahaan terhadap desa-desa yang terdampak aktivitas pemanfaatan hutan.
Poin ini menempatkan pemda pada peran penting sebagai fasilitator penyelesaian. Namun, keberhasilan mediasi harus diukur dari kejelasan kewajiban, kesepakatan yang terdokumentasi, serta realisasi yang dapat diperiksa masyarakat.
Ketiga, DPRD rekomendasikan pemda memfasilitasi komunikasi antara PT KJB dan desa-desa terdampak terkait sanksi adat atau sweri.
Rekomendasi ini penting karena Forum sebelumnya mempersoalkan dugaan pengabaian sasi adat dan sweri yang disampaikan masyarakat sebagai bentuk penolakan terhadap aktivitas pemanfaatan hutan.
Dalam persoalan ini, pemda diharapkan membuka ruang penyelesaian yang menghormati mekanisme adat sekaligus memperhatikan ketentuan hukum negara.
Penyelesaian tidak boleh hanya mengutamakan tercapainya komunikasi formal, tapi perlu memberikan kepastian mengenai tindak lanjut atas keberatan masyarakat adat.
Keempat, DPRD minta pemda melalui dinas teknis berkoordinasi dengan pemprov untuk meninjau kembali harga satuan kubikasi kayu yang akan ditebang agar sesuai dengan standar dan nilai yang berlaku.
Rekomendasi ini menempatkan aspek ekonomi pemanfaatan hasil hutan sebagai bagian yang perlu diperiksa dalam penyelesaian persoalan Yamdena.
Peninjauan harus dilakukan berdasarkan standar yang berlaku dan data yang dapat diverifikasi sehingga terdapat kejelasan mengenai dasar penetapan harga serta penerapannya.
Kelima, DPRD minta pemda dalam waktu sesingkat-singkatnya memfasilitasi dan memediasi PT KJB bersama empat desa terdampak untuk merealisasikan dana CSR yang telah disepakati.
Poin ini jadi salah satu tuntutan penting karena Forum sebelumnya mempersoalkan transparansi penyaluran CSR dan pemenuhan kewajiban perusahaan kepada masyarakat.
Realisasi dana CSR harus disertai kejelasan mengenai nilai yang disepakati, penerima manfaat, mekanisme penyaluran, serta bukti pertanggungjawaban.

Dengan demikian, penyelesaian tidak berhenti pada janji penyaluran, melainkan dapat diukur melalui realisasi yang jelas dan bisa diperiksa oleh pihak-pihak berkepentingan.
Poin terakhir, DPRD tegaskan keberadaan PT KJB sebagai pemegang izin HPH harus berikan dampak positif bagi masyarakat setempat.
Dampak tersebut mencakup perubahan ekonomi dan sosial, peningkatan sumber daya manusia, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat.
DPRD juga meminta pemda dampingi desa-desa terdampak dalam menyiapkan program dan kegiatan pemberdayaan yang dapat disinergikan dengan program pemerintah kabupaten, provinsi, dan pusat.
Poin ini menegaskan, manfaat aktivitas perusahaan harus dapat dirasakan masyarakat. Karena itu, pelaksanaannya memerlukan program yang jelas, sasaran yang terukur, dan evaluasi berkala.
Operasional KJB Harus Dihentikan Sementara
Dalam RDP tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Brampi Moriolkosu, menyampaikan bahwa pemda telah menerbitkan surat penghentian sementara operasional PT KJB.
Menurut Moriolkosu, langkah itu juga mempertimbangkan aspek keamanan dan ketertiban guna menghindari konflik antar desa di Pulau Yamdena. Penghentian sementara diberlakukan sampai persoalan yang disampaikan Forum Gerakan Save Hutan Yamdena memperoleh penyelesaian.
Pernyataan tersebut menjadi perkembangan penting di tengah tuntutan masyarakat yang sebelumnya telah disampaikan melalui demonstrasi pada 28 September 2026, sasi adat, dan pernyataan penolakan enam desa di Kecamatan Wertamrian.
Meski demikian, pelaksanaan penghentian sementara perlu dipastikan melalui kejelasan isi surat, cakupan kegiatan yang dihentikan, serta mekanisme pengawasan dan tindak lanjutnya.
Forum sebelumnya juga menyoroti dugaan persoalan rehabilitasi hutan, aktivitas di wilayah petuanan adat, ketidaksesuaian informasi mengenai Rencana Kerja Tahunan (RKT), dan pengangkutan kayu yang status serta legalitasnya diminta untuk diperiksa.
Seluruh persoalan tersebut memerlukan pemeriksaan oleh instansi berwenang. Dugaan yang disampaikan Forum belum dapat diperlakukan sebagai pelanggaran yang terbukti sebelum melalui proses verifikasi.
Jangan Berhenti pada Kesepakatan
Ketua Forum Gerakan Save Hutan Yamdena, Simon Lolonlun, menegaskan bahwa perjuangan masyarakat bukan untuk menghambat pembangunan, melainkan memastikan hak masyarakat adat dihormati dan kelestarian hutan Yamdena dilindungi.
Ia juga mengingatkan agar pertemuan yang telah dilakukan tidak kembali berakhir tanpa kepastian pelaksanaan.
“Sudah cukup kita bertukar pikiran, berbagi pendapat, dan berdebat. Hari ini rakyat datang untuk menagih janji. Kami tidak ingin pertemuan ini kembali menghasilkan janji-janji tanpa kepastian pelaksanaan,” tegas Lolonlun.
Menurutnya, penghentian sementara merupakan langkah pencegahan agar berbagai dugaan persoalan dan keberatan masyarakat adat dapat diperiksa secara menyeluruh sebelum aktivitas perusahaan dilanjutkan.
Forum meminta agar hasil RDP dituangkan dalam dokumen resmi yang memuat keputusan, instansi penanggung jawab, tenggat waktu pelaksanaan, serta mekanisme pemantauan bersama.
Enam poin rekomendasi RDP kini menjadi tolok ukur penting bagi tindak lanjut pemerintah daerah, DPRD, dan PT KJB. Publik menunggu kejelasan mengenai pelaksanaan setiap rekomendasi, terutama pemenuhan kewajiban perusahaan kepada desa terdampak, penyelesaian persoalan adat, serta realisasi dana CSR.
Baca Juga:
Bupati Tanimbar Akan Surati KJB, Minta Hentikan Sementara Operasional di Hutan Yamdena
Bupati Tanimbar Akan Surati KJB, Minta Hentikan Sementara Operasional di Hutan Yamdena
Kesepakatan telah dirumuskan. Tantangan berikutnya adalah memastikan setiap poin benar-benar dilaksanakan, bukan sekedar menjadi catatan rapat, karena bagi masyarakat Tanimbar, penyelamatan hutan dan penghormatan terhadap hak masyarakat adat harus dibuktikan melalui tindakan nyata. (*)







