SAUMLAKI, FordataNews.com – Dugaan pelibatan anak di bawah umur dalam aktivitas kerja di Rumah Karaoke Diva, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, berbuntut peringatan keras dari kepolisian.
Polres Kepulauan Tanimbar menegaskan tidak boleh ada tempat hiburan malam yang mempekerjakan maupun melibatkan anak di bawah umur dalam aktivitas operasional usahanya.
Peringatan itu disampaikan Kepala Satuan Pembinaan Masyarakat (Kasat Binmas) Polres Kepulauan Tanimbar, IPTU Ever Fasse, setelah memanggil pihak manajemen Karaoke Diva untuk menjalani klarifikasi dan pembinaan di ruang kerjanya, Rabu (4/11/2026).
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas pemberitaan media mengenai dugaan seorang pelajar laki-laki kelas III SMK Negeri 6 Kepulauan Tanimbar berinisial B yang melakukan aktivitas kerja di Karaoke Diva hingga larut malam.
Dalam pertemuan tersebut, Kasat Binmas menegaskan bahwa pihak manajemen telah diberikan pemahaman mengenai larangan melibatkan anak di bawah umur dalam operasional tempat hiburan malam.
“Pertemuan klarifikasi ini untuk menyelamatkan anak di bawah umur. Tadi sudah diberikan pemahaman bahwa Karaoke Diva tidak boleh menerima anak-anak di bawah umur,” tegas Kasat.
Ia menekankan, larangan tersebut berlaku bagi seluruh pengelola tempat hiburan malam di Kepulauan Tanimbar. Anak di bawah umur tidak boleh bekerja, masuk, apalagi menjadikan tempat hiburan malam sebagai lingkungan aktivitas mereka.
“Ini bukan hanya untuk Diva, tetapi seluruh tempat hiburan. Kita melarang anak di bawah umur masuk, bermain, apalagi bekerja di tempat-tempat hiburan seperti itu,” ujarnya.
Dirinya bahkan memberikan peringatan bahwa pembinaan kali ini tidak boleh dianggap sebagai jaminan bebas dari konsekuensi hukum apabila pelanggaran serupa kembali ditemukan.
“Jika ditemukan lagi, maka kita proses hukum. Jadi, yang dilakukan tadi adalah proses pembinaan,” tandasnya.
TERGERAK HATI, KASAT BINMAS SIAP BANTU BIAYA SEKOLAH
Di balik persoalan dugaan pelibatan pelajar tersebut, terungkap pula kondisi sosial yang memprihatinkan. Pelajar berinisial B mengaku dirinya melakukan aktivitas kerja semata-mata untuk mencari tambahan uang guna menunjang kebutuhan dan biaya pendidikannya.
Anak tersebut diketahui hanya hidup bersama ibunya tanpa kehadiran anggota keluarga lain yang dapat menjadi penopang kebutuhan hidup mereka.
Mendengar pengakuan tersebut, IPTU Ever Fasse mengaku tergerak untuk membantu meringankan beban pendidikan sang pelajar. Ia bahkan berinisiatif mengajak anak tersebut untuk bersama-sama menemui Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala SMK Negeri 6 Kepulauan Tanimbar guna membicarakan kemungkinan pemberian keringanan biaya sekolah.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa penanganan persoalan anak tidak semestinya hanya berorientasi pada larangan dan penindakan, tetapi juga harus menyentuh akar persoalan sosial yang mendorong anak terpaksa mencari penghasilan sendiri.
“Kalau memang dia bekerja karena keterbatasan ekonomi dan ingin membantu biaya sekolah, jangan sampai masa depannya dikorbankan. Kita akan berupaya membantu mencarikan jalan keluar dengan berkoordinasi bersama Dinas Pendidikan dan pihak sekolah agar ada keringanan biaya pendidikan,” tegas Kasat.
Bagi Kasat Binmas ini, anak yang masih duduk di bangku sekolah seharusnya mendapatkan kesempatan untuk belajar dan mempersiapkan masa depannya, bukan justru harus berhadapan dengan lingkungan pekerjaan yang tidak sesuai dengan usia dan status pendidikannya.
JANGAN JADIKAN PEMBINAAN SEBAGAI FORMALITAS
Meski kepolisian telah mengambil langkah klarifikasi dan pembinaan, persoalan ini menyisakan pertanyaan serius mengenai pengawasan terhadap aktivitas tempat hiburan malam di Kepulauan Tanimbar.
Dugaan seorang pelajar yang masih aktif menempuh pendidikan terlibat dalam aktivitas kerja hingga larut malam bukan persoalan sepele yang cukup diselesaikan melalui teguran.
Perlindungan anak harus ditempatkan di atas kepentingan bisnis. Tempat hiburan malam tidak boleh menjadi ruang yang membuka peluang bagi anak di bawah umur untuk terlibat dalam aktivitas yang berpotensi mengganggu pendidikan, keselamatan, dan perkembangan mereka.
Sebelumnya, praktisi hukum Marnex Salmon juga mengingatkan bahwa alasan kemanusiaan maupun pemberian uang tip tidak serta-merta membenarkan pelibatan anak dalam pekerjaan yang dilarang oleh ketentuan perundang-undangan.
Karena itu, Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Tenaga Kerja serta instansi yang membidangi perlindungan perempuan dan anak di Kabupaten Kepulauan Tanimbar perlu mengambil langkah konkret melalui pengawasan dan pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing.
Publik kini menunggu apakah peringatan Kasat Binmas akan diikuti pengawasan nyata atau justru berhenti sebagai respons sesaat setelah persoalan tersebut mencuat melalui pemberitaan media.
Di sisi lain, kepedulian IPTU Ever Fasse terhadap kondisi ekonomi pelajar tersebut patut menjadi perhatian bersama. Pemerintah daerah, dunia pendidikan, dan seluruh pemangku kepentingan perlu memastikan keterbatasan ekonomi keluarga tidak memaksa seorang anak mempertaruhkan pendidikan dan masa depannya.
Sebab, anak yang membutuhkan biaya sekolah seharusnya mendapatkan bantuan untuk tetap bersekolah, bukan dibiarkan mencari jalan sendiri di lingkungan yang berpotensi membahayakan dirinya.
Baca Juga:
Respons Cepat Polisi Cegah Kericuhan Aksi Sweri di Lermatang, Wakapolres Kepulauan Tanimbar Hampir Jadi Sasaran Lemparan
Jangan sampai kemiskinan merampas hak anak untuk belajar, dan jangan sampai alasan kemanusiaan dijadikan pembenaran untuk melibatkan anak dalam pekerjaan yang tidak semestinya. (*)







