Karaoke Diva Minta Maaf Pekerjakan “ABU“, Kasat Binmas Tegaskan Anak di Bawah Umur Harus Dilindungi

SAUMLAKI, FordataNews.com – Pengelola Karaoke Diva di Kota Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), mengakui kekhilafan setelah menerima seorang anak berinisial B (16) yang masih berstatus Anak di Bawah Umur (ABU) untuk membantu pekerjaan serabutan di lingkungan tempat hiburan tersebut.

Pihak manajemen pun menyampaikan permintaan maaf secara terbuka sekaligus mengakui kurangnya kehati-hatian dalam menerima B untuk bekerja, tanpa terlebih dahulu memastikan status dan usianya.

Permintaan maaf itu disampaikan Manager Karaoke Diva, Rhya Astuti Mariam Rahmat Jaya (31), yang akrab disapa Iren, di Karaoke Diva, Jalan Poros Kota Saumlaki, Kamis (5/11/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan di hadapan awak media dan disaksikan langsung Kepala Satuan Bimbingan Masyarakat (Kasat Binmas) Polres Kepulauan Tanimbar, IPTU Ever Fasse.

Iren mengaku menerima B setelah yang bersangkutan menawarkan diri untuk membantu pekerjaan ringan demi memperoleh sedikit penghasilan.

Namun, ia mengaku tidak mengetahui bahwa B masih berstatus anak di bawah umur dan masih mengenyam pendidikan.

“Saya benar-benar menyesal atas kekhilafan yang saya buat dengan menerima B untuk sekadar membantu di sini demi mendapatkan upah. Itu pun saya tidak tahu bahwa B masih berstatus anak bawah umur,” ungkap Iren.

Ia menyadari bahwa penerimaan anak di bawah umur untuk bekerja di lingkungan tempat hiburan malam merupakan hal yang tidak seharusnya terjadi dan menjadi pelajaran penting bagi pihak pengelola.

 

Kasat Binmas Ingatkan Pengelola Hiburan Malam

Kasat Binmas Polres Kepulauan Tanimbar, IPTU Ever Fasse, yang menyaksikan langsung permintaan maaf tersebut, turut memberikan nasihat dan peringatan kepada pihak manajemen Karaoke Diva.

Ia menegaskan agar kejadian serupa tidak kembali terulang, baik di Karaoke Diva maupun seluruh tempat usaha hiburan malam lainnya di Kota Saumlaki.

Menurutnya, anak di bawah umur harus mendapatkan perlindungan dan tidak boleh ditempatkan dalam lingkungan yang berpotensi mengganggu tumbuh kembang, pendidikan, maupun keselamatan mereka.

“Anak-anak di bawah umur harus mendapatkan perlindungan. Kami mengimbau seluruh pengelola tempat hiburan malam agar lebih selektif dan berhati-hati, serta tidak menerima anak di bawah umur untuk bekerja atau berada di lingkungan usaha hiburan malam,” demikian pesan IPTU Ever Fasse.

Ia juga mengingatkan para orang tua agar memberikan perhatian dan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, termasuk ketika mereka berada di luar rumah.

Kasat Binmas menekankan bahwa upaya melindungi anak bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat kepolisian, melainkan membutuhkan peran aktif orang tua, pelaku usaha, pemerintah, dan seluruh elemen masyarakat.

Peristiwa ini menjadi pengingat bagi para pelaku usaha hiburan malam di Saumlaki agar tidak mengabaikan ketentuan perlindungan anak, termasuk memastikan usia setiap orang yang hendak bekerja di tempat usaha mereka.

Baca Juga:

Kasat Binmas Polres Kepulauan Tanimbar Peringatkan Karaoke Diva, Pelibatan Pelajar Terancam Proses Hukum

Kasat Binmas Polres Kepulauan Tanimbar Peringatkan Karaoke Diva, Pelibatan Pelajar Terancam Proses Hukum

Sebab, alasan mencari nafkah maupun membantu pekerjaan tidak boleh mengesampingkan hak anak untuk memperoleh perlindungan, pendidikan, serta lingkungan yang aman dan layak bagi tumbuh kembangnya. (*)