Jangan Bangun Rumah Sakit di Pinggiran, DPRD KKT Desak Kemenkes Lirik Pusat Kota Saumlaki

SAUMLAKI, FordataNews.com – Rencana pembangunan rumah sakit baru di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) melalui dukungan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada 2027 mendatang mendapat sambutan positif. Namun, rencana tersebut kini dihadapkan pada satu persoalan penting: pemilihan lokasi pembangunan.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) KKT meminta pemerintah daerah mempertimbangkan kembali rencana lokasi pembangunan rumah sakit agar tidak kembali ditempatkan di kawasan pinggiran, melainkan di dalam Kota Saumlaki.

Wakil Ketua DPRD KKT, Apolonia Laratmase, menegaskan bahwa usulan tersebut bukan tanpa alasan. Aspirasi itu muncul dari keluhan masyarakat yang selama ini harus menanggung beban biaya dan waktu perjalanan akibat jauhnya akses menuju Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. P. P. Magretti di kawasan Ukurlaran.

Menurutnya, berdasarkan hasil reses dan kunjungan kerja DPRD, persoalan jarak rumah sakit menjadi salah satu keluhan masyarakat, baik yang berdomisili di Kota Saumlaki maupun warga dari kecamatan lain, terutama masyarakat wilayah kepulauan dan pesisir.

“Banyak masyarakat yang mengeluh kepada kami. Mereka yang datang dari dalam Kota Saumlaki maupun dari kecamatan lain harus mengeluarkan biaya tambahan karena jarak rumah sakit cukup jauh,” ungkap Apolonia saat ditemui awak media, Rabu (4/11/2026).

Persoalan ini semakin terasa bagi masyarakat dari pulau-pulau luar, seperti Kecamatan Selaru. Mereka harus menempuh perjalanan laut dengan kondisi gelombang yang tidak selalu bersahabat, kemudian melanjutkan perjalanan darat menuju rumah sakit di Ukurlaran.

Beban masyarakat ternyata tidak berhenti pada biaya transportasi pasien. Keluarga yang mendampingi juga harus menghadapi persoalan ketersediaan fasilitas pendukung di sekitar rumah sakit.

Apolonia mengungkapkan, keterbatasan penginapan, rumah makan hingga apotek di kawasan tersebut membuat keluarga pasien harus mengeluarkan biaya tambahan selama menjalani proses pengobatan.

“Pasien mungkin menggunakan BPJS sehingga biaya pengobatan ditanggung, tetapi keluarga yang mendampingi tetap harus mengeluarkan biaya besar. Bahkan ada keluarga pasien yang terpaksa tidur di emperan rumah sakit karena tidak memiliki tempat menginap,” bebernya.

Jangan Sampai Anggaran Besar Salah Sasaran

Selain persoalan aksesibilitas, DPRD juga menyoroti kondisi infrastruktur jalan menuju Ukurlaran yang relatif sempit. Jika pemerintah berencana melakukan pelebaran jalan, konsekuensinya adalah kebutuhan pembebasan lahan yang berpotensi menghadapi persoalan karena sebagian merupakan tanah bersertifikat milik masyarakat.

Atas berbagai pertimbangan tersebut, DPRD menawarkan alternatif pembangunan di kawasan rumah sakit lama yang berada di dalam Kota Saumlaki.

Opsi ini dinilai layak dipertimbangkan karena persyaratan Kemenkes yang menghendaki lokasi pembangunan memiliki fasilitas kesehatan sebelumnya dianggap sejalan dengan keberadaan kawasan tersebut.

DPRD bahkan mendorong pemerintah daerah segera menyiapkan langkah pembebasan lahan seluas 5 hingga 6 hektare di sekitar kawasan rumah sakit lama agar dapat memenuhi kebutuhan pembangunan fasilitas kesehatan baru.

Jika rencana tersebut memungkinkan, Tanimbar berpeluang memiliki dua fasilitas rumah sakit, yakni RSUD dr. P. P. Magretti di Ukurlaran dan rumah sakit baru di pusat Kota Saumlaki.

Bagi DPRD, pembangunan rumah sakit tidak semestinya hanya dilihat dari tersedianya anggaran dan kesiapan lahan. Faktor keterjangkauan masyarakat, kondisi geografis kepulauan, serta keberadaan fasilitas penunjang harus menjadi bagian penting dalam menentukan lokasi.

Di tengah komunikasi dengan pemerintah pusat, muncul pula kekhawatiran bahwa anggaran pembangunan yang telah direncanakan dapat dialihkan ke daerah lain apabila persoalan lokasi tidak segera disepakati.

Namun, Apolonia menegaskan DPRD tidak pernah bermaksud menolak dukungan pemerintah pusat. Lembaganya tetap terbuka terhadap opsi pembangunan di Ukurlaran apabila usulan pemindahan lokasi ke pusat kota tidak dapat diakomodasi oleh Kemenkes.

Meski demikian, ia berharap pemerintah daerah dan pemerintah pusat tidak mengabaikan aspirasi masyarakat dalam menentukan lokasi pembangunan.

DPRD juga mengingatkan pengalaman sejumlah proyek Puskesmas di Tanimbar yang dilaporkan mangkrak akibat persoalan perencanaan.

Pengalaman tersebut seharusnya menjadi pelajaran agar pembangunan fasilitas kesehatan baru benar-benar didasarkan pada kebutuhan dan kesiapan di lapangan.

“Kami bukan menolak pembangunan, tetapi meminta agar kebijakan ini dipertimbangkan secara baik supaya rumah sakit yang dibangun benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat, bukan sekadar jadi pajangan,” pungkasnya.

Baca Juga:

RSUD Magretti Resmi Pindah ke Gedung Baru, Harapan Baru Pelayanan Kesehatan Tanimbar Dimulai

RSUD Magretti Resmi Pindah ke Gedung Baru, Harapan Baru Pelayanan Kesehatan Tanimbar Dimulai

Polemik lokasi ini kini menjadi ujian bagi pemerintah daerah dalam memastikan dukungan anggaran pusat benar-benar menghasilkan fasilitas kesehatan yang mudah dijangkau, bukan justru menambah beban masyarakat yang membutuhkan pelayanan medis. (*)