SAUMLAKI, FordataNews.com – Forum Gerakan Save Hutan Yamdena akan menggelar aksi demonstrasi damai atau penyampaian aspirasi kepada Bupati Kepulauan Tanimbar dan pihak DPRD setempat pada Senin, 28 September besok.
Aksi tersebut menjadi momentum bagi Forum untuk membawa dokumen pernyataan penolakan masyarakat terhadap keberadaan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam atau Hak Pengusahaan Hutan (IUPHHK-HA/HPH) PT Karya Jaya Berdikari (KJB) di Pulau Yamdena.
Hal tersebut disampaikan Ketua Forum Gerakan Save Hutan Yamdena, Simon Lolonlun, dalam konferensi pers, Minggu (27/9/2026), menjelang pelaksanaan aksi.
Menurut Lolonlun, dokumen yang akan dibawa bukan sekadar sikap internal Forum, melainkan hasil pembahasan dan konsolidasi masyarakat di tingkat desa.
Enam desa yang disebut telah menyatakan penolakan terhadap IUPHHK-HA/HPH PT KJB berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 117/Menhut-II/2009, yakni Desa Arui Das, Arui Bab, Sangliat Dol, Atubul Dol, Atubul Da dan Desa Tumbur. Sementara tiga desa lainnya masih dalam proses komunikasi dan konsolidasi.
Dokumen tersebut, kata Lolonlun, melibatkan pemerintah desa, BPD, tokoh adat, tokoh perempuan, tokoh pemuda serta unsur masyarakat lainnya sesuai mekanisme yang berlaku.
Tidak Ingin Bicara Atas Nama Masyarakat
Dalam memberikan keterangan, Lolonlun didampingi Wakil Ketua Forum Julius Kelbulan, S.Sos.; Koordinator Aksi Demonstrasi Johanis D. B. Malindir, S.H., M.H.; serta Penasihat Forum RD. Paulinus Serin, Pastor Paroki Santo Petrus Paulus Lorulun; bersama Drs. Josep Malindar, M.Si.
Lolonlun mengatakan, Forum tidak ingin membawa nama masyarakat tanpa dasar aspirasi yang jelas.
Karena itu, sejak dibentuk pada awal Agustus 2026, Forum terlebih dahulu melakukan dialog dan konsolidasi dengan masyarakat adat di sejumlah desa di Kecamatan Wertamrian.
Pertemuan melibatkan pemerintah desa, BPD, lembaga adat, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, tokoh pemuda dan berbagai unsur masyarakat.
Dari proses tersebut, Forum mengaku memperoleh dukungan dan rekomendasi yang kemudian menjadi dasar membawa persoalan hutan Yamdena kepada pemerintah.
Gereja Katolik: Ada Mandat Moral dan Landasan Pastoral
Penasihat Forum yang juga Pastor Paroki Santo Petrus Paulus Lorulun, RD. Paulinus Serin, menegaskan bahwa keterlibatan Gereja Katolik Keuskupan Amboina dalam gerakan lingkungan di Tanimbar bukan sesuatu yang baru.
Pastor yang akrab disapa Pastor Poly itu mengatakan, dirinya hadir mewakili para pastor yang bertugas di wilayah Kecamatan Wertamrian sekaligus sebagai putra asli Wertamrian dan mewakili Gereja Katolik Keuskupan Amboina.
“Saya hadir di sini mewakili teman-teman Pastor yang bertugas di wilayah Kecamatan Wertamrian dan sebagai putra asli Wertamrian, sekaligus mewakili Gereja Katolik Keuskupan Amboina untuk hadir di tengah-tengah masyarakat,” ujar RD. Paulinus.
Ia menjelaskan, keterlibatan Gereja dalam penolakan terhadap ekspansi HPH di Tanimbar telah memiliki rekam jejak sejak dekade 1990-an, ketika Pastor Thomas Ratuanak mendapat mandat dari Uskup Andreas Sol, MSC.

Keterlibatan tersebut, lanjutnya, kemudian berlanjut melalui aksi bersama masyarakat pada 2012 dan 2017.
Dari perspektif pastoral, RD. Paulinus juga merujuk pada Ensiklik Laudato Si’ yang diterbitkan Paus Fransiskus. Menurutnya, dokumen tersebut menyerukan pertobatan ekologis serta kewajiban moral manusia untuk merawat alam sebagai “Rumah Kita Bersama”.
“Bumi adalah rumah kita bersama, bukan hanya milik para pengusaha tetapi juga teristimewa kaum miskin dan yang tertindas. Ketika ada bagian rumah yang bocor, semua penghuni akan merasakan penderitaan. Kerusakan hutan selalu menciptakan krisis ekologis dan krisis sosial. Oleh karena itu, kita menempuh jalan pertobatan ekologis untuk tidak merusak alam,” tegasnya.
Hutan Yamdena Dinilai Bukan Sekadar Kayu
Forum menilai persoalan hutan Yamdena tidak dapat dilihat hanya dari perspektif izin, kayu maupun investasi.
Kawasan tersebut dinilai berkaitan langsung dengan ruang hidup masyarakat adat, sumber pangan dan air, kawasan berburu, nilai adat dan budaya, keanekaragaman hayati serta masa depan generasi Tanimbar.
“Hutan Yamdena bukan sebatas hamparan kawasan yang dapat dilihat melalui peta perizinan. Hutan adalah ruang hidup,” papar Lolonlun.
Menurutnya, kerusakan hutan bukan hanya berarti hilangnya tegakan pohon, tetapi juga berpotensi memengaruhi sumber pangan, kawasan tangkapan air, habitat tumbuhan dan satwa serta kehidupan masyarakat yang bergantung pada kawasan tersebut.
Karena itu, Forum meminta pengelolaan hutan Yamdena dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, keterbukaan dan akuntabilitas, sekaligus menghormati hak masyarakat adat dan keberlanjutan lingkungan.
Tiga Dekade Pergolakan dan Ancaman Keanekaragaman Hayati
Wakil Ketua Forum Gerakan Save Hutan Yamdena, Julius Kelbulan, S.Sos., turut memaparkan sejarah panjang resistensi masyarakat Tanimbar terhadap berbagai perizinan kehutanan di Yamdena.
Menurut Kelbulan, konflik agraria dan kehutanan di wilayah tersebut telah berlangsung hampir tiga dekade, mulai dari masuknya HPH pada 1992, PT Mitra Agung dan Inhutani pada 1995, hingga terbitnya SK Menteri Kehutanan Nomor 117/Menhut-II/2009 bagi PT KJB dengan konsesi mencapai lebih dari 93 ribu hektare.
“Hampir 30 tahun pergolakan ini sudah ada. Wilayah operasi terus bergeser hingga masuk ke wilayah pemukiman dan wilayah adat kami tanpa komunikasi yang transparan. Pohon endemik seperti Kayu Torem, lambat laun akan punah jika ini dibiarkan,” ungkap Julius.

Ia menambahkan, kekhawatiran masyarakat bukan hanya berkaitan dengan hilangnya tegakan pohon, tetapi juga rusaknya kawasan tangkapan air dan terancamnya rantai pangan lokal.
Forum juga menyoroti apa yang mereka nilai sebagai ketidakjelasan lokasi persis izin konsesi di lapangan serta minimnya keberhasilan program pembibitan kembali oleh pihak perusahaan.
Pemda Diminta Tidak Anggap Aksi Sekadar Demonstrasi
Forum meminta Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan DPRD tidak melihat aksi 28 September hanya sebagai kegiatan demonstrasi.
Dokumen penolakan dan rekomendasi masyarakat yang akan diserahkan, menurut Forum, harus diperiksa dan ditindaklanjuti.
Pemerintah juga diminta membuka informasi serta melakukan pemeriksaan dan evaluasi terhadap berbagai persoalan pengelolaan hutan Yamdena sesuai kewenangan masing-masing.
Forum turut mendesak dibukanya ruang dialog dengan masyarakat adat untuk membahas aspek hukum, sosial, ekologis dan hak masyarakat secara transparan.
Mereka juga meminta tidak ada tindakan yang mengabaikan, mengintimidasi atau memecah masyarakat karena perbedaan sikap dalam persoalan hutan Yamdena.
Aksi Damai, Tegas dan Konstitusional
Koordinator Aksi Demonstrasi, Johanis D. B. Malindir, S.H., M.H., menjelaskan bahwa aksi tersebut merupakan bagian dari perjuangan yang ditempuh melalui jalur litigasi dan nonlitigasi secara tertib, demokratis dan menjunjung tinggi hukum yang berlaku.
Aksi diproyeksikan diikuti sekitar 500 perwakilan masyarakat adat. Massa akan bergerak dari titik kumpul di Kantor Pertanahan menuju Kantor Bupati dan Kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
“Besok kami akan menyampaikan aspirasi secara terbuka. Di akhir orasi, masyarakat akan melaksanakan ritual adat Sweri dan Sasi. Hukum adat adalah bagian terintegrasi dari sistem hukum nasional,” jelas Malindir.
Menurutnya, melalui ritual Sweri dan Sasi, masyarakat secara adat menyatakan larangan terhadap seluruh aktivitas penebangan sampai izin resmi PT KJB dicabut oleh pemerintah.
Penasihat Forum lainnya, Drs. Josep Malindar, M.Si., menambahkan bahwa langkah hukum adat tersebut ditempuh karena aktivitas HPH dinilai telah berdampak terhadap tatanan lingkungan Yamdena.
Menurut Malindar, pemulihan eksistensi hutan tidak hanya membutuhkan kebijakan pemerintah, tetapi juga komitmen adat yang mengikat masyarakat.
“Kami datang bukan untuk membuat kekacauan. Kami datang untuk menyampaikan suara rakyat, membawa dokumen, membawa mandat, dan kami datang untuk meminta pemerintah mendengar suara rakyat untuk segera mengambil langkah penyelamatan hutan Yamdena,” tegasnya.
Setelah menyampaikan aspirasi kepada pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Forum akan mendorong dokumen dan aspirasi tersebut ke Pemerintah Provinsi Maluku, DPRD Maluku hingga Pemerintah Pusat, termasuk Presiden.
Perjuangan akan ditempuh melalui jalur konstitusional, baik litigasi maupun nonlitigasi, dengan mengedepankan demokrasi, dialog dan ketentuan hukum yang berlaku.
Bagi Forum Gerakan Save Hutan Yamdena, aksi 28 September bukan sekadar agenda turun ke jalan. Aksi tersebut menjadi momentum untuk menunjukkan bahwa persoalan hutan Yamdena telah melahirkan sikap masyarakat di tingkat desa, sekaligus memperlihatkan adanya dimensi sosial, ekologis, adat dan pastoral dalam persoalan tersebut.
Baca Juga:
El Nino Ekstrem Mengintai Tanimbar, Tnyafar dan Arin Didorong Jadi Benteng Pangan
El Niño Ekstrem Mengintai Tanimbar, Tnyafar dan Arin Didorong Jadi Benteng Pangan
Kini, pemerintah dan DPRD dituntut merespons dokumen yang dibawa masyarakat, apakah hanya akan diterima sebagai berkas aspirasi, atau diperiksa dan ditindaklanjuti sebagai persoalan yang menyangkut masa depan hutan dan ruang hidup masyarakat Tanimbar. (*)







