SAUMLAKI, FordataNews.com — Kepastian pembayaran ganti untung tanaman milik masyarakat Desa Lermatang, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, yang terdampak pengembangan proyek gas abadi Blok Masela, masih menggantung.
Pemerintah daerah (Pemda) setempat belum dapat memastikan jadwal pembayaran karena masih menunggu hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) terhadap tanaman warga di atas lahan seluas 662 hektare tersebut.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Brampi Moriolkossu, S.H., mengatakan proses penilaian oleh KJPP masih berlangsung. Sementara itu, pemda mulai mempersiapkan aspek administrasi perbankan melalui pembukaan rekening bagi calon penerima kompensasi.
“Untuk rencana pembayaran, kami belum tahu karena masih menunggu perhitungan KJPP,” kata Brampi saat dikonfirmasi, Rabu (28/10/2026).
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa masyarakat masih harus menunggu penyelesaian proses penilaian sebelum memperoleh kepastian mengenai besaran kompensasi maupun waktu pencairannya.
Brampi mengungkapkan, jumlah calon penerima ganti untung diperkirakan mencapai 500 orang. Terkait kemungkinan adanya nama penerima yang tercatat lebih dari satu kali, ia menjelaskan bahwa hal itu bukan merupakan pendobelan, sebab sebagian warga memiliki lebih dari satu bidang lahan kebun.
Menurut dia, tahapan yang sedang berjalan saat ini berfokus pada perhitungan nilai tanaman oleh KJPP serta persiapan administrasi perbankan untuk mendukung realisasi pembayaran.
Namun, hingga proses tersebut rampung, pemerintah daerah belum dapat memberikan kepastian mengenai nilai akhir kompensasi dan jadwal pembayaran kepada masyarakat terdampak.
Harapan Bagi KJPP
Sekda berharap, penilaian KJPP nanti dapat menghasilkan perhitungan yang adil, objektif, independen, dan profesional terhadap tanaman milik masyarakat Desa Lermatang yang terdampak.
Hasil penilaian tersebut diharapkan menjadi dasar penetapan kompensasi yang layak dan berikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Prinsip ganti untung harus memastikan bahwa hak warga dihargai secara proporsional, dengan tetap memperhatikan keberlangsungan ekonomi dan kesejahteraan mereka.
Selain itu, transparansi penilaian dan kejelasan tahapan pembayaran dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Dengan demikian, proses ganti untung diharapkan berjalan sesuai ketentuan, adil, dan memberikan kepastian bagi warga yang menantikan pembayaran.
Salurkan Aspirasi Via Rumah Kidabela
Di tengah belum adanya kepastian jadwal pembayaran, muncul isu mengenai kemungkinan aksi demonstrasi maupun pelaksanaan sweri, yakni sanksi atau tindakan adat yang dapat digunakan masyarakat setempat dalam menyikapi persoalan tertentu.
Menanggapi hal tersebut, Brampi mengimbau masyarakat agar menyampaikan keluhan, persoalan, dan aspirasi melalui Rumah Kidabela di Desa Lermatang.
Ia berharap Rumah Kidabela dapat menjadi ruang komunikasi bagi masyarakat untuk menyampaikan berbagai persoalan yang berkaitan dengan proses pembayaran ganti untung, sekaligus menjadi sarana untuk mencari penyelesaian melalui dialog.
Meski demikian, tantangan utama yang masih dihadapi saat ini adalah menuntaskan proses penilaian KJPP agar besaran kompensasi dapat diketahui dan tahapan pembayaran bisa memperoleh kepastian.
Baca Juga:
662 Hektare Blok Masela, Kormpaulun Ingatkan KJPP Soal Data Tanam Tumbuh
662 Hektare Blok Masela, Kormpaulun Ingatkan KJPP Soal Data Tanam Tumbuh
Dengan sekitar 500 calon penerima yang menantikan kompensasi atas tanaman mereka, masyarakat Desa Lermatang kini masih menunggu hasil perhitungan tersebut. Pemerintah daerah pun belum bisa memastikan kapan pembayaran akan direalisasikan. (*)







