662 Hektare Blok Masela, Kormpaulun Ingatkan KJPP Soal Data Tanam Tumbuh

SAUMLAKI, FordataNews.com – Tahapan penilaian tanaman tumbuh masyarakat Desa Lermatang untuk mendukung pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Blok Abadi Masela memasuki fase yang kembali mendapat perhatian serius.

Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Fredek Kormpaulun, Selasa (22/9/2026), mengingatkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) agar hasil penilaian nantinya tidak mengurangi data tanaman tumbuh yang sebelumnya telah didata oleh tim Satgas subjek dan objek.

Kormpaulun menilai persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut jumlah pohon atau tanaman yang tercatat di atas lahan seluas sekitar 662 hektare.

Bagi masyarakat Lermatang, tanaman tumbuh merupakan bagian dari sumber penghidupan sekaligus representasi dari kehidupan ekonomi keluarga yang selama ini bertumpu pada lahan tersebut.

“Ketika masyarakat mendapati jumlah tanam tumbuh mereka di dalam data tersebut ada yang kurang, tentunya mereka melakukan sanggahan. Satwa yang ada di dalam areal tersebut saja mereka akan sanggah, apalagi terkait dengan tanaman tumbuh yang kedapatan ada yang kurang,” tegas Kormpaulun.

Ia mengatakan masyarakat memiliki alasan kuat untuk melakukan sanggahan karena lahan tersebut sebelumnya merupakan ruang hidup masyarakat Lermatang dan menjadi bagian dari harapan mereka bagi generasi berikutnya.

“Itu adalah lahan dan harapan hidup masyarakat Lermatang yang setelah itu akan digunakan oleh INPEX Ltd untuk membangun proyek LNG,” ujarnya.

KJPP DIMINTA TIDAK KERJA SENDIRI

Kormpaulun mengapresiasi kerja tim Satgas yang telah melakukan pendataan subjek dan objek serta tanaman tumbuh di Lermatang.

Menurutnya, setelah tim kembali ke Ambon, data hasil pendataan telah dipasang di Balai Desa Lermatang agar masyarakat dapat melihat dan memeriksa data tersebut. Kesempatan tersebut juga membuka ruang bagi warga untuk menyampaikan sanggahan apabila menemukan data yang dianggap tidak sesuai.

Karena itu, ia meminta KJPP yang nantinya melakukan penilaian agar tidak bekerja sendiri di lapangan.

Kormpaulun menyarankan KJPP turun bersama tim yang sebelumnya melakukan pendataan karena tim tersebut dinilai mengetahui kondisi faktual tanaman tumbuh di lapangan.

“Harapan kami jika kedepannya KJPP hadir di Lermatang, sebaiknya ke sana bersama tim yang sebelumnya melakukan pendataan karena mereka tahu tentang kondisi riil di lapangan,” katanya.

Menurut dia, langkah tersebut penting agar hasil penilaian KJPP tidak melenceng dari hasil pendataan yang telah dilakukan sebelumnya.

Kekhawatiran Kormpaulun terutama menyangkut kemungkinan adanya perbedaan jumlah tanaman antara data Satgas dengan hasil penilaian KJPP.

“Saya berharap nantinya jangan sampai adanya pengurangan angka pendataan yang dilakukan oleh KJPP. Karena satu saja ada tanaman yang kurang didata, masyarakat sudah menyanggah. Apalagi jika nantinya berkurang dua dan tiga setelah kajian KJPP keluar, tentunya hal ini akan memicu permasalahan serius,” tegasnya.

JANGAN PERSOALKAN LAGI JARAK TANAM

Kormpaulun juga menyoroti kemungkinan digunakannya persoalan jarak tanam sebagai dasar dalam proses penilaian.

Menurutnya, kondisi lapangan saat pendataan dan acuan yang digunakan sebelumnya harus menjadi perhatian.

Ia menegaskan bahwa ketika proses pendataan dilakukan, tidak diberlakukan standar jarak tertentu antar tanaman.

“Titik yang menjadi acuan terkait tanam tumbuh ini adalah berdasarkan ground breaking karena waktu itu tidak ada jarak tanam yang diberlakukan,” jelasnya.

Karena itu, ia meminta agar persoalan jarak tanam tidak kembali menjadi alasan untuk mengurangi jumlah tanaman yang telah tercatat berdasarkan kondisi riil di lapangan.

“Menurut saya tidak usah lagi berbicara tentang jarak tanam karena acuannya sudah ada,” katanya.

415 KK, DATA KEBUN BISA TEMBUS 800 LEBIH

Kormpaulun menjelaskan, jumlah kepala keluarga di Desa Lermatang diperkirakan sekitar 415 KK. Namun, jumlah tanaman atau kebun yang terdata tidak dapat disamakan dengan jumlah kepala keluarga.

Pasalnya, satu keluarga dapat memiliki dua hingga tiga kebun. Karena itu, jumlah objek tanaman tumbuh yang masuk dalam pendataan bisa mencapai lebih dari 800 objek.

“Kalau satu KK itu memiliki dua atau tiga kebun maka tentunya yang terdata saat ini lebih banyak dari jumlah penduduk di sana, yakni sebanyak kurang lebih 800 lebih,” ungkapnya.

Angka tersebut menunjukkan bahwa proses verifikasi tidak sederhana. Setiap perbedaan data berpotensi menimbulkan sanggahan dari pemilik kebun.

MASYARAKAT DISEBUT TIDAK MENUNTUT BERLEBIH

Kormpaulun juga menegaskan bahwa masyarakat Lermatang, menurutnya, tidak sedang meminta sesuatu di luar ketentuan yang berlaku.

Ia menyebut masyarakat berpedoman pada dokumen dan daftar harga tanaman yang menjadi referensi dalam proses penyelesaian tanaman tumbuh.

“Hari ini masyarakat Lermatang tidak pernah menuntut nilai ekonomis dari tanam tumbuh yang ada tetapi mereka tetap berpedoman di Perda,” ujarnya.

Ia juga mengatakan masyarakat belum mengajukan tuntutan mengenai bentuk “ganti untung” sebagaimana yang pernah disampaikan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.

Namun, menurut Kormpaulun, masyarakat berharap hasil penilaian KJPP nantinya tetap sejalan dengan hasil pendataan objek dan subjek yang telah dilakukan.

PERINGATAN SEBELUM POTENSI MASALAH

Kormpaulun mengatakan masa sanggah masyarakat telah berakhir dan tahapan berikutnya adalah sinkronisasi data bersama KJPP.

Ia memperkirakan KJPP akan kembali turun ke Lermatang dalam waktu dekat. Karena itu, sebagai putra Lermatang dan salah satu tokoh politik asal desa tersebut, ia merasa perlu menyampaikan peringatan sejak awal.

“Sampai kalau nantinya penilaian KJPP itu tidak sesuai dengan apa yang diharapkan orang Lermatang, maka saya takutkan akan terjadi sesuatu yang tidak kita inginkan bersama,” katanya.

Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa akurasi data tanaman tumbuh akan menjadi salah satu titik krusial dalam tahapan penyelesaian dampak sosial masyarakat Lermatang.

Sebelumnya, pemerintah memang telah melakukan pendataan lahan dan tanaman tumbuh di area sekitar 662 hektare yang terdampak pembangunan fasilitas darat Blok Masela.

Pemerintah menyatakan pendataan tersebut ditujukan untuk memastikan hak masyarakat terdampak dapat terdata secara akurat dan sesuai ketentuan.

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar menyatakan lahan seluas 662 hektare di Lermatang disiapkan untuk mendukung pembangunan akses menuju kawasan Proyek Abadi Blok Masela.

Dengan demikian, persoalan berikutnya bukan lagi sekadar bagaimana proyek dapat berjalan cepat, tetapi bagaimana seluruh proses penyelesaian hak masyarakat berlangsung dengan data yang dapat dipertanggungjawabkan.

Bagi masyarakat Lermatang, kata Kormpaulun, lahan tersebut bukan sekadar hamparan tanah yang akan masuk dalam peta proyek. Di atas lahan itu terdapat kebun, tanaman, sumber penghidupan dan harapan bagi anak cucu mereka.

Baca Juga:

Kormpaulun Bantah Tuduhan “Ancam Perang Fisik“, Tegaskan Perjuangkan Hak Masyarakat Lermatang

Kormpaulun Bantah Tuduhan “Ancam Perang Fisik“, Tegaskan Perjuangkan Hak Masyarakat Lermatang

“Demi suksesnya pembangunan berbagai infrastruktur Mega Proyek LNG Abadi Blok Masela dan demi kepentingan dan masa depan Tanimbar secara khusus dan NKRI secara umum, masyarakat Lermatang gadaikan harga diri dan masa depannya. Mereka rela lepaskan lahan dan tempat hidup mereka untuk sekali dan untuk selamanya. Ini yang harus digarisbawahi,” pungkas Kormpaulun. (*)