AMBON, FordataNews.com – Menindaklanjuti arahan Walikota Ambon, Dinas Pendidikan mengambil langkah tegas untuk melindungi siswa dari paparan rokok, baik di dalam maupun di lingkungan sekolah.
Seluruh kantin sekolah, baik di dalam maupun di sekitar area sekolah, tidak boleh menjual rokok.
”Ini merupakan komitmen Pemkot untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang sehat dan bebas dari zat adiktif,” tegas Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon, Edy Tasso di Kantor DPRD Kota, Jumat (25/7/2025)
“Arahan dari Pak Wali Kota sangat jelas, sehingga kita pastikan tidak ada penjualan rokok di kantin sekolah, termasuk kantin milik warga,” katanya.
Ia juga menghimbau pihak sekolah untuk mengedukasi para pedagang agar tidak menjual rokok kepada siswa.
Untuk memperkuat upaya ini, pihaknya membentuk dua tim khusus penanganan dan pencegahan.
Tim ini bertugas mengawasi dan mengantisipasi potensi siswa terlibat dalam aktivitas merokok.
“Jika siswa merokok, sekolah wajib melaporkan agar mengambil langkah-langkah pencegahan, bukan sekadar tindakan hukuman,” tegas Tasso.
Dalam waktu dekat, pihaknya akan mengeluarkan instruksi resmi kepada seluruh kepala sekolah di Kota Ambon, agar menindaklanjuti kebijakan ini di semua jenjang pendidikan.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah menciptakan generasi muda yang sehat, bebas rokok, dan berkarakter, sesuai komitmen Kota Ambon sebagai Kota Layak Anak. (*)