AMBON, FordataNews.com – Menindaklanjuti arahan dari Walikota Ambon, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) mengambil langkah serius dalam melindungi pelajar dari paparan rokok.
Dinas mengambil langkah ini dengan merencanakan pelarangan penjualan rokok di sekitar lingkungan sekolah.
Kepala Disperindag Kota Ambon, Josi Loppies, kepada Wartawan menegaskan, pihaknya akan segera melakukan koordinasi dan sosialisasi bersama para pedagang terkait aturan baru ini.
“Tidak mungkin kita langsung melarang tanpa sosialisasi. Kita akan lakukan pendekatan dengan pedagang, terutama yang berada dekat sekolah,” jelasnya, Jumat (25/72025.)
Menurut Loppies, kebijakan dengan meninjau langsung lokasi penjualan yang dekat dengan sekolah.
Akan menertibkan kios-kios yang menjual rokok dalam radius tertentu dari lingkungan sekolah sebagai bagian dari upaya menciptakan zona aman dari rokok bagi siswa.
”Kita akan mendata dan turun langsung ke lokasi. Ini menjadi prioritas penertiban, supaya tidak ada lagi penjualan rokok di area yang dekat dengan pelajar,” ujarnya.
Baca Juga:
Walikota Larang Jajakan Rokok pada Kantin Sekolah: https://fordatanews.com/wali-kota-larang-rokok-dijajakan-pada-kantin-sekolah/
Pemkot Ambon komit dalam mendukung gerakan sekolah sehat, mencegah perokok usia dini, serta menciptakan lingkungan pendidikan yang bersih dan aman dari zat adiktif. (*)