NAMROLE, FordataNews.com – Buru Selatan hampir 17 tahun ada dalam komposisi kepemilikan Saham Bank Maluku-Maluku Utara.
Anehnya sebagai pemegang sekitar 5 persen Saham, Bursel harusnya memperkuat performa Bank “Pelat Merah”ini, namun yang terjadi justru sebaliknya.
Bupati La Hamidi yang baru 5 bulan berkuasa ini memporak-porandakannya dengan kebijakan kontroversi yakni memindahkan gaji sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ke pihak Swasta Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Modern Ekspres milik Konglomerat Maluku Soni Waplau.
Kebijakan aneh bin ajaib ala La Hamidi ini, diakui sulit untuk dimengerti oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Buru Selatan, Bernadus Wamese.
” Saya tidak mengerti dengan kebijakan ini, dan saya juga sendiri bingung. siapa sebenarnya yang kasi masukan ini ke Bupati, ini berbahaya bagi daerah” ucap Wamese.
Dirinya mengakui pihaknya tidak pernah diberitahu oleh Eksekutif, padahal seharusnya DPRD wajib diberitahu untuk persoalan kerjasama semacam ini sesuai perintah Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 22 tahun 2020.
” Pasal 6 huruf e dan pasal 11 ayat 1 huruf b Pemendagri no 22 tahun 2020 tentang kerjasama dengan pemda lain atau pihak lain harus mendapatkan persetujuan DPRD. Tapi Bupati La Hamidi abaikan itu.” Tegas Kader Perindo ini dengan nada sesal.
Anggota Komisi I DPRD Bursel ini menjelaskan bahwa sesuai permendagri itu ada persyaratan kerjasama.
” Dengan beberapa persyaratan diantaranya pengajuan proposal kerjasama dan DPRD memberikan pertimbangan” jelasnya.
TAK BOLEH ATUR DAERAH MENURUT SELERA
Selain menyesalkan Bupati mengambil langkah tersebut tanpa mempertimbangkan aturan.
“Buru Selatan tak bisa diatur sesuai selera, harus ikut aturan main” Tegasnya.
Dirinya mengakui DPRD akan segera menyurati ke Bupati untuk menanyakan alasannya memindahkan gaji-gaji ASN dan PPPK itu ke Bank Modern Express.
Wamese juga mengingatkan, langkah Bupati La Hamidi ini perlu juga mendapatkan persetujuan Gubernur Maluku.
Dirinya mengaku heran dengan kebijakan aneh ini sebab Buru Selatan sudah hampir 17 tahun bekerjasama dengan Bank Maluku-Malut dan sudah memiliki saham serta dapat deviden.
“Kalau tidak salah kita punya penyertaan modal di Bank Maluku-Maluku Utara itu sekitar Rp 24 Miliar, Tiap tahun ada deviden sebesar kurang lebih Rp 4 Miliar, bagaimana bisa Bupati ambil langkah yang merugikan Bank Maluku-Maluku Utara seperti begini” ucapnya penuh keheranan di Namrole, Kamis (31,07/2025).
Dirinya mewanti-wanti resiko dan kejelasan manfaat dari langkah kontroversial Bupati Bursel itu.
” Kalau dengan Bank Perkreditan ini, jujur saja tidak ada manfaat untuk Daerah. Malahan bisa saja dana-dana milik pemda Bursel itu digunakan untuk keuntungan Bank Swasta tersebut” jelasnya.
MERUGIKAN BUMD
Informasi yang diperoleh media ini Rabu (30/7), menyebutkan bahwa kebijakan tersebut mulai diterapkan di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dimulai dari Dinas Pendidikan yang memiliki jumlah pegawai terbanyak. Sebanyak 891 pegawai di dinas ini telah lebih dulu “hijrah” ke Bank Modern, dengan total gaji mencapai Rp 3,2 miliar lebih.
Langkah serupa juga akan diikuti Dinas Kesehatan dan RSUD yang memiliki 460 pegawai, serta Dinas Pertanian. Akumulasi total gaji yang dialihkan mencapai Rp 5,2 miliar dari total Rp 11,8 miliar dana gaji pegawai yang sebelumnya dikelola Bank Maluku-Malut.
Kebijakan ini dinilai merugikan bank milik daerah, dan menurut sumber internal Bank Maluku-Malut cabang Namrole, perpindahan tersebut juga berisiko menyebabkan lonjakan kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL). Hal ini lantaran sistem pemotongan otomatis gaji untuk pembayaran kredit tidak lagi berjalan jika dana telah berpindah ke bank lain.
“Kalau gaji pindah, maka otomatis tagihan kredit ASN di Bank Maluku jadi macet karena sistem tak bisa potong langsung,” ujar salah satu pegawai bank yang enggan disebutkan namanya.
Baca Juga:
Bupati Busel Resmi Buka TMMD 125 Kodim 1506 Namlea: https://fordatanews.com/bupati-buru-selatan-resmi-buka-tmmd-125-kodim-1506-namlea/?amp=1
Ironisnya, kebijakan ini bertentangan dengan semangat memperkuat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Padahal, kepala daerah seharusnya mendukung eksistensi dan peran strategis bank daerah, bukan justru melemahkannya. (*)