Kadis Pendidikan: Penerapan Lima Hari atau Enam Hari Tidak Bersifat Wajib.

AMBON, FordataNews.com – Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon, Drs,F.Tasso M.Si menjelaskan, Penerapan sistem sekolah lima hari atau enam hari tidak bersifat wajib.

Karena yang terpenting adalah pengaturan jam belajar dan efektivitasnya.

Menurutnya, dinas akan terus melakukan koordinasi dengan sekolah-sekolah untuk memastikan  penerapan sistem hari belajar tetap menjamin kualitas pendidikan.

Selain itu memperhatikan keseimbangan antara akademik, waktu istirahat siswa dan kegiatan ekstrakurikuler.

“Saat ini masih terdapat perbedaan penerapan hari belajar di beberapa wilayah, baik di Kota Ambon maupun kabupaten-kabupaten lain di Maluku. Ini tentu sesuai  dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing sekolah di daerah,” kata Tasso kepada media ini Selasa (29/7/2025)

Ia mengaku tidak terdapat aturan baku yang memaksakan seluruh sekolah wajib menggunakan satu sistem tertentu.

“Karena sekolah enam hari itu bukan kewajiban, semua tergantung bagaimana sekolah mengatur waktunya agar tetap sesuai ketentuan yang berlaku. Intinya adalah fleksibilitas dan efektivitas proses belajar,” ungkap Kadis.

Penerapan sistem 5 hari maupun 6 hari sekolah dengan catatan durasi jam belajar tetap memenuhi standar kurikulum nasional.

“Terpenting adalah pengaturan jam belajar dan efektivitasnya. Kalau sekolah lima hari, biasanya pulang sore, kalau enam hari biasanya pulang lebih cepat,”tutupnya.

Sekedar tau sistem sekolah 5 hari dan 6 hari di Indonesia diatur dalam Perpres Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter.

Baca Juga:

Walikota Larang Rokok Dijajakan pada Kantin Sekolah: https://fordatanews.com/wali-kota-larang-rokok-dijajakan-pada-kantin-sekolah/

Peraturan ini memberikan keleluasaan kepada setiap satuan pendidikan untuk memilih apakah akan melaksanakan kegiatan belajar mengajar selama 5 hari atau 6 hari dalam satu minggu. (*)

Exit mobile version