SAUMLAKI, FordataNews.com – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar akan menyurati PT Karya Jaya Berdikari (KJB) untuk meminta penghentian sementara operasional perusahaan di hutan Yamdena.
Keputusan itu disampaikan Bupati Kepulauan Tanimbar Ricky Jauwerissa saat bertemu dengan Forum Gerakan Save Hutan Yamdena, Kepala Desa dan Ketua BPD Arui Das serta Arui Bab, di ruang rapat Kantor Bupati, Selasa (6/10/2026).
Pertemuan itu merupakan tindak lanjut aspirasi Forum Gerakan Save Hutan Yamdena yang sebelumnya disampaikan melalui aksi demo pada 28 September lalu serta pelaksanaan ritual adat Sweri dan Wampe pada 1 Oktober 2026.
Salah satu tuntutan utama Forum adalah penghentian sementara operasional PT KJB sampai pemeriksaan, audit, verifikasi dokumen, dan pemeriksaan lapangan terhadap aktivitas perusahaan dilakukan secara menyeluruh.
Cegah Hal yang Tidak Diinginkan
Bupati Ricky Jauwerissa katakan, surat kepada pimpinan PT KJB akan segera dilayangkan dengan alasan menjaga situasi tetap aman setelah adanya Sweri dan Wampe dari masyarakat adat.
“Jadi kita akan surati untuk meminta Pimpinan PT KJB memberhentikan operasionalnya karena ada Sweri dan Wampe dari masyarakat adat untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Jauwerissa.
Menurutnya, keputusan itu juga mempertimbangkan pengalaman di wilayah Wermatang dan Makatian yang sebelumnya pernah menerapkan Sweri.
“Berkaca dari kasus di Wermatang dan Makatian karena mereka pernah Sweri, dan pihak KJB tidak bisa berbuat apa-apa,” ujarnya.
Dalam pertemuan itu, Jauwerissa didampingi Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar dr. Juliana Chatarina Ratuanak. Ia juga meminta seluruh pihak menjaga keamanan dan ketertiban selama proses penyelesaian persoalan berlangsung.
“Kami minta untuk jaga keamanan dan ketertiban. Secara kelembagaan, kami akan mengundang Forkopimda untuk menyampaikan ini,” katanya.
Pemkab Kumpulkan Data dan Bukti
Jauwerissa kembali menegaskan sikap Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar terhadap keberadaan HPH PT KJB di Yamdena.
“Saya perlu tegaskan kembali bahwa sikap kami sejak awal adalah tolak HPH di Yamdena,” tegasnya.
Meski demikian, menurut Jauwerissa, penghentian atau penutupan HPH secara permanen membutuhkan dasar administratif dan hukum yang kuat, termasuk bukti-bukti pelanggaran.
“Untuk menutup HPH ini butuh dukungan administrasi yaitu bukti-bukti pelanggaran. Saya sudah sampaikan juga kemarin untuk disiapkan,” katanya.
Karena itu, pemkab akan mengumpulkan data dan bukti terkait aktivitas PT KJB di lapangan untuk menjadi bahan pemeriksaan dan evaluasi.
Pemkab juga merencanakan kunjungan ke lokasi kegiatan PT KJB dengan melibatkan unsur pemerintah daerah, Forum Gerakan Save Hutan Yamdena, serta DPRD setempat dan DPRD Provinsi Maluku sesuai kewenangan masing-masing.
Hentikan Sementara Bukan Tujuan Akhir
Ketua Forum Gerakan Save Hutan Yamdena, Simon Lolonlun, mengapresiasi langkah Pemkab Kepulauan Tanimbar yang akan meminta penghentian sementara operasional PT KJB.
Menurutnya, penghentian sementara tersebut merupakan salah satu tuntutan utama Forum yang telah disampaikan dalam Pernyataan Sikap pada 28 September 2026. Namun, ia menegaskan bahwa penghentian sementara bukan tujuan akhir perjuangan Forum.
“Prinsip kami sejak awal adalah tolak HPH di Yamdena. Tetapi untuk tutup HPH ini tentu butuh dukungan administrasi berupa bukti-bukti pelanggaran yang harus diperiksa dan dibuktikan secara hukum,” kata Simon.
Forum mendorong agar masa penghentian sementara dimanfaatkan pemerintah untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, terbuka dan berbasis data.
Pemeriksaan tersebut, kata Simon, diharapkan mencakup legalitas perizinan, kesesuaian areal kerja, RKU, RKT, realisasi produksi, kewajiban rehabilitasi, perlindungan hutan, serta dampak kegiatan terhadap masyarakat dan wilayah adat.
Simon yang juga Ketua Yayasan Sor Silai Tanimbar ini menegaskan Forum tidak menghendaki persoalan PT KJB berkembang menjadi konflik antara masyarakat dan perusahaan.
“Yang kami perjuangkan bukan konflik dengan perusahaan. Kami ingin seluruh proses ini diselesaikan berdasarkan data, hukum, hak masyarakat, dan perlindungan hutan Yamdena,” ujarnya.
Forum juga mendorong keterlibatan masyarakat pemilik petuanan dalam pemeriksaan lapangan agar setiap persoalan dapat diverifikasi secara terbuka.
Klaim Petuanan Diminta Diverifikasi
Sementara itu, Ketua Divisi Hukum Forum Gerakan Save Hutan Yamdena, Johanis Malindir, mengatakan bahwa pemerintah juga perlu memperhatikan persoalan klaim petuanan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan aktivitas PT KJB.
Menurutnya, terdapat klaim bahwa lokasi penebangan PT KJB berada pada petuanan Desa Sangliat Krawain. Di sisi lain, terdapat pula klaim dari desa-desa lain, termasuk yang berkaitan dengan kawasan hutan Aryesam dan petuanan Arui.
Karena itu, Forum meminta persoalan tersebut diverifikasi berdasarkan data, dokumen dan pemeriksaan lapangan.
“Ini harus diverifikasi bersama melalui data, dokumen dan pemeriksaan lapangan. Jangan sampai persoalan klaim petuanan berkembang menjadi konflik sosial antar masyarakat,” kata Johanis.
Menurutnya, verifikasi mengenai batas dan status petuanan perlu menjadi bagian dari pemeriksaan pemerintah terhadap aktivitas PT KJB.
Empat Langkah Tindak Lanjut
Pertemuan Pemkab Kepulauan Tanimbar bersama Forum Gerakan Save Hutan Yamdena menghasilkan sejumlah langkah tindak lanjut.
Pertama, Pemkab akan menyurati PT KJB untuk meminta penghentian sementara operasional perusahaan di hutan Yamdena.
Kedua, pemerintah bersama pihak terkait akan mengumpulkan data dan bukti lapangan sebagai bahan pemeriksaan serta evaluasi terhadap aktivitas PT KJB.
Ketiga, pemerintah akan melakukan kunjungan bersama ke lokasi kegiatan dengan melibatkan unsur pemda, Forum Gerakan Save Hutan Yamdena, serta DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan DPRD Provinsi Maluku sesuai kewenangan.
Keempat, Dinas PMD akan melakukan pembinaan terhadap sejumlah kepala desa terkait tindakan yang dinilai tidak sesuai dengan kebijakan pemda.
Selain itu, Pemkab Kepulauan Tanimbar akan mengundang Forkopimda untuk membahas perkembangan persoalan PT KJB sekaligus menjaga agar proses penyelesaian berlangsung aman, tertib dan sesuai ketentuan hukum.
Bagi Forum Gerakan Save Hutan Yamdena, penghentian sementara operasional PT KJB menjadi langkah awal untuk membuka ruang pemeriksaan dan verifikasi.
Baca Juga:
Forum Gerakan Save Hutan Yamdena Akan Gelar Aksi Demo Besok!
Forum Gerakan Save Hutan Yamdena Akan Gelar Aksi Demo Besok!
Forum selanjutnya mendorong agar seluruh proses dilakukan secara terbuka, berbasis data, melibatkan masyarakat adat dan memberikan kepastian hukum sekaligus memperhatikan perlindungan hutan Yamdena. (*)







