Hoaks Pengusiran Sekda di Lermatang Dibantah, Pemda Pastikan Pendataan Lahan Terus Berjalan

SAUMLAKI, FordataNews.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Brampi Moriolkosu, S.H., membantah keras isu yang beredar di media sosial yang menyebut dirinya diusir warga hingga dievakuasi dengan pengawalan ketat saat menghadiri pertemuan di Desa Lermatang, Kecamatan Tanimbar Selatan, Sabtu (25/7/2026).

Menurut Brampi, narasi yang berkembang tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan merupakan informasi yang menyesatkan publik.

“Rapat berjalan sampai selesai, bahkan hingga doa penutup. Tidak benar kalau saya diusir oleh masyarakat Desa Lermatang, sama sekali tidak benar,” tegas Brampi saat memberikan klarifikasi resmi.

Dirinya menjelaskan, kehadirannya di Desa Lermatang bukan dalam kapasitas pribadi, melainkan menjalankan tugas sebagai Ketua Satgas Subjek dan Objek untuk memimpin pertemuan bersama masyarakat pemilik tanam tumbuh di atas lahan seluas 662 hektare, yang menjadi bagian dari tahapan persiapan Proyek Strategis Nasional (PSN) LNG Abadi Blok Masela.

Ia juga membantah kabar yang menyebut dirinya harus meninggalkan lokasi secara tergesa-gesa karena situasi tidak kondusif.

“Saya tidak dilarikan dengan pengawalan ketat. Saat meninggalkan lokasi, saya berpamitan dan bersalaman baik-baik dengan saudara-saudara saya masyarakat Lermatang. Jadi narasi bahwa saya dilarikan ke kota dengan pengawalan ketat itu keliru,” ujarnya.

Brampi menegaskan, seluruh rangkaian pertemuan berlangsung aman, tertib, dan kondusif hingga selesai.

Agenda tersebut turut dihadiri Asisten Bidang Pemerintahan Setda KKT, Kasat Satpol PP, Camat Tanimbar Selatan, Penjabat Kepala Desa beserta perangkat desa, unsur Satgas, BPSK, serta masyarakat pemilik lahan.

Dirinya beberkan, dalam pertemuan itu pemerintah memfokuskan pembahasan pada penyamaan persepsi terkait proses pendataan tanam tumbuh sebagai dasar verifikasi lahan yang menjadi bagian dari persiapan pembangunan PSN Abadi Masela.

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar menargetkan seluruh proses verifikasi lahan seluas 662 hektare dapat diselesaikan paling lambat 31 Juli 2026.

Meski secara umum masyarakat disebut mendukung pelaksanaan PSN Abadi Masela, Satgas tetap mencatat sejumlah persoalan teknis yang perlu diselesaikan, di antaranya adanya tumpang tindih klaim pengelolaan lahan serta perlunya penyesuaian data jumlah tanaman agar sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

Menanggapi hal itu, Brampi memastikan Satgas akan bekerja secara profesional dan objektif agar hasil pendataan tidak merugikan masyarakat sekaligus memiliki kepastian hukum.

“Pemerintah ingin memastikan seluruh proses berjalan transparan, adil, dan objektif. Pendataan harus benar sehingga tidak merugikan masyarakat maupun menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” katanya.

Ia pun mengajak seluruh masyarakat untuk terus mendukung kerja Satgas agar tahapan pendataan dapat diselesaikan sesuai jadwal dan pembangunan PSN Abadi Masela dapat berjalan lancar.

Baca Juga:

Nyaris Diserang Saat Mediasi di Lermatang, Sekda Tanimbar Pilih Memaafkan dan Jaga Kedamaian

Nyaris Diserang Saat Mediasi di Lermatang, Sekda Tanimbar Pilih Memaafkan dan Jaga Kedamaian

“Harapan kita bersama adalah masyarakat terus mendukung Satgas, sehingga proses pendataan ini bisa diselesaikan tepat waktu demi kepentingan kita bersama,” tutupnya. (*)