Jaksa Bongkar Pledoi Eks Bupati Tanimbar di Sidang Tipikor

---Dalil Pembelaan Disebut Rapuh dan Menyesatkan---

SAUMLAKI, FordataNews.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar kembali melancarkan serangan tajam dalam sidang perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon.

Dalam agenda pembacaan replik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (27/4/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut pledoi para terdakwa tidak dibangun di atas kebenaran, melainkan dari potongan fakta yang dipilih, dipelintir, lalu disajikan seolah utuh.

Melalui siaran pers resmi Kejari Tanimbar Nomor: 47/Q.1.13/04/2026, JPU menegaskan pembelaan yang disampaikan terdakwa justru kehilangan pijakan hukum setelah satu per satu dalilnya dipatahkan di hadapan majelis hakim.

Jaksa menyoroti tudingan terhadap proses penyidikan yang dianggap cacat. Menurut JPU, tuduhan tersebut runtuh setelah saksi verbalisan secara tegas membantah adanya tekanan, penyimpangan maupun rekayasa dalam pemeriksaan.

“Yang tersisa hanyalah narasi pembelaan yang kehilangan pijakan, berdiri di atas tuduhan yang tidak pernah mampu dibuktikan,” tegas jaksa dalam repliknya.

Tak hanya itu, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dipersoalkan dalam pledoi disebut justru diperkuat oleh keterangan para saksi dan ahli di persidangan.

Tanda tangan serta paraf dalam dokumen itu dinilai sebagai bukti bahwa setiap keterangan diberikan secara sadar dan bertanggung jawab.

Jaksa juga menilai pledoi para terdakwa sengaja mengabaikan fakta-fakta penting. Keterangan saksi yang menguatkan dakwaan, pendapat ahli terkait kerugian negara, hingga alat bukti yang saling bersesuaian disebut dipinggirkan demi membangun narasi pembelaan.

“Seolah-olah kebenaran bisa dinegosiasikan dengan memilih mana yang ingin dilihat dan mana yang ingin dilupakan,” ujar JPU.

Salah satu dalil yang paling keras disorot jaksa adalah klaim bahwa Petrus Fatlolon tidak bersalah hanya karena tidak menandatangani Peraturan Daerah.

Menurut JPU, argumen itu dangkal dan menyesatkan. Sebab, pembuktian perkara korupsi tidak bergantung pada formalitas tanda tangan, melainkan pada peran, kewenangan, dan keterlibatan nyata.

Dalam persidangan, jaksa menyebut terdakwa bukan sekadar mengetahui, tetapi menyetujui, mengarahkan, bahkan mengendalikan proses penyertaan modal dan pencairan dana yang tidak tertib.

Sebagai Bupati sekaligus pemegang saham, Petrus Fatlolon disebut terlibat sejak tahap perencanaan anggaran, persetujuan modal, hingga pendirian anak perusahaan tanpa analisis kelayakan.

“Ini bukan lagi soal kelalaian, melainkan kendali. Bukan sekadar keterlibatan, melainkan dominasi,” tegas jaksa.

Di akhir replik, JPU meminta majelis hakim menolak seluruh dalil pembelaan terdakwa Petrus Fatlolon, Johanna Joice Julita Lololuan, dan Karel Lusnarnera.

Jaksa juga memohon agar hakim menjatuhkan putusan yang adil dan tegas sebagai peringatan bahwa setiap penyimpangan pada akhirnya akan terbongkar di hadapan hukum.

Baca Juga:

Terungkap! Perintah Langsung Petrus Fatlolon Jadi Kunci Pencairan Dana PT Tanimbar Energi 

Terungkap! Perintah Langsung Petrus Fatlolon Jadi Kunci Pencairan Dana PT Tanimbar Energi

Sidang perkara ini kini memasuki fase krusial. Semua mata tertuju pada majelis hakim yang akan menentukan nasib para terdakwa dalam perkara yang menjadi sorotan publik Tanimbar tersebut. (*)