SAUMLAKI, FordataNews.com – Dugaan korupsi Dana Hibah Pembangunan Gedung Gereja Katolik Stasi Santo Michael di Desa Meyano Bab, Kecamatan Kormomolin, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, memasuki babak krusial.
Dua terdakwa dalam perkara tersebut dituntut masing-masing lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar dalam sidang di Pengadilan Tipikor Ambon, Selasa (21/4/2026).
Hal ini sesuai Siaran Pers resmi yang diterima media ini dari pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor: 46/Q.1.13/04/2026.
Kedua terdakwa masing-masing Fransiskus Rumajak selaku Ketua Panitia Pembangunan dan Marthin M.R.A. Titirloloby sebagai bendahara panitia.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut terkait pengelolaan dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2019 hingga 2020.
Dana yang seharusnya dipakai untuk pembangunan rumah ibadah itu justru diduga disalahgunakan. Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp1 miliar.
Atas dasar itu, jaksa menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun serta perintah tetap ditahan.
Selain hukuman badan, keduanya juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta, subsider kurungan 90 hari apabila tidak dibayar.
Tak hanya itu, jaksa juga membebankan pembayaran uang pengganti sebesar Rp350 juta. Jika tidak dilunasi, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang.
Bila nilai harta tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan.
Persidangan dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Wilson Shriver, S.H., didampingi hakim anggota Antonius Sampe Sammine, S.H., dan Paris Edward Nadeak, S.H.
Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran menyangkut dana hibah keagamaan yang semestinya dikelola secara transparan dan penuh tanggung jawab.
Dugaan penyimpangan terhadap anggaran rumah ibadah dinilai bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat dan umat.
Majelis hakim menunda sidang dan menjadwalkan agenda berikutnya pada Senin, 27 April 2026, dengan pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar menegaskan akan terus mengawal perkara tersebut hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga:
Fakta Baru Muncul Dalam Sidang Dugaan Tipikor Dana Hibah Gereja Meyano Bab
Fakta Baru Muncul Dalam Sidang Dugaan Tipikor Dana Hibah Gereja Meyano Bab
“Hukum tidak hanya berbicara tentang angka kerugian, tetapi juga tentang kepercayaan yang dikhianati,” demikian penegasan Kejaksaan dalam siaran persnya. (*)







