Ke SPKT Cari Perlindungan, Warga Malah Berhadapan dengan Arogansi Oknum Polisi

SAUMLAKI, FordataNews.com — Semestinya Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) menjadi ruang pertama bagi masyarakat untuk memperoleh rasa aman, perlindungan, dan pelayanan hukum. Namun, suasana berbeda justru disebut terjadi di lingkungan SPKT Polres Kepulauan Tanimbar.

Seorang anggota Polres Kepulauan Tanimbar berpangkat AIPTU berinisial AS diduga bersikap arogan terhadap seorang warga berinisial PL yang saat itu berada di depan Pos Penjagaan SPKT.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (13/9/2026), sekitar pukul 20.00 WIT, ketika PL mendampingi pamannya ke SPKT untuk melaporkan dugaan upaya penikaman oleh orang tak dikenal (OTK) yang dialami sang paman.

Alih-alih langsung membuat Laporan Polisi (LP), korban disebut diarahkan petugas untuk membuat laporan pengaduan dengan alasan agar korban memperoleh perlindungan.

Persoalan kemudian berkembang bukan pada substansi laporan dugaan tindak kekerasan, melainkan pada cara seorang Anggota Polisi berinteraksi dengan warga yang berada di lingkungan SPKT.

Saat berada di depan Pos SPKT, korban bersama PL sempat berbincang dengan sejumlah Anggota Buser. Tidak lama kemudian, sebuah mobil Patroli masuk ke halaman Polres. Di dalam kendaraan tersebut terdapat sejumlah Anggota Polisi, termasuk AIPTU AS.

Menurut keterangan yang disampaikan, ketika melihat PL yang tidak dikenalnya dan sedang mengenakan topi, AIPTU AS langsung memerintahkan PL untuk melepas topinya dengan nada yang dinilai kasar.

PL kemudian mempertanyakan perintah tersebut. Ia menyebut, pada lokasi yang sama terdapat sejumlah anggota Buser yang juga mengenakan topi. Karena itu, PL mempertanyakan alasan dirinya justru diperintahkan melepas topi ketika berada di depan Pos SPKT.

Pertanyaan tersebut disebut memicu reaksi keras dari AIPTU AS. PL kemudian mengingatkan bahwa polisi merupakan pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.

Menurut PL, apabila memang terdapat ketentuan atau alasan tertentu yang melarang warga mengenakan topi di depan Pos SPKT, seharusnya disampaikan secara baik dan tidak dengan cara yang berpotensi menyinggung.

Namun, pernyataan tersebut justru disebut tidak diterima oleh AIPTU AS sehingga terjadi ketegangan antara keduanya.

Situasi tersebut bahkan menjadi perhatian sejumlah warga dan anggota Buser yang berada tidak jauh dari lokasi.

Persoalan Topi atau Cara Polisi Melayani Masyarakat?

Peristiwa tersebut menyisakan pertanyaan yang lebih besar daripada sekedar persoalan seorang warga mengenakan topi.

Jika memang terdapat aturan tertentu mengenai penggunaan topi di area Pos SPKT, apa dasar aturan tersebut dan apakah aturan itu berlaku sama bagi setiap orang yang berada di lokasi tersebut?

Jika memang ada larangan, apakah penyampaiannya harus dilakukan dengan nada yang dianggap kasar kepada masyarakat?

Pertanyaan ini menjadi penting karena SPKT merupakan salah satu pintu utama pelayanan kepolisian kepada masyarakat.

Warga yang datang ke tempat tersebut pada dasarnya sedang mencari perlindungan, melaporkan peristiwa atau meminta bantuan hukum.

Terlebih dalam kasus ini, PL disebut datang bukan untuk mencari persoalan. Ia mendampingi pamannya yang mengaku menjadi korban dugaan upaya penikaman oleh OTK.

Dalam situasi itu, pendekatan persuasif, humanis, dan profesional semestinya menjadi pilihan utama. Sebab, seragam dan pangkat memberikan kewenangan, tapi cara gunakan kewenangan itulah yang tentukan apakah masyarakat merasa dilindungi atau justru merasa diperlakukan sebagai pihak yang harus ditakuti.

Peristiwa itu juga memunculkan pertanyaan publik mengenai standar pelayanan dan komunikasi personel di lingkungan SPKT Polres Kepulauan Tanimbar.

Apakah setiap warga yang datang telah diperlakukan dengan standar pelayanan yang sama? Apakah ada aturan tertulis mengenai penggunaan topi di depan Pos SPKT?

Dan yang tak kalah penting, apakah cara polisi menegur masyarakat telah sesuai dengan prinsip pelayanan publik serta semangat Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat?

Kapolres Diminta Beri Penjelasan

Atas kejadian itu, pihak Polres Kepulauan Tanimbar patut memberikan penjelasan secara terbuka agar persoalan ini tidak berkembang menjadi persepsi liar di tengah masyarakat.

Klarifikasi terutama diperlukan terkait status AIPTU AS dalam kejadian tersebut, dasar teguran terhadap PL, serta apakah tindakan dan cara komunikasi yang dilakukan telah sesuai dengan prosedur dan kode etik Anggota Polri.

Di sisi lain, dugaan upaya penikaman yang menjadi alasan awal korban mendatangi SPKT juga tidak boleh kehilangan perhatian.

Masyarakat tentu berharap laporan mengenai dugaan tindak kekerasan tersebut tetap diproses secara profesional sesuai ketentuan hukum, terlepas dari persoalan yang kemudian muncul di lingkungan SPKT.

Sebab, inti dari keberadaan kepolisian bukanlah sekedar menjaga ketertiban di dalam kantor, tetapi memastikan setiap warga yang datang mencari keadilan merasa aman, dihormati, dan mendapatkan pelayanan yang semestinya.

Baca Juga:

Respons Cepat Polisi Cegah Kericuhan Aksi Sweri di Lermatang, Wakapolres Kepulauan Tanimbar Hampir Jadi Sasaran Lemparan

Respons Cepat Polisi Cegah Kericuhan Aksi Sweri di Lermatang, Wakapolres Kepulauan Tanimbar Hampir Jadi Sasaran Lemparan

Jika benar terjadi sikap arogan sebagaimana dikeluhkan warga, maka persoalannya bukan lagi soal topi. Persoalannya adalah bagaimana wajah pelayanan kepolisian diperlihatkan kepada masyarakat yang datang ke rumah mereka sendiri untuk mencari perlindungan. (*)