Rp1,12 Miliar untuk Lapangan Mandrwiak Dipersoalkan, DPRD KKT: TPP dan Honor Daerah Belum Beres

SAUMLAKI, FordataNews.com – Rencana Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (Pemda KKT) mengalokasikan anggaran Rp1,120 miliar untuk pembenahan Lapangan Mandrwiak menjelang HUT ke-81 Kemerdekaan RI menuai penolakan keras dari DPRD setempat.

Di tengah tekanan efisiensi anggaran dan masih adanya sejumlah kewajiban pemda yang disebut belum terselesaikan, Fraksi PDI Perjuangan DPRD KKT mempertanyakan urgensi pengeluaran lebih dari Rp1 miliar untuk pekerjaan persiapan lapangan upacara.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD KKT, Jidon Kelmanutu, menilai usulan tersebut perlu dikaji secara serius karena tidak cukup hanya berbekal alasan persiapan perayaan kemerdekaan.

“Dalam kondisi ini kita sedang melakukan efisiensi. Kemudian Presiden juga menyampaikan agar perayaan HUT Kemerdekaan dirayakan secara sederhana dan khidmat, tidak boleh bermewah-mewah. Jangan sampai justru menambah beban daerah,” kata Kelmanutu.

Menurutnya, pekerjaan yang disebut berkaitan dengan Lapangan Mandrwiak antara lain pengecatan, renovasi plafon, dan sejumlah pekerjaan penunjang.

Karena itu, DPRD mempertanyakan dasar pengajuan anggaran hingga mencapai Rp1,120 miliar.

Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah minimnya rincian dalam dokumen usulan anggaran yang diterima DPRD.

Kelmanutu mengatakan, surat pengajuan tersebut hanya mencantumkan total kebutuhan anggaran tanpa memberikan rincian pekerjaan dan penggunaan dana secara memadai.

“Yang kami persoalkan bukan semata-mata kegiatan untuk menyambut 17 Agustus. Tetapi anggarannya harus jelas. Rp1,12 miliar itu untuk pekerjaan apa saja? Harus dirinci!” tegasnya.

BARU DITERIMA DPRD 7 AGUSTUS

Kelmanutu mengungkapkan, surat usulan anggaran dari Pemda KKT diterbitkan pada 29 Juli 2026, namun baru diterima DPRD pada 7 Agustus 2026.

Artinya, pengajuan tersebut masuk ketika waktu menuju peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI tinggal sekitar 10 hari.

Bagi DPRD, kondisi tersebut justru menjadi alasan untuk tidak mengambil keputusan secara tergesa-gesa, terlebih menyangkut penggunaan uang rakyat dalam jumlah besar.

Kelmanutu juga mempertanyakan perubahan besaran anggaran. Menurut dia, kebutuhan kegiatan 17 Agustus sebelumnya telah dibahas di tingkat komisi dengan nilai sekitar Rp400 juta.

“Awalnya sudah dibahas di komisi bahwa ada anggaran untuk 17-an, sekitar Rp400 juta. Jadi kami mempertanyakan kenapa kemudian muncul usulan sampai Rp1,12 miliar,” ujarnya.

Ia bahkan menilai kondisi Lapangan Mandrwiak belum menunjukkan kebutuhan renovasi besar yang sebanding dengan anggaran tersebut.

“Kalau kondisi Lapangan Mandrwiak masih sangat bagus, untuk pengecatan saja kami oke. Kalau anggarannya Rp120 juta, itu sudah sangat tepat. Tapi ini naik menjadi Rp1 miliar lebih,” katanya.

TPP DAN HONOR BELUM TERBAYAR

DPRD KKT juga mengingatkan Pemda agar tidak kehilangan fokus terhadap kebutuhan yang jauh lebih mendesak.

Kelmanutu menyebut persoalan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), honor tenaga daerah, serta hak pegawai PPPK masih menjadi perhatian.

“Masih ada hal lain yang sangat mendesak, seperti TPP pegawai, gaji honorer daerah dan PPPK yang belum terbayar, dan lainnya. Itu alasan kami menolak usulan ini,” ujarnya.

Menurut Fraksi PDI Perjuangan, kondisi tersebut seharusnya menjadi pertimbangan utama sebelum pemerintah daerah mengalokasikan tambahan anggaran untuk pekerjaan yang dinilai belum berada pada skala prioritas.

Dengan kata lain, DPRD meminta Pemda KKT menempatkan kemampuan fiskal dan kebutuhan dasar aparatur serta pelayanan publik di atas kepentingan seremoni.

BELUM DISETUJUI, PEKERJAAN SUDAH JALAN

Polemik semakin melebar setelah DPRD menerima informasi bahwa sejumlah pekerjaan di Lapangan Mandrwiak disebut telah dikerjakan pihak kontraktor sebelum adanya pembahasan dan persetujuan anggaran tambahan di DPRD.

Informasi tersebut juga disertai dugaan adanya hubungan keluarga antara pihak yang mengerjakan pekerjaan tersebut dengan Bupati KKT, Ricky Jauwerissa.

Namun demikian, dugaan tersebut perlu dibuktikan dengan data dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Kelmanutu sendiri menegaskan DPRD tidak akan menjadikan pekerjaan yang telah dilakukan sebelumnya sebagai alasan untuk kemudian mengakomodasi pembayarannya melalui APBD Perubahan.

“Itu urusan dia. Sumbanglah bagi daerah dan negara. Kan dia juga warga negara dan warga daerah,” katanya.

Sikap DPRD tersebut menegaskan bahwa pekerjaan yang sudah dilakukan bukan otomatis menjadi beban APBD, apabila belum memiliki dasar penganggaran dan mekanisme yang sesuai.

Kini, polemik Lapangan Mandrwiak tidak lagi semata soal kesiapan venue menyambut HUT Kemerdekaan. Di balik angka Rp1,12 miliar, muncul pertanyaan lebih besar, seberapa mendesak pekerjaan tersebut dibandingkan kewajiban pemda yang masih harus diselesaikan?

DPRD KKT meminta setiap rupiah APBD digunakan berdasarkan skala prioritas, urgensi, transparansi, dan kemampuan fiskal daerah.

Baca Juga:

Seremonial di Luar, Operasional di Dalam: DPRD KKT Diminta Bertindak!

Seremonial di Luar, Operasional di Dalam: DPRD KKT Diminta Bertindak!

Sebab, ketika hak pegawai dan tenaga daerah masih menjadi persoalan, keputusan mengalokasikan anggaran besar untuk kebutuhan yang bersifat persiapan seremoni berpotensi memunculkan pertanyaan publik mengenai prioritas belanja pemda. (*)