Mahasiswa Jangan Sekadar Wisuda, Jadilah Penjaga Masa Depan Maluku

Oleh: Jakobus A. Rahajaan

AMBON, FordataNews.com – Di tengah berbagai persoalan yang masih membelit Maluku, mulai dari ketimpangan pembangunan, korupsi, kemiskinan struktural, hingga eksploitasi sumber daya alam yang belum sepenuhnya berpihak kepada rakyat, mahasiswa dituntut untuk kembali kepada khittah perjuangannya sebagai agen perubahan dan kontrol sosial.

Kampus tidak boleh hanya melahirkan sarjana yang mengejar gelar, tetapi juga intelektual yang berani menyuarakan kebenaran demi kepentingan masyarakat.

Gagasan yang disampaikan akademisi dan pemerhati hukum, Jakobus A. Rahajaan, patut menjadi bahan refleksi bersama. Ia mengingatkan bahwa kontribusi terbesar mahasiswa bukanlah seberapa cepat mengenakan toga wisuda, melainkan sejauh mana keberanian mereka mengawal kebijakan publik melalui kritik yang ilmiah, rasional, dan berbasis data.

Pandangan tersebut sesungguhnya merupakan kritik terhadap fenomena menurunnya daya kritis sebagian kalangan mahasiswa yang kerap terjebak dalam pragmatisme politik maupun rutinitas akademik semata.

Padahal, sejarah bangsa ini mencatat bahwa hampir setiap perubahan besar selalu lahir dari keberanian kaum muda untuk menyuarakan kepentingan rakyat.

Rahajaan yang juga merupakan anggota Rumah Bantuan Hukum Pemuda Katolik Komisariat Daerah Maluku ini menawarkan Tujuh Diktum.

Menurutnya, ketujuh Diktum tersebut bukan sekadar daftar tuntutan demonstrasi jalanan. Di baliknya terdapat fondasi hukum dan argumentasi akademik yang kuat. Mulai dari pengakuan masyarakat hukum adat, pemberantasan korupsi, pengaturan prostitusi, percepatan pengesahan Undang-Undang Provinsi Kepulauan, transparansi pengelolaan Blok Masela, hilirisasi perikanan, hingga integrasi kebijakan pembangunan maritim.

Semua isu tersebut menyentuh akar persoalan pembangunan Maluku.

Persoalan pengakuan hutan adat, misalnya, bukan hanya soal legalitas wilayah, melainkan menyangkut penghormatan negara terhadap identitas dan hak hidup masyarakat adat yang selama berabad-abad menjaga hutan dan sumber daya alam. Tanpa keberpihakan yang jelas, konflik agraria akan terus menjadi bom waktu di berbagai daerah.

Begitu pula dengan isu korupsi. Sulit membayangkan Maluku dapat keluar dari berbagai ketertinggalan apabila praktik korupsi masih menggerogoti anggaran publik.

Setiap rupiah yang dikorupsi sejatinya adalah hak masyarakat yang dirampas, yakni hak atas pendidikan yang layak, layanan kesehatan yang memadai, serta infrastruktur yang seharusnya dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Namun, di antara seluruh isu yang dikemukakan, tuntutan terhadap keadilan bagi daerah kepulauan tampaknya menjadi agenda paling mendesak. Selama bertahun-tahun, Maluku menghadapi paradoks pembangunan. Daerah ini memiliki wilayah laut yang sangat luas dan kekayaan sumber daya alam yang melimpah, tetapi masih bergulat dengan keterbatasan infrastruktur dan tingginya biaya logistik.

Model pembangunan nasional yang selama ini lebih berorientasi daratan sering kali gagal memahami karakteristik daerah kepulauan. Akibatnya, banyak kebijakan anggaran dan pembangunan yang tidak mencerminkan kebutuhan riil masyarakat Maluku.

Karena itu, dorongan untuk mengesahkan Undang-Undang Provinsi Kepulauan bukanlah tuntutan berlebihan, melainkan upaya menghadirkan keadilan bagi wilayah yang selama ini berkontribusi besar terhadap kedaulatan maritim Indonesia.

Hal yang sama berlaku pada pengelolaan Blok Masela. Proyek Strategis Nasional (PSN) tersebut kerap digadang-gadang sebagai lokomotif pertumbuhan ekonomi Maluku. Namun pertanyaan mendasar yang terus muncul adalah, sejauh mana manfaatnya benar-benar akan dirasakan masyarakat lokal?

Transparansi pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen menjadi sangat penting agar kekayaan alam Maluku tidak hanya menghasilkan keuntungan bagi segelintir pihak, tetapi mampu menciptakan efek berganda bagi pembangunan daerah, peningkatan kualitas sumber daya manusia, dan penguatan ekonomi masyarakat.

Di sektor perikanan, Maluku juga masih menunggu realisasi janji besar negara. Status sebagai Lumbung Ikan Nasional (LIN) seharusnya tidak berhenti pada slogan. Potensi perikanan yang luar biasa membutuhkan dukungan industri pengolahan, pelabuhan terpadu, rantai dingin modern, dan konektivitas logistik yang memadai. Tanpa hilirisasi, Maluku akan terus menjadi pemasok bahan mentah, sementara nilai tambah ekonomi dinikmati daerah lain.

Di sinilah peran mahasiswa menjadi sangat strategis. Kritik yang disampaikan tidak boleh berhenti sebagai retorika demonstrasi, melainkan harus menjadi gerakan intelektual yang mampu menghadirkan solusi dan mengawal implementasi kebijakan. Kritik yang berbasis riset akan jauh lebih kuat daripada sekadar teriakan tanpa data.

Mahasiswa Maluku harus menjadi suara nurani masyarakat, mengawasi jalannya pemerintahan, sekaligus menjadi mitra kritis dalam merumuskan arah pembangunan daerah. Sebab demokrasi yang sehat membutuhkan partisipasi aktif warga negara, terutama kaum muda terdidik.

Pada akhirnya, apa yang disebut Jakobus Rahajaan sebagai “amarah ilmiah” sesungguhnya bukan bentuk perlawanan terhadap negara. Sebaliknya, itu adalah wujud kecintaan terhadap Maluku dan Indonesia.

Kritik yang lahir dari argumentasi hukum, kajian akademik, serta kepentingan rakyat adalah energi positif yang diperlukan untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan.

Maluku tidak kekurangan sumber daya alam. Maluku juga tidak kekurangan generasi muda cerdas. Yang dibutuhkan hari ini adalah keberanian kolektif untuk memastikan bahwa kekayaan daerah benar-benar digunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

Baca Juga:

Seminar Hukum Soroti Pentingnya Perlindungan Hak Masyarakat Tanimbar dalam Investasi Blok Masela 

Seminar Hukum Soroti Pentingnya Perlindungan Hak Masyarakat Tanimbar dalam Investasi Blok Masela

Dan sejarah selalu membuktikan, perubahan besar sering kali dimulai dari keberanian segelintir mahasiswa yang memilih berdiri di garis depan, bukan untuk mencari popularitas, melainkan untuk menagih janji konstitusi yang belum sepenuhnya ditepati. (*)