AMBON, FordataNews.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar (Kejari KKT) tak lagi sekadar membantah. Institusi penegak hukum itu kini terang-terangan menuding tim penasihat hukum terdakwa memainkan skenario opini publik lewat narasi “jaksa di dua kota” yang dinilai sarat manipulasi dan pengaburan fakta.
Dalam pernyataan kerasnya melalui rilis kepada media ini, Selasa (17/3/2026), Kejari menilai tudingan terhadap Jaksa Penyidik, Garuda Cakti Vira Tama, bukanlah kritik hukum yang sehat, melainkan bagian dari strategi defensif untuk menggeser fokus dari dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diadili.
BUKAN PEMBELAAN TETAPI PENGALIHAN ISU TERSTRUKTUR
Kejari menyebut, pola yang dimainkan kuasa hukum terlihat jelas membangun kegaduhan di aspek teknis guna menutupi substansi perkara.
“Alih-alih membantah unsur pidana, yang diangkat justru narasi sensasional yang tidak berdasar. Ini bukan pembelaan murni, melainkan pengalihan isu yang terstruktur dan sistematis,” tegas pernyataan Kejari.
Narasi “jaksa berada di dua kota sekaligus” disebut sebagai simplifikasi yang menyesatkan publik, dengan mengabaikan mekanisme koordinasi dan administrasi dalam proses penyidikan.
DUGAAN MOTIF BANGUN KERAGUAN, LEMAHKAN PERKARA
Kejari bahkan secara implisit mengungkap dugaan motif di balik manuver tersebut yang dinilai diduga untuk menciptakan keraguan terhadap integritas penyidikan agar kekuatan pembuktian perkara melemah di mata publik maupun persidangan.
“Ketika substansi sulit dibantah, maka yang diserang adalah proses. Ini pola yang sering digunakan untuk membangun distrust terhadap aparat penegak hukum,” ujar sumber internal Kejari.
Menurutnya, upaya membingkai penyidik seolah-olah melanggar prosedur adalah bagian dari strategi untuk mempengaruhi persepsi hakim dan publik.
ISU “BAP DI KAFE” DINILAI FRAMING MURAHAN
Kejari juga menepis keras tudingan terkait pemeriksaan saksi di sebuah kafe. Mereka menyebut isu tersebut sebagai framing yang sengaja dipelintir untuk menimbulkan kesan pelanggaran hukum.
“Yang dipersoalkan adalah tempat, bukan substansi. Padahal hukum acara tidak sesempit itu. Ini framing murahan untuk membangun opini seolah-olah ada pelanggaran serius,” tegas Kejari.
Kejari menegaskan, seluruh proses pemeriksaan tetap sah secara hukum dan dilakukan oleh penyidik berwenang tanpa tekanan.
TUDUHAN MANIPULASI ZOOM DISEBUT UPAYA DELEGITIMASI SIDANG
Tak berhenti di situ, tudingan adanya manipulasi jaringan saat sidang daring juga dinilai sebagai bagian dari pola delegitimasi proses peradilan.
“Mengaitkan gangguan teknis dengan rekayasa adalah tuduhan serius tanpa dasar. Ini berbahaya karena berupaya merusak kredibilitas persidangan itu sendiri,” ujar Kejari.
PERINGATAN KERAS, JANGAN JADIKAN SIDANG PANGGUNG PROPAGANDA
Kejari KKT mengingatkan bahwa ruang sidang bukan tempat membangun propaganda atau memainkan persepsi publik.
“Jika memiliki bukti pelanggaran, uji secara hukum. Jangan membangun opini liar di luar konteks fakta. Kami tidak akan terpengaruh oleh upaya-upaya seperti ini,” tegasnya.
Kejari memastikan akan membuka seluruh fakta secara terang dalam persidangan, termasuk menghadirkan ahli secara langsung untuk membantah narasi yang dinilai menyesatkan.
Baca Juga :
Kendali Kekuasaan Jadi Kunci Kasus PT Tanimbar Energi
Kendali Kekuasaan Jadi Kunci Kasus PT Tanimbar Energi
Sidang lanjutan pada 30 Maret 2026 diprediksi akan menjadi momentum pembuktian, apakah tudingan yang dibangun selama ini berdasar, atau sekadar strategi untuk menyelamatkan terdakwa dari jerat hukum. (*)







