Jajaran Komisaris PT Tanimbar Energi Dihadirkan di Persidangan, Ungkap Fakta Mencengangkan!

AMBON, FordataNews.com – Sejumlah saksi dari jajaran Komisaris PT Tanimbar Energi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (Pemda KKT) kepada PT Tanimbar Energi.

Sidang yang terbuka untuk umum dan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (5/2/2026) ini kembali membuka potret buram tata kelola badan usaha milik daerah (BUMD) tersebut.

Sejak awal persidangan, Majelis Hakim terlebih dahulu mengumumkan perubahan susunan majelis sebelum pemeriksaan saksi dimulai.

Dari keterangan para saksi, terungkap bahwa seluruh aktivitas operasional PT Tanimbar Energi dibiayai dari APBD Kepulauan Tanimbar melalui skema penyertaan modal BUMD, termasuk untuk pembiayaan operasional harian hingga pembayaran gaji.

Fakta krusial lainnya, para saksi mengungkap bahwa terdakwa Petrus Fatlolon, yang pada saat penyertaan modal menjabat sebagai Bupati Kepulauan Tanimbar, juga tercatat sebagai pemegang saham PT Tanimbar Energi.

Mencengangkan bahwa dalam kapasitas tersebut, penunjukan jajaran komisaris dilakukan langsung oleh terdakwa sebagai pemegang saham, bukan sebagai kepala daerah.

Namun yang paling mencolok, para saksi tegas nyatakan bahwa selama masa jabatan mereka sebagai komisaris, direksi PT Tanimbar Energi tidak pernah menyerahkan atau memperlihatkan Standar Operasional Prosedur (SOP) perusahaan, baik pada Dewan Komisaris maupun dalam forum resmi Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Tidak hanya SOP, rencana bisnis perusahaan pun tidak pernah disusun dan dibahas secara formal.

“Para saksi mengaku tidak pernah melihat, apalagi membahas, dokumen rencana bisnis sebagai dasar pengambilan keputusan dan arah usaha perusahaan,“ ungkap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar, Garuda Cakti Vira Tama, S.H., kepada media ini.

Dikatakan, keterangan tersebut memperlihatkan adanya kekosongan serius dalam tata kelola perusahaan, di mana sebuah BUMD yang mengelola dana publik menjalankan aktivitas usaha tanpa pijakan perencanaan bisnis dan SOP yang disahkan secara korporatif, serta dengan fungsi pengawasan yang berjalan sangat terbatas.

Lebih jauh lagi kata Kasi Intel Kejari Tanimbar ini, para saksi mengakui bahwa hingga saat ini PT Tanimbar Energi belum pernah menghasilkan keuntungan maupun membagikan dividen kepada Pemda KKT, meskipun telah menerima penyertaan modal dari APBD.

Perusahaan yang bergerak di sektor migas itu juga diketahui sempat berpindah lokasi kantor, dari kawasan Kewarbotan ke area belakang Kantor Bupati Kepulauan Tanimbar, tanpa penjelasan yang disertai evaluasi kinerja usaha secara terbuka.

Rangkaian kesaksian ini melengkapi konstruksi perkara yang tengah diuji di persidangan, sebuah BUMD yang menyerap dana publik, dikelola tanpa SOP dan rencana bisnis yang jelas, diawasi secara lemah, serta belum memberikan manfaat finansial bagi daerah sebagai pemilik modal.

Persidangan ini menegaskan bahwa perkara PT Tanimbar Energi tidak semata menyangkut penyertaan modal, melainkan juga relasi kuasa antara pemegang saham, pengelola BUMD, dan lemahnya mekanisme pengawasan terhadap penggunaan keuangan daerah.

Baca Juga :

Hentikan Kasus Kandas, Dugaan Korupsi PT Tanimbar Energi Menuju Tahap Pembuktian 

Upaya Hentikan Kasus KanUpayadas, Dugaan Korupsi PT Tanimbar Energi Menuju Tahap Pembuktian

Garuda menegaskan, Kejari Kepulauan Tanimbar konsisten berkomitmen terus mengawal proses persidangan secara profesional dan objektif hingga memastikan setiap keterangan saksi diuji secara menyeluruh di hadapan Majelis Hakim, demi tegaknya hukum yang berkeadilan serta terjaganya kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah. (*)