SAUMLAKI, FordataNews.com – Di tengah geliat pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Blok Masela yang digadang-gadang menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi di Indonesia Timur, masyarakat Desa Lermatang, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, justru menghadapi kegelisahan yang semakin besar terkait status tanah adat mereka.
Ratusan warga kini menaruh harapan kepada para legislator asal Tanimbar untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat adat yang dinilai terancam akibat perubahan status lahan petuanan yang selama ini mereka kuasai secara turun-temurun.
Harapan tersebut disampaikan langsung kepada Anggota Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Andre Werembinan, saat menerima aspirasi masyarakat dan Pemerintah Desa Lermatang, Sabtu (30/5/2026) saat ditemui di kediamannya.

Dalam pertemuan itu, warga meminta para wakil rakyat mengawal persoalan status tanah yang kini menjadi polemik di tengah persiapan pembangunan Kilang Gas Abadi Blok Masela.
Turut mendampingi Andre Werembinan yang juga menjabat Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kepulauan Tanimbar, tiga anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar yakni Fredek Y. Kormpaulun, Polly Werembinan, dan Jidon Kelmanutu.
Kehadiran empat legislator tersebut menjadi simbol harapan baru bagi masyarakat yang merasa hak-haknya mulai terpinggirkan dalam proses pembangunan proyek nasional tersebut.
Dukung Blok Masela, Tapi Hak Adat Harus Dilindungi
Masyarakat Desa Lermatang tegaskan, mereka tidak pernah menolak pembangunan Blok Masela. Sebaliknya, warga mendukung penuh investasi migas yang diyakini akan membawa dampak positif bagi pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Namun dukungan itu, menurut warga, tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan hak-hak masyarakat adat yang telah melekat selama puluhan bahkan ratusan tahun di wilayah petuanan mereka.
Sikap tersebut ditegaskan dalam surat resmi Pemerintah Desa Lermatang yang ditandatangani Pelaksana Harian Kepala Desa Lermatang, Gustaf Lamere.
“Kami mendukung penuh Proyek Strategis Nasional Blok Masela, tetapi hak-hak masyarakat adat juga harus dihormati dan dilindungi,” demikian substansi aspirasi yang disampaikan masyarakat kepada para legislator.
Warga mengaku terkejut setelah mengetahui lahan seluas 662 hektar yang menjadi lokasi pembangunan Kilang Gas Abadi kini dikategorikan sebagai tanah negara.
Padahal selama ini kawasan tersebut merupakan bagian dari wilayah adat yang dikelola dan dimanfaatkan masyarakat secara turun-temurun.
Legislator Diminta Mengawal Perjuangan Masyarakat
Dalam pertemuan itu, masyarakat menitipkan harapan besar bagi para Anggota DPRD agar tidak hanya menjadi penerima aspirasi, tetapi juga tampil sebagai garda terdepan dalam perjuangkan hak-hak masyarakat di tingkat kabupaten, provinsi hingga pemerintah pusat.

Bagi warga, kehadiran wakil rakyat harus mampu memastikan bahwa proses pembangunan berjalan sesuai prinsip keadilan, transparansi, dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat terdampak.
Andre Werembinan bersama tiga legislator lainnya menyatakan komitmen untuk mengawal aspirasi masyarakat Lermatang dan memperjuangkannya melalui jalur-jalur konstitusional sesuai kewenangan yang dimiliki.
Komitmen tersebut disambut positif masyarakat yang berharap pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan dapat membuka ruang dialog yang lebih terbuka terkait status lahan yang saat ini dipersoalkan.
Pendataan Tanam-Tanaman Diminta Ditunda
Polemik ini mencuat setelah Pemerintah Desa Lermatang melayangkan protes terhadap rencana pendataan tanam-tanaman oleh Satuan Tugas Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (Satgas PDSK) yang dijadwalkan berlangsung pada 2 Juni 2026.
Masyarakat meminta seluruh tahapan pendataan ditunda hingga terdapat kejelasan mengenai status hukum lahan yang menjadi objek pembangunan proyek.
Menurut warga, pendataan tanaman di atas lahan yang status kepemilikannya masih diperdebatkan berpotensi menimbulkan persoalan baru serta memicu konflik di tengah masyarakat.
Mereka menilai penyelesaian status tanah harus menjadi prioritas sebelum pemerintah maupun pihak terkait melanjutkan tahapan teknis pengadaan lahan.
Hampir 500 KK Terdampak Langsung
Persoalan tersebut bukanlah masalah kecil. Berdasarkan data Pemerintah Desa Lermatang, sedikitnya 498 kepala keluarga berpotensi terdampak langsung oleh penggunaan lahan seluas 662 hektar yang akan digunakan untuk pembangunan Kilang Gas Abadi.
Kawasan itu bukan sekadar hamparan tanah kosong. Di dalamnya terdapat kebun kelapa, tanaman produktif, lahan pertanian, hingga wilayah petuanan adat yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat.
Karena itu, masyarakat menilai persoalan yang mereka hadapi jauh lebih besar dibanding sekadar perhitungan nilai ganti rugi tanaman atau aset fisik.
Yang dipertaruhkan adalah keberlangsungan kehidupan masyarakat, sumber mata pencaharian, identitas adat, hingga hubungan historis antara masyarakat dengan tanah leluhur yang diwariskan dari generasi ke generasi.
Keberhasilan Blok Masela Harus Diukur dengan Keadilan
Masyarakat Desa Lermatang berharap DPRD Provinsi Maluku dapat mengambil peran aktif dalam mengawasi seluruh proses pengadaan tanah agar berjalan secara terbuka, adil, dan melibatkan masyarakat sebagai pihak yang terdampak langsung.
Selain minta kejelasan status tanah, warga juga mendorong agar skema ganti rugi nantinya tak hanya menghitung nilai tanaman dan aset fisik, tetapi turut memperhatikan hilangnya mata pencaharian, dampak sosial ekonomi, serta nilai budaya yang melekat pada wilayah adat.
Bagi masyarakat Lermatang, keberhasilan Blok Masela tidak hanya diukur dari besarnya investasi, nilai proyek, atau jumlah produksi gas yang dihasilkan.
Lebih dari itu, keberhasilan proyek strategis nasional tersebut akan ditentukan oleh kemampuan negara menghadirkan keadilan bagi masyarakat yang selama ini hidup, menjaga, dan menggantungkan masa depan mereka pada tanah yang kini menjadi pusat pembangunan industri energi nasional.
Baca Juga:
Kormpaulun Bantah Tuduhan “Ancam Perang Fisik“, Tegaskan Perjuangkan Hak Masyarakat Lermatang
Kormpaulun Bantah Tuduhan “Ancam Perang Fisik“, Tegaskan Perjuangkan Hak Masyarakat Lermatang
Masyarakat pun berharap para legislator dapat menjadi jembatan perjuangan di tingkat yang lebih tinggi, sehingga pembangunan Blok Masela benar-benar membawa manfaat tanpa korbankan hak-hak masyarakat adat yang telah lama hidup berdampingan dengan tanah leluhur mereka. (*)







