Blok Masela mulai Picu Kemarahan Warga Tanimbar! Kormpaulun: Ada “Operasi Senyap” Ukur Tanah Rakyat

SAUMLAKI, FordataNews.com – Mega proyek Minyak dan Gas (Migas) Blok Masela yang selama ini dielu-elukan sebagai simbol masa depan energi nasional, mulai memantik gelombang kemarahan masyarakat di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Aroma ketidakpercayaan terhadap pola kerja investor mencuat setelah tim Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) turun melakukan survei lahan di Desa Lermatang, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, tanpa sosialisasi lebih dulu secara terbuka kepada warga.

Situasi itu memicu reaksi keras dari Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Fredek Y. Korampaulun.

Politisi sekaligus putra asli Desa Lermatang tersebut menuding pendekatan yang dilakukan dalam tahapan awal pengadaan lahan proyek Blok Masela, sarat sikap tertutup dan mengabaikan martabat masyarakat adat.

“Jangan datang ke desa kami seperti pencuri tanah. Ini bukan wilayah kosong tanpa pemilik. Ini tanah hidup milik rakyat yang punya sejarah, adat, dan masa depan,” tegas Kormpaulun saat tim KJPP turun di lokasi rencana pembangunan smelter di Desa Lermatang, Jumat (22/5/2026).

Kormpaulun menilai, pola yang mulai terlihat dalam proses pengadaan lahan mengarah pada watak klasik investasi besar yakni, masuk diam-diam, melakukan pengukuran, sementara masyarakat hanya dijadikan penonton di atas tanah milik mereka sendiri.

Menurutnya, pengalaman konflik pembebasan lahan di Pulau Nustual yang meninggalkan luka sosial dan persoalan hukum, seharusnya menjadi pelajaran penting bagi pemerintah maupun investor. Namun, pola yang sama justru dinilai kembali dipertontonkan di Lermatang.

“Kami tidak anti investasi. Kami mendukung penuh kegiatan INPEX selama ini di Desa Lermatang. Tetapi kalau rakyat diperlakukan seperti hambatan pembangunan, maka ini bukan investasi, ini kolonialisme gaya baru,” kecamnya.

Ia menyoroti minimnya transparansi kepada masyarakat terkait mekanisme penilaian lahan, dasar penentuan nilai ekonomis tanah, hingga tahapan resmi pengadaan lahan yang sedang berjalan.

Menurutnya, tanah masyarakat Lermatang bukan sekadar bidang kosong di atas peta proyek strategis nasional. Di atas lahan itu ada kebun produktif, tanaman umur panjang, sumber penghidupan keluarga, hingga kawasan adat yang miliki nilai historis dan sosial yang tidak bisa diukur hanya dengan nominal uang.

“Ini proyek Rp350 triliun, tetapi cara masuk ke kampung seperti operasi senyap. Tidak ada transparansi. Tidak ada penghormatan terhadap rakyat. Jangan bodohi masyarakat dengan pola seperti ini,” semprotnya.

Secara hukum, KJPP memang hanya bertugas melakukan penilaian independen berdasarkan Standar Penilaian Indonesia (SPI) dan tidak berkewajiban menyampaikan nilai tanah maupun melakukan sosialisasi langsung kepada masyarakat.

Namun kritik publik justru mengarah kepada pihak investor dan pemda. Sebab kewajiban melakukan sosialisasi, konsultasi publik, serta membangun komunikasi terbuka dengan masyarakat berada di tangan pemerintah dan pihak pelaksana PSN tersebut.

Kormpaulun tegaskan, hingga saat ini masyarakat Lermatang belum memperoleh kejelasan mengenai hak-hak mereka dalam proyek Blok Masela.

“Mulai dari pemerintah pusat, Kementerian ESDM, pemerintah provinsi hingga kabupaten, tidak ada transparansi soal hak masyarakat Lermatang. Jadi wajar kalau masyarakat marah dan melakukan aksi terhadap tim KJPP,” ujarnya.

Situasi ini mulai memunculkan pertanyaan publik, bahwa mengapa proyek energi raksasa yang digadang-gadang menjadi kebanggaan nasional, justru dibayangi komunikasi tertutup di tingkat desa?

Sejumlah kalangan menilai kegagalan membangun komunikasi sejak awal berpotensi menjadi bom waktu sosial bagi proyek strategis nasional tersebut.

Ketika masyarakat kehilangan rasa percaya, dukungan dapat berubah menjadi penolakan terbuka.

Kritik yang disampaikan Legislator Tanimbar ini pun dinilai menjadi alarm keras bahwa investasi energi berskala besar tidak boleh dijalankan dengan pola lama yang menempatkan masyarakat adat sebagai pihak yang dikorbankan demi kepentingan korporasi.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah secara tegas mengatur prinsip keterbukaan, keadilan, kemanusiaan, dan musyawarah dalam setiap proses pengadaan lahan.

Namun apabila masyarakat hanya melihat orang datang mengukur tanah tanpa penjelasan, maka negara dinilai sedang mempertontonkan wajah pembangunan yang dingin dan jauh dari rasa keadilan.

Baca Juga:

Sweri Nelayan Lermatang Tekan INPEX Soal Kompensasi

Sweri Nelayan Lermatang Tekan INPEX Soal Kompensasi

“Blok Masela boleh bernilai ratusan triliun rupiah. Tetapi ketika masyarakat di lingkar proyek mulai merasa diperlakukan seperti orang asing di tanah sendiri, maka proyek ini sedang menanam bibit krisis sosial yang sewaktu-waktu dapat meledak menjadi konflik besar,“ cetusnya. (*)