SAUMLAKI, FordataNews.com – Wakapolres Kepulauan Tanimbar, Kompol Wilhelmus B. Minanlarat, S.H., menyaksikan langsung pelaksanaan pemusnahan barang bukti dari 22 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar (Kejari KKT), Selasa (25/11/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara tegas, transparan, dan akuntabel sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti hasil tindak pidana.
Dalam kesempatan tersebut, Wakapolres Kompol Wilhelmus B. Minanlarat menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti bukan sekadar seremonial, melainkan langkah konkret untuk memastikan proses hukum berjalan tuntas hingga akhir.
“Pemusnahan barang bukti ini adalah bagian penting dari sistem peradilan pidana. Selain memberi kepastian hukum, kegiatan ini juga menunjukkan kepada masyarakat bahwa negara hadir dan tegas dalam memberantas kejahatan. Tidak ada kompromi terhadap pelanggaran hukum, apalagi yang menyangkut narkotika dan kejahatan serius lainnya,” tegas Wakapolres di sela-sela kegiatan.

Ia juga menyampaikan bahwa Polres Kepulauan Tanimbar akan terus bersinergi dengan Kejaksaan dan seluruh unsur penegak hukum dalam menjaga stabilitas Kamtibmas serta memutus mata rantai kejahatan di wilayah tersebut.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai jenis perkara pidana serius, mulai dari pencabulan, pembunuhan, perjudian, tindak kekerasan, penyalahgunaan BBM ilegal, hingga perkara narkotika dan obat-obatan ilegal.
Adapun jenis barang bukti yang dimusnahkan meliputi pakaian yang terkait dalam tindak pidana, 31 jenis obat-obatan ilegal, tiga linting ganja, 0,5 gram sabu, bahan bakar minyak ilegal, serta sejumlah barang bukti lain dari masing-masing perkara.
Selain disaksikan langsung Wakapolres Kepulauan Tanimbar, kegiatan ini juga dihadiri Asisten Pemulihan Aset dan Barang Rampasan (PAPBB) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Asisten Tindak Pidana Militer Kejati Maluku, dan Kepala Kejari Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Turut hadir sebagai saksi pemusnahan, Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Saumlaki, Penyidik PNS Loka POM Kabupaten Kepulauan Tanimbar, serta jajaran Kejati Maluku.
Selain itu, hadir pula Plt. Kasi PAPBB Kejari KKT, Plt. Kasi Tindak Pidana Umum, para Jaksa Fungsional Kejari KKT, serta jajaran Staf PAPBB Kejati Maluku.
Baca Juga :
Wakapolres Sambangi 3 Korban Lakalantas, Tak Terkait Konflik di Selaru
Wakapolres Sambangi 3 Korban Lakalantas, Tak Terkait Konflik di Selaru
Kegiatan berlangsung aman, tertib, dan mendapat perhatian dari berbagai unsur sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga supremasi hukum di Kabupaten Kepulauan Tanimbar. (*)






