NAMROLE, FordataNews.com – Dalam kemelut skandal Rp.300 juta setoran Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Modern Ekspress yang tidak tercatat dalam item lain-lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) selama tahun anggaran 2022-2024, maupun pemindahan gaji ASN Bursel ke bank swasta itu, telah muncul sosok Jeane Rinsampessy alias Nane.
Kiprahnya untuk pasang badan dengan segala argumentasinya, sepintas bagai kisah heroik Atlanta, Pahlawan Perempuan dalam mitologi Yunani Kuno.
Sayangnya, penjelasan Nane dinilai salah besar karena tabrak aturan, khususnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 22 tahun 2020 pasal 28 huruf e dan pasal 34.
— Baca Juga — DPRD Akui Tak Mengerti Kebijakan Bupati Pindahkan Gaji ASN Bursel Ke BPR Modern Express.
Nane selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah pun alpa dalam rapat lintas komisi yang dilakukan tanggal 1 Agustus 2025 lalu.
“Saya perlu luruskan pernyataan Nane. Yang disampaikan Nane itu tidak berdasar karena yang bilang 300 juta itu adalah Kepala Bank Modern Namrole dalam rapat resmi lintas komisi DPRD Bursel 1 Agustus 2025. Waktu itu Nane tidak hadir, hanya diwakili,” tegas Wamese meluruskan.
Menurut Anggota Komisi I DPRD Bursel ini, Kepala Bank Modern bukan cuma sebutkan jumlah uang, tapi juga langsung menunjukan rekening koran.
“Data rekening koran dari Kepala Bank Modern itu sudah diminta oleh Wakil Ketua DPRD Ahmadan Loilatu untuk dibagikan kepada semua komisi,” jelasnya.
DITOLAK DPRD SEJAK 2022
Wamese jelaskan, untuk kerjasama pengelolaan gaji ASN Pemda Bursel oleh pihak BPR Modern, telah ditolak oleh Fraksi Golkar dan Fraksi Persatuan Nurani dalam Paripurna LPJ Bupati, tertanggal 22 Agustus 2023.
—Baca Juga —
Fraksi PPB DPRD Bursel Dukung Pansus Ungkap Misteri Aliran 300 Juta Bank Modern.
Kemudian dalam pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bursel tahun 2023, DPRD telah memberikan saran rekomendasi untuk merobah perjanjian tersebut lantaran tidak jelas dan menabrak aturan Permendagri 22 tahun 2020.
“Memerintahkan kepada Kepala BPKD untuk merevisi kembali perjanjian kerjasama Pemerintah Daerah Kabupaten Buru Selatan dengan PT Bank Pengkreditan Rakyat Moderen Ekspres Cabang Namrole karena tidak ada satupun pasal yang mengatur berapa Deviden yang diterima oleh Pemerintah Daerah, sebab perjanjian dengan pihak ketiga harus mendapat persetujuan sebagaimana dimaksud pada pasal 11 ayat (1) b Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 tertanggal 18 Maret 2020 tentang tata cara kerjasama daerah dengan daerah lain dan kerjasama daerah dengan pihak ketiga,” demikian bunyinya.
Hal ini terangkum dalam Keputusan DPRD Bursel no 1 tahun 2024 tentang rekomendasi DPRD Bursel terhadap LKPJ Bupati Bursel Tahun Anggaran 2023. Keputusan ini ditandatangani oleh Wakil Ketua DPRD La Hamidi 24 Juni 2024.
Selain itu, Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bupati Bursel Tahun 2022 juga ditolak oleh DPRD, ditandatangani oleh Ketua DPRD Bursel Muhajir Bahta.
Politisi kawakan dari bibir Tanjung Fatupa di Pesisir Barat Leksula ini menyebut, dasar penolakan DPRD ialah Permendagri 22 tahun 2020 tentang Tata Cara Kerjasama Daerah Dengan Daerah Lain dan Kerjasama Daerah Dengan Pihak Lain.
“Atas dasar Permendagri itu, kalau Nane bilang DPRD tidak perlu dilibatkan, maka saya katakan dia salah besar. Dia tidak pahami mekanisme dan aturan main yang berlaku di negara ini,” tegas Ketua Partai Perindo Bursel itu.
—Baca Juga– Sadis, DPRD Bursel Bongkar Fakta Baru di Sengkarut Pemindahan Dana ASN Ke BPR Modern
PERJANJIAN TAK CANTUMKAN NILAI KEUNTUNGAN PEMDA
Bekas Ketua Senat Akademi Pemerintahan Dalam Negeri (APDN) Ambon ini menjelaskan pula akan sejumlah kejanggalan dibalik kerjasama Pemda Bursel dan Pihak BPR Modern.
“Dalam perjanjian Pemda Bursel dan BPR Modern tanggal 11 juni 2022 , tidak ada satupun pasal yang mencantumkan besar persentase keuntungan yang diperoleh pemda. Ironisnya, di tahun 2025 ini ada pengakuan Rp.300 juta oleh Kepala Bank Modern sebagai setoran ke Pemda,” kata Politisi dari Waeturen ini.
Lebih aneh lagi, aliran Rp.300 juta yang disebutkan oleh Kepala BPR Modern itu tidak tertera dalam item lain-lain PAD.
Dirinya menyebut DPRD akan mengecek kebenaran dalil Nane bahwa Rp.300 juta dari BPR Modern itu ada di Rekening Giro.
“Kalau Nane bilang ada di Rekening Giro, maka DPRD akan mengundang pihak Bank Maluku guna mengetahuinya secara pasti di rekening Pemda Bursel,” ucap Wamese di Namrole, Jumat (08/08/2025).
LECEHKAN WIBAWA DPRD MAKA PANSUS ADALAH HARGA MATI
Diakuinya, atas sejumlah kejanggalan inilah maka DPRD harus membentuk Pansus supaya indikasi kejahatan anggaran bisa diketahui.
“Indikasi kejahatan anggaran ini harus ditelusuri oleh DPRD lewat Pansus, supaya rakyat juga tahu bahwa selama ini ada penyimpangan anggaran,” kata Wamese.
Diakuinya, lewat kekritisan DPRD maka rakyat jadi tahu Bank Modern punya kontribusi dalam membangun daerah, walaupun tidak tercantum pada item lain-lain PAD.
“Kemudian dengan adanya pansus, maka rakyat juga bisa mengukur kinerja DPRD dalam melaksanakan fungsi pengawasan,” jelasnya.
Dirinya juga meluruskan sekaligus membantah dalil Nane yang diwartakan pada media massa bahwa dirinya tidak mau ada investasi di Bursel.
“Kita dukung investasi maupun pertumbuhan ekonomi di negeri ini tapi harus benar dan jujur. Jangan main siluman seperti ini dan tabrak aturan. Jangan sampai sudah ada masalah baru menyampaikan bahwa ada uang di Rekening Giro, padahal selama ini diam. Ketika ada polemik, baru mulai cari alasan ini dan itu,” sesalnya.
Politisi gaek partai besutan Angela Tanoesoedibyo ini menilai pernyataan Nane telah melecehkan wibawa DPRD.
“Saya nilai pernyataan Nane itu melecehkan wibawa DPRD, seolah-olah kita ini asal bunyi. Padahal kita bicara aturan dalam Permendagri 22 tahun 2020 pasal 28 e dan pasal 34. Sehingga demi memulihkan wibawa DPRD, maka Pansus itu harga mati. Supaya rakyat tahu selama ini siapa yang parlente,” tegasnya.
Legislator Dapil Leksula-Kepala Madan ini mengimbau sesama koleganya di parlemen agar melihat persoalan ini dengan jernih dan tak mudah terkecoh dengan dalil-dalil Nane.
Dirinya mengharapkan agar kepentingan rakyat menjadi panglima sehingga semua Anggota DPRD bisa mengesampingkan kepentingan yang lain demi membongkar indikasi kejahatan anggaran dibalik tirai kerjasama Pemda – BPR Modern, juga aliran 300 juta yang tidak tercatat dalam lain-lain PAD.
Untuk diketahui, perjanjian kerjasama nomor 087/447 dan nomor 135/ADU/170/171 antara Pemda Bursel dengan pihak BPR Modern Ekspress Cabang Namrole tentang pembayaran gaji/tunjangan pegawai dan dana operasional melalui pembayaran non tunai, ditandatangani pada Sabtu, 11 Juni 2022.
Pemda diwakili oleh Bupati Safitri Malik, sedangkan BPR Modern cabang Namrole diwakili oleh Jantje Saiya.
Pada 1 Juli 2022, Plt. Kepala BPKAD Bursel selaku Bendahara Umum Daerah menerbitkan surat nomor 900/68 kepada pihak BPR Modern, perihal pengalihan pembayaran gaji dan tunjangan ASN Dinas Pendidikan dan UPTD.
3 Tahun kemudian pada 2025, di era La Hamidi berkuasa, bertambah lagi 3 SKPD yang gaji ASN-nya dikelola oleh bank swasta milik taipan Maluku Sony Waplau, tanpa persetujuan DPRD Bursel . (*).