Plt. Kepala SMKN 1 Tanut Diduga Acuh Teken Dokumen, Hak Kepegawaian Sejumlah Guru Mandek

LARAT, FordataNews.com – Tata kelola administrasi di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Tanimbar Utara (SMKN 1 Tanut) menjadi sorotan setelah sejumlah guru Aparatur Sipil Negara (ASN) mengaku bahwa hak kepegawaian mereka diduga tertahan. Hal itu diungkapkan sejumlah guru kepada media ini, Kamis (16/7/2026).

Hak para guru yang mandek ini diduga akibat belum ditandatanganinya dokumen usulan kenaikan pangkat dan kenaikan gaji berkala oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Sekolah, Sarlota Asnat Naressy, S.Pd.

Persoalan ini tidak hanya menyangkut keterlambatan administrasi, tetapi juga berdampak langsung terhadap hak finansial, jenjang karier, dan kepastian hukum bagi para guru yang telah memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan kepegawaian.

Dituturkan, seluruh dokumen yang dipersyaratkan, mulai dari bahan pertimbangan dan berkas administrasi pengajuan, hasil verifikasi Tim Penilai Angka Kredit, surat bukti pelaksanaan tugas seperti SKMT ataupun SPMT, hingga SKP telah disiapkan dan diserahkan, namun hingga kini dokumen tersebut disebut belum juga ditandatangani tanpa penjelasan resmi.

Ironisnya, menurut para guru, dokumen SKP bahkan pernah diantar langsung ke kediaman Plt. Kepala Sekolah untuk dimintakan tanda tangan, namun berkas itu bahkan tidak diproses sehingga akhirnya diambil kembali oleh operator sekolah.

“Apakah selama masih dipimpin Plt. Kepala Sekolah, nasib kami akan terus seperti ini?“ ujar salah seorang guru.

Guru lainnya mengaku persoalan tersebut telah berlangsung cukup lama hingga menimbulkan rasa frustrasi bagi mereka.

“Kami sudah tidak mau lagi sibuk mengurus ini. Terima saja nasib dengan perilaku pimpinan. Selama dipimpin kepala sekolah sebelumnya, kami tidak pernah mengalami kondisi seperti ini. Baru sekarang hal ini terjadi,“ katanya.

Mereka menegaskan bahwa yang diperjuangkan bukanlah fasilitas tambahan, melainkan hak normatif ASN yang semestinya diproses setelah seluruh persyaratan dipenuhi.

“Kami hanya minta hak yang menjadi kewajiban negara dipenuhi sesuai aturan, bukan dipersulit tanpa penjelasan apa pun,“ tambah seorang guru lainnya.

Jika benar terjadi tanpa alasan administratif yang sah, keterlambatan penandatanganan dokumen tersebut berpotensi menghambat proses kenaikan pangkat, menunda Kenaikan Gaji Berkala, memengaruhi penyesuaian tunjangan, serta memperlambat perkembangan karier para guru.

Di sisi lain, kondisi tersebut juga menimbulkan pertanyaan mengenai kualitas tata kelola administrasi di lingkungan sekolah.

Sebab, pimpinan satuan pendidikan pada dasarnya memiliki tanggung jawab memastikan pelayanan administrasi kepegawaian berjalan tertib, profesional, akuntabel, dan tidak menghambat hak pegawai yang telah memenuhi persyaratan.

Para guru berharap Dinas Pendidikan Provinsi Maluku segera melakukan evaluasi terhadap pengelolaan administrasi di SMKN 1 Tanut serta memastikan seluruh hak ASN diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Mereka juga meminta Plt. Kepala Sekolah memberikan penjelasan terbuka mengenai alasan belum diprosesnya dokumen-dokumen tersebut agar polemik tidak terus berkembang.

Hingga berita ini diterbitkan, Plt. Kepsek Sarlota Asnat Naressy, S.Pd., belum memberikan tanggapan resmi meski telah diupayakan konfirmasi.

Baca Juga:

Garuda Boeing 737-800 NG Angkut Delegasi VIP ke Tanimbar, Sinyal Kuat Pemerintah Kawal PSN Blok Masela

Garuda Boeing 737-800 NG Angkut Delegasi VIP ke Tanimbar, Sinyal Kuat Pemerintah Kawal PSN Blok Masela

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik apabila yang bersangkutan ingin memberikan penjelasan. (*)