SAUMLAKI, FordataNews.com – Sebagai suatu bentuk pembelaan diri, sebuah media online JurnalKepulauanNews (JKN) yang bisa dikatakan “diduga Abal-Abal”, semakin menunjukkan kedunguannya di depan publik.
Alih-alih berbenah diri dengan memperbaiki praktek jurnalistik tanpa dasar dan legalitasnya, media abal-abal ini justru menerbitkan sebuah narasi dalam pemberitaan yang seiring dengan pepatah tentang “Siapa yang berkotek, dia yang bertelur“.
Bisa digambarkan, pepatah ini memiliki arti bahwa orang yang pertama kali bersuara, mengeluh, atau membicarakan suatu masalah biasanya adalah orang yang sebenarnya bertanggung jawab penuh atau melakukan perbuatan tersebut.
Kepada media ini, Benjamin Andarias Oratmangun, yang sempat menyimak pemberitaan bernada “Hoax dan Menyesatkan Publik“ ini berkomentar, Sabtu (4/4/2026).
Dikatakan, justru fakta yang FordataNews (FN) sajikan ke ruang publik yang menyebutkan secara langsung nama media online bersangkutan memiliki alasan tersendiri dan memiliki standar terukur.
Media JKN awalnya merilis sebuah pemberitaan yang berjudul, “CINTA SEGITIGA PAGAR MAKAN TANAMAN“, dinilai sangat memojokan, menciderai, mencoreng, dan mempermalukan martabat seorang wanita Tanimbar di depan publik dengan tuduhan tanpa dasar.
Berdasarkan pemberitaan tersebut, Kuasa Hukum korban pemberitaan berinisial MMK, Eduardus Futwembun, S.H., kemudian menyampaikan aspirasi kliennya tersebut melalui produk pemberitaan pada media FN, dengan judul: “Layangkan Somasi, Kuasa Hukum MMK Ajukan Empat Tuntutan kepada Media Siber di Tanimbar“
Referensi Baca:
Layangkan Somasi, Kuasa Hukum MMK Ajukan Empat Tuntutan kepada Media Siber di Tanimbar
Pasca pemberitaan media FN tersebut dilayangkan, media abal-abal ini bahkan tidak sedikitpun menggubris somasi yang dilayangkan oleh Kuasa Hukum MMK dan seakan menganggap sepeleh persoalan hukum yang bakal dihadapinya dengan tidak dapat mempertanggungjawabkan pemberitaan miring dan sepihak dimaksud.
Lantaran tak mendapatkan respon apapun atas somasi, pemberitaan kedua kemudian dilayangkan Futwembun melalui media FN dengan judul: “Somasi Tak Digubris, Kuasa Hukum MMK Seret Pimred Media dan Narasumber ke Ranah Pidana“.
Referensi Baca:
Somasi Tak Digubris, Kuasa Hukum MMK Seret Pimred Media dan Narasumber ke Ranah Pidana
Pasca berita FN tentang somasi tidak juga direspon, Kuasa Hukum MMK mengajukan Laporan Pengaduan ke Dewan Pers untuk melakukan Penilaian Pernyataan (PPR) bahwa media JKN telah melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) berat.
Ada beberapa pertimbangan dari Dewan Pers yang dibarengi analisa dan penilaian khusus terhadap produk pemberitaan dimaksud.
“Berdasarkan penilaian itu, Dewan Pers lalu memutuskan dan merekomendasikan sebagaimana tertuang dalam Surat Dewan Pers Nomor: 297/DP/III/2026 tanggal 4 Maret 2026 yang ditujukan kepada saudara Eduardus Futwembun dan saudara Andreas Mathias Go selaku Pimred Media Siber JKN.
Berdasarkan jawaban resmi dari Dewan Pers, media siber FN kemudian merilisnya dalam produk pemberitaan dengan judul: “Dewan Pers ’Tampar’ Media Online di Tanimbar! Berita Perselingkuhan Tanpa Bukti Dinyatakan Langgar Etik Berat“.
Referensi Baca:
Ada keputusan dari Dewan Pers untuk media JKN agar segera melakukan take down berita, memuat catatan di akhir berita awal (URL) yang diadukan yang menjelaskan bahwa Dewan Pers telah menilai berita tersebut melanggar KEJ dan Pedoman Pemberitaan Media Siber, menautkan Hak Jawab dari pengadu di berita awal yang diadukan sesuai dengan butir 4 huruf b Peraturan Dewan Pers Nomor: 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang pedoman pemberitaan media siber yang menyatakan “Ralat, Koreksi, dan atau Hak Jawab ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi, atau yang diberi hak jawab“.
Dijabarkan Futwembun, ada beberapa rekomendasi Dewan Pers kepada media JKN yakni: Pimred wajib memiliki kompetensi wartawan utama, segera mengajukan proses pendataan/verifikasi Perusahaan Pers ke Dewan Pers, segera mencantumkan nama Penanggung Jawab dan alamat lengkap sesuai Pasal 12 UU 40 Tahun 1999 tentang Pers agar tidak terancam denda sebanyak-banyaknya Rp100 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 18 ayat (3).
Selanjutnya, secara intensif menyelenggarakan pelatihan bagi wartawannya untuk meningkatkan profesionalitas, dalam menjalankan tugas jurnalistik wajib berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, KEJ, Pedoman Pemberitaan Media Siber, dan peraturan turunan lainnya tentang pers.
Jika disinggung terkait legalitas, media FN secara resmi telah memiliki legalitas. Hal itu dapat dibuktikan dengan terdaftarnya perusahaan media yakni PT Ahumelartutul Lintas Media pada Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) bernomor AHU-0012406.AH.01.01.TAHUN 2023.
Tak hanya berbadan hukum, media siber FN yang memiliki Nomor ID Media 37256 ini bahkan telah masuk dalam antrian verifikasi media di Dewan Pers, dan hal itu dibuktikan dengan keikutsertaan reporter berinisial AF dalam pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diselenggarakan di Kota Saumlaki dan diprakarsai oleh Lembaga Pers dr. Soetomo bersama Dewan Pers pada 27-30 Oktober 2025 lalu, dimana reporter dimaksud teruji berkompeten dengan jenjang Muda.
Baik Direktur media FN, Pimpinan Redaksi (Pimred), hingga sejumlah reporter aktif di media ini, bahkan telah mengantongi lisensi sebagai wartawan berkompetensi dengan jenjang Muda, Madya, bahkan jenjang Utama, sehingga layak menyajikan informasi berimbang dan terukur ke ranah publik.
Media siber FN pun bahkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak bernomor: 72.614.684.8-941.000 serta memiliki Nomor Pendaftaran Perusahaan (NPP) BPJS Ketenagakerjaan bernomor: 24149088, sementara media abal-abal dimaksud diduga tidak memiliki persyaratan administratif tersebut.
“Yang menjadi pertanyaan, apakah si media abal-abal itu legalitasnya ada? Malahan kalau di cek, mulai dari Direktur atau pemilik perusahaan media JurnalKepulauanNews, Pimred, hingga para reporternya tidak memiliki kompetensi satu pun. Ini kan namanya telur busuk yang cacat permanen,“ tukas Benjamin.
Yang lebih mencengangkan, diduga produk pemberitaan pertama tentang menjustifikasi MMK di mata publik, justru dilakukan langsung oleh orang yang tidak memiliki legalitas satu pun sebagai wartawan.
Dengan rangkaian fakta, putusan Dewan Pers, serta sikap abai terhadap somasi yang telah dilayangkan, publik kini dapat menilai secara objektif mana media yang bekerja berdasarkan kaidah jurnalistik yang sah dan mana yang sekadar memproduksi opini liar tanpa dasar.
Kasus ini bukan sekadar polemik antar media, melainkan cerminan serius tentang ancaman terhadap integritas pers dan perlindungan martabat individu.
Jika praktik-praktik serampangan seperti ini terus dibiarkan, maka bukan hanya kepercayaan publik yang runtuh, tetapi juga supremasi hukum di bidang pers yang dipertaruhkan.
Baca Juga:
Hak Jawab Diduga Diputarbalikan, Kuasa Hukum MMK Serang Kredibilitas Media Online
Hak Jawab Diduga Diputarbalikkan, Kuasa Hukum MMK Serang Kredibilitas Media Online
Oleh karena itu, langkah tegas melalui jalur etik dan hukum menjadi keniscayaan, agar ruang publik tetap dijaga dari informasi yang menyesatkan dan merusak. (*)







