LARAT, FordataNews.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) menertibkan tujuh lapak pedagang di kawasan Pasar Larat, Kecamatan Tanimbar Utara, Senin (20/10/2025).
Pembongkaran tujuh Lapak tersebut merupakan hasil dari proses panjang yang berlangsung lebih dari tiga tahun.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Satpol PP KKT, F. G. Lambiombir, S.Sos., menjelaskan bahwa tindakan pembongkaran dilaksanakan berdasarkan Surat Pemberitahuan Pembongkaran yang dikeluarkan oleh Bupati Kepulauan Tanimbar tertanggal 4 September 2025.
“Kami sudah cukup lama melakukan pendekatan persuasif kepada para penghuni agar mengosongkan lokasi. Namun hingga kini mereka tetap berharap bisa bertahan sampai akhir tahun. Permintaan itu tidak dapat kami terima karena proses ini sudah berjalan kurang lebih tiga tahun enam bulan,” ungkap Lambiombir kepada FordataNews.com.
Sebelum pelaksanaan eksekusi, pemerintah daerah disebut telah mengirim tiga kali surat pemberitahuan secara berturut-turut agar penghuni lapak segera meninggalkan tempat.
Setelah menerima arahan langsung dari Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) pada 17 Oktober 2025 lalu, Satpol PP pun bergerak menuntaskan penertiban sesuai ketentuan.
Meski demikian, kata Lambiombir, proses pembongkaran tetap dilakukan dengan pendekatan humanis.
Pihaknya memberi kesempatan kepada pemilik bangunan untuk membongkar sendiri bagian-bagian seperti atap seng atau barang berharga lainnya yang masih bisa dimanfaatkan.
“Penertiban ini kami lakukan dengan tetap menghormati hak-hak warga. Namun sebagai aparat pelaksana, kami wajib menjalankan perintah sesuai Surat Perintah Tugas yang diterbitkan oleh Bupati Kepulauan Tanimbar,” tambahnya.
Pelaksanaan pembongkaran berlangsung tertib dan kondusif, disaksikan langsung oleh aparat Satpol PP bersama unsur terkait di lapangan.
Baca Juga :
Uskup Amboina Tiba di Tanimbar Utara, Berikan Meterai Kekal Bagi Umat Katolik
Uskup Amboina Tiba di Tanimbar Utara, Berikan Meterai Kekal Bagi Umat Katolik
Pemerintah daerah berharap langkah ini menjadi awal penataan kembali kawasan Pasar Larat agar lebih tertib, bersih, dan sesuai peruntukannya sebagai fasilitas umum yang nyaman bagi masyarakat. (*)