SAUMLAKI, FordataNews.com – Rencana eksekusi tanah seluas 1.520 meter persegi yang dijadwalkan Pengadilan Negeri (PN) Saumlaki pada 20 Oktober mendatang kembali menuai sorotan.
Kuasa Hukum Tergugat Yorim Resa Fordatkosu, Garlos Falirat, S.H., secara tegas mempersoalkan kejelasan objek yang hendak dieksekusi.
Menurutnya, terdapat sejumlah persoalan mendasar terkait luas, batas, dokumen kepemilikan hingga identitas objek tanah yang harus dijelaskan sebelum eksekusi dilaksanakan.
Falirat menilai, persoalan tersebut bukan sekedar perbedaan administratif, melainkan menyangkut pertanyaan mendasar bahwa apakah tanah seluas 1.520 meter persegi yang akan dieksekusi benar-benar merupakan objek yang disengketakan sejak awal perkara?
Hal itu disampaikan Falirat dalam konferensi pers pada Kamis (1/10/2026), menyikapi surat pemberitahuan PN Saumlaki mengenai rencana pelaksanaan eksekusi.
Menurutnya, Yorim Resa Fordatkosu sebagai kliennya telah mengajukan perlawanan karena menemukan sedikitnya dua persoalan hukum utama, yakni dugaan ultra petita dan objek eksekusi yang dinilai non-eksekutabel.

“Yang pertama, kami menganggap putusan tersebut telah terjadi ultra petita. Ultra petita itu suatu putusan pengadilan yang dianggap melebihi objek yang sebenarnya,” katanya.
Dari 9 x 40 Meter Menjadi 1.520 Meter Persegi
Persoalan yang menjadi sorotan utama kuasa hukum ini adalah perbedaan antara objek sebagaimana disebut dalam gugatan dengan objek yang kemudian menjadi dasar rencana eksekusi.
Ia menjelaskan, dalam gugatan awal disebutkan bahwa kliennya diduga membuat fondasi atau menguasai sebagian tanah berukuran 9 x 40 meter. Namun menurut dia, objek tersebut kemudian dikaitkan dengan surat pelepasan tanah seluas 1.520 meter persegi yang diklaim sebagai milik Jefri Yaran.
“Dalam gugatan ini posita-nya berbunyi bahwa klien kami telah membuat fondasi atau menguasai sebagian tanah dengan ukuran 9 x 40 meter. Namun putusan yang dikeluarkan pengadilan justru mengklaim tanah berdasarkan surat pelepasan seluas 1.520 meter persegi,” jelasnya.
Baginya, perubahan atau perbedaan tersebut perlu dijelaskan secara terang karena eksekusi tidak boleh dilakukan terhadap objek yang identitas dan batasnya masih dipersoalkan.
“Kalau objek yang disengketakan sejak awal berbeda dengan objek yang hendak dieksekusi, maka pertanyaannya adalah objek yang mana sebenarnya yang menjadi dasar eksekusi?” tegasnya.
Tiga Dokumen, Tiga Persoalan
Falirat kemudian beberkan keberadaan tiga dokumen tanah yang menurutnya sampai saat ini masih berdiri sendiri.
Pertama, surat pelepasan yang diklaim Jefri Yaran dengan luas 1.520 meter persegi, kedua, surat pelepasan atas nama istri Yorim Resa Fordatkosu dengan ukuran 37 x 18 meter atau sekitar 666 meter persegi, ketiga, sertifikat atas nama Andreas Sikafir dengan ukuran 20 x 40 meter atau sekitar 800 meter persegi. Karena menurutnya ketiga dokumen tersebut hingga kini belum dibatalkan ataupun dibekukan.
Persoalan kemudian semakin mengemuka ketika ukuran dua objek yang disebut terakhir dihitung. Tanah berukuran 37 x 18 meter memiliki luas sekitar 666 meter persegi, sedangkan tanah berukuran 20 x 40 meter memiliki luas 800 meter persegi.
Jika keduanya digabungkan, total luasnya sekitar 1.466 meter persegi. Sementara itu, dokumen yang menjadi dasar klaim Jefri Yaran disebut mencantumkan luas 1.520 meter persegi.
“Bagaimana mungkin dari dua objek tanah yang berbeda kemudian menjadi satu objek seluas 1.520 meter persegi? Untuk mendapatkan 1.520 meter persegi, masih membutuhkan tambahan tanah. Pertanyaannya, tanah itu diambil dari mana?” ujar Falirat.
Pertanyaan tersebut menjadi salah satu dasar kuasa hukum Yorim Resa Fordatkosu untuk mempersoalkan kepastian objek eksekusi dimaksud.
Batas Tanah Dipertanyakan
Tidak hanya ukuran, batas-batas tanah juga menjadi persoalan yang disoroti Falirat. Dibeberkan, apabila dua objek tanah hendak digabungkan, maka batas sebelah barat semestinya mencantumkan dua nama, yakni John Batmomolin dan Ibu Singeran.
Namun menurut dia, dalam surat pelepasan yang menjadi dasar klaim hanya tercantum nama John Batmomolin.
“Kalau dua objek ini digabung, batas sebelah barat seharusnya mencantumkan dua orang. Ada Bapak John Batmomolin dan Ibu Singeran. Tetapi dalam surat pelepasan hanya tercantum John Batmomolin,” katanya.
Ia juga mempersoalkan nama Ibu Lisye Kelbulan yang disebut sebagai salah satu batas tanah. Dirinya mengaku telah menyampaikan keberatan mengenai hal tersebut ketika Pemeriksaan Setempat (PS) dilakukan.
“Ketika dilakukan PS, saya selalu keberatan. Orang ini tidak punya kebun, tidak ada tanaman atau objeknya di sana. Tetapi nama tersebut masih digunakan dalam surat pelepasan,” ujarnya.
Bagi kuasa hukum ini, persoalan batas tersebut penting karena objek eksekusi harus dapat ditentukan secara jelas di lapangan.
Dalil Gugatan Disebut Tak Terbukti Saat PS
Falirat juga mempersoalkan hasil kegiatan sidang di luar gedung pengadilan atau biasa disebut Pemeriksaan Setempat (PS) tersebut.
Menurutnya, dalil dalam gugatan mengenai kliennya yang disebut membuat fondasi atau menguasai sebagian tanah berukuran 9 x 40 meter, tidak dapat dibuktikan secara jelas ketika PS dilakukan di lokasi.
“Ketika dilakukan PS, posita yang menyebut klien kami membuat fondasi atau menguasai tanah sebagian itu tidak mampu dibuktikan di lapangan,” katanya.
Sebaliknya, Falirat menyebut bahwa kliennya hadir langsung dalam pelaksanaan PS dan batas-batas tanah yang dikuasainya dapat ditunjukkan berdasarkan empat penjuru mata angin. Saksi-saksi batas dari pihak Jefri Yaran tidak dihadirkan dalam pemeriksaan tersebut.
Kondisi ini menurutnya, semakin memperkuat alasan bahwa pihaknya mempertanyakan dasar penentuan objek yang kini hendak dieksekusi.
Surat Pemdes Lauran Jadi Bukti Penting
Pihak Yorim Resa Fordatkosu juga merujuk pada surat keterangan fakta Pemdes Lauran tertanggal 21 September 2026 dengan menyebut dokumen tersebut penting karena menurutnya Pemdes Lauran masih mencatat keberadaan dokumen tanah yang berbeda.
“Desa masih mengakui dan memegang administrasi bahwa tiga surat yang dimiliki masing-masing pihak masih ada sampai sekarang dan masih berlaku,” katanya.
Dengan adanya dokumen-dokumen tersebut, kuasa hukum ini menilai status objek tidak semestinya dipandang sederhana sebagai satu bidang tanah yang sudah pasti dan tidak memiliki persoalan administrasi.
Tempuh Perlawanan Eksekusi dan PMH
Menghadapi rencana eksekusi tersebut, pihak Yorim Resa Fordatkosu tidak tinggal diam. Kuasa hukumnya ini katakan pihaknya telah mengajukan perlawanan eksekusi sekaligus gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
“Dua perkara sementara berjalan. Yang pertama perlawanan eksekusi dan yang kedua perbuatan melawan hukum,” katanya.
Menurutnya, langkah hukum tersebut ditempuh untuk mempertahankan hak kliennya sebagai pihak yang mengaku membeli tanah dengan itikad baik.
“Kami sangat kecewa. Ini pembeli atau warga negara yang membeli dengan itikad baik berdasarkan dokumen yang dianggap clear, tetapi kemudian muncul persoalan seperti ini,” ujarnya.
Tanda Tangan di Relaas Dipersoalkan
Persoalan lain yang disoroti pihak Yorim Resa Fordatkosu berkaitan dengan proses pemberitahuan perkara dalam kaitannya dengan upaya peninjauan kembali (PK).
Kuasa hukumnya ini mengklaim menemukan perbedaan antara tanda tangan kliennya dengan tanda tangan pada sejumlah relaas yang berkaitan dengan proses pemberitahuan perkara.
“Ini tanda tangan asli Pak Yorim dan ini tanda tangan yang diduga bukan tanda tangan beliau. Perbedaannya sangat jauh. Kalau dilakukan pemeriksaan forensik, akan terlihat,” katanya sambil menunjukkan dokumen yang dikantonginya.
Falirat mengatakan persoalan tersebut telah diproses melalui kepolisian, juga mengaku telah sampaikan pengaduan terkait administrasi jurusita kepada PN Saumlaki hingga Mahkamah Agung (MA).
Menurutnya, pihak MA bahkan telah melakukan pemeriksaan, namun ia mengaku hingga kini belum memperoleh jawaban atas pengaduan tersebut.
Sertifikat Belum Dibatalkan
Keberadaan sertifikat atas nama Andreas Sikafir juga menjadi bagian dari persoalan yang disoroti karena permohonan sertifikat tersebut telah diajukan melalui program Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA) sebelum perkara tanah masuk ke pengadilan.
“Bapak Andreas sudah mengajukan permohonan sertifikat melalui PRONA sebelum perkara ini digugat namun hingga kini sertifikat itu belum dibatalkan dan bahkan BPN sampai saat ini masih mengakui sertifikat tersebut sebagai sertifikat yang sah,” ujarnya.
Ia menilai keberadaan sertifikat tersebut perlu dipertimbangkan dalam melihat kejelasan objek tanah yang akan dieksekusi.
Kontradiksi Dokumen dalam Proses PK
Falirat juga menyoroti dokumen yang disebut digunakan dalam proses PK dan berkaitan dengan saksi bernama Imelda.
Ia mengaku pernah menanyakan langsung kepada saksi tersebut mengenai dokumen yang berkaitan dengan jual beli tanah.
“Saya menanyakan tiga kali apakah pernah membuat atau menandatangani surat berkaitan dengan jual beli tanah ini. Jawabannya tidak pernah membuat atau menandatangani,” katanya.
Namun menurutnya, kemudian muncul dokumen yang disebut berkaitan dengan saksi tersebut dan digunakan dalam proses hukum.
“Ini kontradiksi. Yang satu menyatakan tidak pernah membuat atau menandatangani, tetapi kemudian dokumen itu digunakan dalam proses hukum,” ujarnya.
Jangan Eksekusi Objek Belum Jelas
Dengan seluruh persoalan tersebut, kuasa hukum ini meminta agar rencana eksekusi tidak dipaksakan sebelum status objek benar-benar jelas.
Ditegaskan bahwa pihaknya tidak sedang berupaya mengintervensi kewenangan pengadilan. Namun, menurutnya, setiap pelaksanaan eksekusi harus berdiri di atas objek yang jelas, terukur dan dapat diidentifikasi secara pasti.
“Kami berpendapat apabila batas-batas objek bertentangan dengan legalitas yang menjadi dasar eksekusi, maka objek itu tidak dapat dieksekusi atau setidaknya harus dinyatakan non-eksekutabel,” tegasnya.
Pihaknya tetap menghormati kewenangan pengadilan, tetapi meminta seluruh persoalan yang telah diajukan melalui jalur hukum mendapat perhatian.
“Ini adalah analisis hukum kami. Kami tidak memaksa. Kami menghormati kewenangan hakim, tetapi fakta-fakta ini harus dipertimbangkan,” pungkasnya.
Baca Juga:
Jelang HUT Kabupaten Tanimbar ke-27, KORMI Semarakkan dengan Permainan Tradisional
Jelang HUT Kabupaten Kepulauan Tanimbar ke-27, KORMI Semarakkan dengan Permainan Tradisional
Bagi pihak Yorim Resa Fordatkosu, persoalan ini kini mengerucut pada satu pertanyaan penting bahwa sebelum tanah seluas 1.520 meter persegi dieksekusi, sudahkah identitas, luas, batas dan dasar legalitas objek tersebut benar-benar jelas dan tidak lagi menyisakan pertanyaan? (*)







