SAUMLAKI, FordataNews.com – Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Fredek Yost Kormpaulun, akhirnya angkat bicara menanggapi pemberitaan yang menyebut dirinya mengancam perang fisik dan melakukan makar terkait polemik Proyek Strategi Nasional (PSN) pengembangan Lapangan Gas Abadi Blok Masela di Desa Lermatang, Kecamatan Tanimbar Selatan.
Dirinya tegaskan, pemberitaan itu sangat tendensius, menyesatkan, dan telah memelintir pernyataannya di hadapan masyarakat Desa Lermatang saat berlangsungnya sosialisasi pendataan, verifikasi dan validasi lahan oleh Satuan Tugas Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (Satgas PDSK) beberapa waktu lalu.
Menurutnya, kalimat yang disampaikan ke masyarakat merupakan bentuk ungkapan kekecewaan dan seruan moral agar masyarakat tetap mempertahankan hak-hak adat mereka secara bermartabat, bukan ajakan melakukan perang fisik maupun tindakan melawan negara.
“Saya tidak pernah ajak rakat berperang lawan negara ataupun lakukan makar seperti yang dituduhkan. Pernyataan saya dipotong dan ditafsir secara sepihak sehingga timbulkan opini negatif di tengah masyarakat,” tegasnya kepada wartawan, Kamis (28/5/2026).
Ia menjelaskan, sebagai wakil rakyat dirinya memiliki kewajiban konstitusional untuk menyuarakan aspirasi masyarakat, terutama terkait kekhawatiran warga atas status tanah adat yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat Desa Lermatang.
Kormpaulun juga menilai tuduhan bahwa dirinya ingin menggagalkan Proyek Strategis Nasional merupakan fitnah yang tidak berdasar.
Ia menegaskan bahwa dirinya mendukung pembangunan dan investasi di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, namun seluruh proses harus tetap menghormati hak-hak masyarakat adat dan dilakukan secara transparan.
“Kita mendukung investasi dan pembangunan daerah, tetapi jangan sampai masyarakat adat merasa ditekan atau diabaikan hak-haknya. Negara harus hadir memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat,” ujarnya.
Terkait penggunaan istilah “busur dan panah”, ia menegaskan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari simbol budaya dan bahasa kiasan yang berkembang di tengah masyarakat adat Tanimbar, bukan seruan nyata untuk melakukan kekerasan.
Ia juga menyayangkan adanya upaya pihak tertentu yang mencoba menggiring opini publik dengan mengaitkan dirinya pada tindakan makar dan ancaman terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Sebagai anggota DPRD, saya memahami hukum dan sangat menghormati pemerintah serta institusi negara. Sangat tidak masuk akal jika saya dituduh ingin melawan negara. Yang saya perjuangkan adalah hak masyarakat sesuai tupoksi saya agar jangan dikorbankan,” katanya.
Kormpaulun mengimbau seluruh pihak untuk menahan diri dan tidak memperkeruh situasi dengan narasi provokatif yang dapat memicu konflik horizontal di tengah masyarakat.
Ia meminta proses komunikasi antara pemerintah, investor, Satgas, dan masyarakat adat terus dilakukan secara terbuka dan bermartabat demi menjaga stabilitas keamanan serta masa depan pembangunan di Tanimbar.
“Saya ajak semua pihak untuk mengedepankan dialog, bukan saling serang melalui opini yang menyesatkan. Kepentingan masyarakat harus menjadi prioritas utama,” tutupnya.
Dirinya juga mengaku meragukan kredibilitas pemberitaan media yang memuat tuduhan tersebut.
Menurutnya, berita itu disusun secara sepihak karena dirinya tidak pernah dikonfirmasi ataupun dimintai keterangan sebelum berita dipublikasikan.
“Sebagai pihak yang dituduh, seharusnya saya diberikan ruang hak jawab atau dimintai klarifikasi terlebih dulu agar berita berimbang dan profesional. Wartawannya juga siapa sehingga saya bisa hubungi untuk klarifikasi?,” tegasnya.
Ia juga menyoroti tidak tercantumnya nama wartawan maupun kontributor dari Tanimbar dalam box redaksi media, sehingga menimbulkan pertanyaan terkait validitas sumber dan proses jurnalistik dari pemberitaan itu.
Baca Juga:
Blok Masela mulai Picu Kemarahan Warga Tanimbar! Kormpaulun: Ada “Operasi Senyap“ Ukur Tanah Rakyat
Blok Masela mulai Picu Kemarahan Warga Tanimbar! Kormpaulun: Ada “Operasi Senyap” Ukur Tanah Rakyat
Kormpaulun berharap media massa tetap menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dengan mengedepankan prinsip keberimbangan, verifikasi, dan profesionalitas dalam menyajikan informasi kepada publik agar tidak menimbulkan kegaduhan maupun kesalahpahaman di tengah masyarakat. (*)







