AMBON, FordataNews.com — Putusan Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (30/4/2026), dalam perkara dugaan korupsi dana hibah pembangunan Gereja Santo Michael di Desa Meyano Bab, justru memunculkan ironi baru dalam penegakan hukum.
Dua terdakwa, Fransiskus Rumajak selaku Ketua Panitia Pembangunan dan Marthin M. R. A. Titirloloby sebagai bendahara, divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Namun, vonis yang dijatuhkan hanya 1 tahun penjara, jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut 5 tahun.
Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyatakan para terdakwa tidak terbukti dalam dakwaan primair. Akan tetapi, dalam dakwaan subsidair, keduanya dinilai sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana hibah sebesar Rp1 miliar yang dikucurkan untuk pembangunan gereja pada tahun anggaran 2019–2020.
Fakta persidangan mengungkap sejumlah persoalan serius, yakni dokumen pertanggungjawaban yang tidak lengkap, penggunaan anggaran yang tidak dapat dibuktikan secara sah, hingga ketiadaan dokumen krusial seperti Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), Pakta Integritas, dan Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak.
Bahkan, keterangan ahli menegaskan adanya penyimpangan dalam tata kelola keuangan yang tidak sesuai aturan.
Meski demikian, vonis ringan tersebut memantik pertanyaan publik, bahwa apakah bobot hukuman sebanding dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan?
Selain pidana badan, hakim juga menjatuhkan denda Rp50 juta kepada masing-masing terdakwa, dengan subsider 50 hari kurungan. Keduanya juga dibebani kewajiban membayar uang pengganti masing-masing Rp100.651.000.
Menariknya, kedua terdakwa telah lebih dulu menyetor Rp105 juta per orang, sehingga total pembayaran mencapai Rp210 juta, melebihi kewajiban yang ditetapkan.
Akibatnya, terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp8.298.000 yang harus dikembalikan oleh Jaksa kepada para terdakwa, sebagaimana diperintahkan dalam amar putusan.
Majelis Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani, dikurangkan sepenuhnya dari pidana, dengan perintah agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar menyatakan menghormati putusan tersebut, namun membuka peluang untuk langkah hukum lanjutan.
“Kami akan melakukan kajian lebih lanjut untuk menentukan sikap,” demikian pernyataan resmi Kejaksaan.
Perkara ini kembali menegaskan rapuhnya tata kelola dana hibah di daerah, terutama pada sektor berbasis kepercayaan publik seperti pembangunan rumah ibadah.
Di tengah harapan umat, celah administrasi dan lemahnya pengawasan justru membuka ruang bagi penyimpangan.
Baca Juga:
Jelang Jumat Kelabu: Eks Bupati Tanimbar Lolos Uang Pengganti, Dua Direksi PT Tanimbar Energi Dibebani Miliaran
Kini, bola ada di tangan aparat penegak hukum berikutnya, bahwa apakah putusan ini akan jadi akhir dari perkara, atau justru pintu masuk untuk gakkum yang lebih tegas? (*)







