Ambon  

Jelang Jumat Kelabu: Eks Bupati Tanimbar Lolos Uang Pengganti, Dua Direksi PT Tanimbar Energi Dibebani Miliaran

AMBON, FordataNews.com – Label “Jumat Kelabu” terasa bukan sekadar metafora. Kamis (30/4/2026), ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon menjadi panggung vonis yang menyisakan lebih dari sekadar putusan, bahkan meninggalkan tanda tanya bagi publik.

Tiga terdakwa perkara dugaan korupsi PT Tanimbar Energi yang terdiri dari mantan Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon, Direktur Utama Johana Lolouan, dan Direktur Keuangan Karel F. G. N. Lusnarnera, resmi divonis bersalah.

Majelis hakim menyatakan ketiganya terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum.

Perkara ini sejak awal menyeret dua kutub kekuasaan: birokrasi dan korporasi. Dan pada titik vonis, keduanya sama-sama dinyatakan bersalah, namun tidak diperlakukan sama.

VONIS TAK SEIMBANG, UP JADI API BARU

Johana Lolouan dijatuhi 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp150 juta subsidair 70 hari kurungan, serta kewajiban membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp2,97 miliar atau diganti 1 tahun penjara.

Karel Lusnarnera tak jauh berbeda. Ia divonis 3 tahun 4 bulan penjara, denda Rp150 juta subsidair 70 hari, dan UP dengan nilai identik Rp2,97 miliar, subsider 1 tahun penjara.

Namun sorotan tajam justru mengarah pada Petrus Fatlolon. Mantan orang nomor satu di Tanimbar itu divonis lebih ringan 2 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 70 hari kurungan, tanpa kewajiban membayar uang pengganti sepeser pun.

Di sinilah publik mulai bertanya, bagaimana mungkin figur sentral dalam pusaran kebijakan justru tak dibebani pengembalian kerugian negara?

Perbedaan ini tak sekadar angka dalam amar putusan, tetapi membuka ruang tafsir tentang peran, tanggung jawab, dan keberanian hukum menyentuh lingkar kekuasaan.

KLIMAKS YANG BELUM TUNTAS

Majelis Hakim menetapkan barang bukti tetap digunakan dalam berkas perkara masing-masing, sementara biaya perkara dibebankan kepada tiap terdakwa sebesar Rp7.500—angka kecil di tengah perkara bernilai miliaran.

Vonis ini memang menjadi klimaks dari proses panjang yang menyita perhatian publik Maluku. Namun, ia belum tentu menjadi titik akhir.

Baik jaksa penuntut umum maupun para terdakwa masih memiliki ruang untuk melangkah ke babak berikutnya: banding, bahkan kasasi.

“Jumat Kelabu” pun kini terasa menggantung. Apakah ini penutup dari skandal yang menyeret nama besar dan jabatan tinggi, atau justru pintu masuk untuk membuka lapisan yang lebih dalam?

Baca Juga:

Jaksa Bongkar Pledoi Eks Bupati Tanimbar di Sidang Tipikor

Jaksa Bongkar Pledoi Eks Bupati Tanimbar di Sidang Tipikor

Publik menunggu, bukan hanya keadilan dijatuhkan, tetapi juga dijelaskan. (*)