Dua Pansus DPRD Bursel Kompak Rekomendasikan Sejumlah Masalah Ke Jaksa Dan Polisi 

Beberkan Rp 398.776.315 Tak Muncul Di PAD Bursel

Namrole,Fordatanews.com _ Setelah lebih dari 5 bulan bekerja, akhirnya dua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Bursel berhasil menuntaskan kerjanya.

— Baca Juga :  Ada Sejumlah Rekomendasi, Pansus Bank Modern DPRD Bursel Siap Diparipurnakan

— Juga :  Pansus Bank Modern Sesalkan Bupati Bursel Tipu Rakyat

Pansus Pemindahan gaji ASN dari Bank Maluku ke Bank Modern Ekspres dan Pansus Pendidikan menyelesaikan seluruh kerjanya lewat mekanisme Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi Pansus DPRD Bursel tahun 2026, Kamis (5/03/2026).

Dalam paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Bursel, Ahmadan Loilatu itu.

Hasil kerja Pansus dibacakan secara langsung oleh Ketua Pansus Pendidikan Muhajir Baihasim Bahta dan Ketua Pansus BPR Modern Expres Vence Titawael.

Wakil Ketua DPRD menyebut Paripurna Pansus ini, dilakukan setelah melalui rangkaian rapat internal, rapat dengar pendapat, permintaan klarifikasi, pengumpulan dokumen, serta konsultasi dengan pihak-pihak terkait.

Politisi PAN ini menjelaskan Pansus telah menyelesaikan tugasnya dan menyusun laporan hasil kerja beserta rekomendasi.

Mengenai rekomendasi yang dilahirkan oleh Panitia Khusus, Loilatu menyampaikan hal itu bukan sekadar pernyataan politik, melainkan merupakan produk resmi DPRD.

” Rekomendasi Pansus ini dalam rangka pelaksanaan fungsi secara hukum dan administratif, rekomendasi tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan DPRD dan wajib pengawasan. ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan” Tegasnya.

Dia juga menjelaskan rekomendasi tersebut memiliki makna hukum.

” Pertama sebagai Instrumen korektif terhadap kebijakan atau tindakan administratif yang dinilai tidak sesuai ketentuan, kedua menjadi bahan evaluasi dan perbaikan tata kelola pemerintahan daerah” Bebernya.

PANSUS PENDIDIKAN

Usai dipersilahkan oleh pimpinan paripurna, maka Ketua Pansus Pendidikan, Muhajir Baihasim Bahta menjadi yang pertama naik podium untuk membacakan hasil kerja pansus yang dipimpinnya itu.

Dalam penyampaiannya, Terdapat berbagai rekomendasi yang ditujukan kepada DPRD, Bupati Buru Selatan, Dinas Pendidikan dan Aparat Penegak Hukum.

Khusus untuk Aparat Penegak Hukum, Pansus Meminta kepada Kepolisian / Kejaksaan Negeri Namlea untuk melakukan langkah langkah persuasif atau penyelidikan terkait dengan dugaan jual beli jabatan pengangkatan kepala sekolah

Selain itu Pansus Meminta kepada Kepolisian / Kejaksaan untuk melakukan sosialisasi tentang tindak pidana praktek korupsi yang ada pada lingkup Dinas Pendidikan.

PANSUS BPR MODERN EXPRES

Selepas itu, Giliran Vence Titawael, Ketua Pansus Pemindahan Gaji ASN dari Bank Maluku-Malut ke BPR Modern Ekspres naik ke mimbar untuk mewartakan hasil gumulan panjang pansus yang dipimpinnya.

Dalam pemaparannya, Titawael menyampaikan sejumlah temuan pansus khususnya uang senilai Rp 398.776.315,- yang telah disetorkan oleh oleh BPR Modern Ekspres ke nomor rekening pemda Bursel.

” Bahwa dengan demikian total fee Pemerintah Daerah Kabupaten Buru Selatan yang disetor oleh Bank Modern Expres Cabang Namrole ke Rekening Pemerintah Daerah Kabupaten Buru Selatan pada Bank Modern Expres Cabang Namrole dengan Nomor Rekening 1711101967 terhitung dari Langgal 10 Agustus 2022 s/d tanggal 18 Maret 2025 adalah sebesar Rp. 398.776.315″ Ungkap Politisi Golkar ini.

Dia juga membeberkan setelah DPRD Kabupaten Buru Selatan membentuk Pansus barulah pihak BPR Modern Ekspres menaati perjanjian kerja sama dengan menyetor fee Pemerintah Daerah Kabupaten Buru Selatan ke Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Buru Selatan terhitung dari Bulan Agustus 2025 sampai akhir tahun 2025.

Selain itu pansus juga menyebut pada 8 Oktober 2025, tim anggaran pemerintah daerah mengaku tidak tahu menahu soal uang ini.

” Bahwa faktanya fee Pemerintah Daerah Kabupaten Buru Selata termasuk dalam Pendapatan pemerintah Daerah, namun ternyata Tim Anggaran Pemerintah Daerah tidak memasukannya dalam penerimaan APBD tahun 2023 s/d APBD tahun 2025, bahkan ironisnya Ruslan Makatita selaku Mantan Pejabat Sekda sekaligus Ketua TIM Anggaran Pemerintah Daerah dan Ihsan Laisouw Mantan selaku Plt. Kepala BPKAD sekaligus Anggota TIM Anggaran Pemerintah Daerah tidak mengetahui adanya fee Pemerintah Daerah yang diterima dari Bank Modern Expres Cabang Namrole yang disetor ke Rekening Pemerintah Daerah pada Bank Modern Expres Cabang Namrole dengan Rekening Nomor 1711101967.” Ucapnya.

Ditegaskannya Perjanjian kerja sama ini selain tidak diketahui oleh DPRD. juga telah menyalahi ketentuan yang digariskan dalam pasal 28 Permendagri Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah Daerah lain Dan Kerja Sama Daerah Dengan Pihak Ketiga.

“Penyelenggaraan KSDPK dilakukan melalui tahapan persiapan, penawaran, penyusunan Kesepakatan Bersama, penandatanganan Kesepakatan Bersama, persetujuan DPRD, penyusunan Kontrak atau PKS, penandatanganan Kontrak atau PKS, pelaksanaan, penatausahaan; dan pelaporan” Urainya.

Dia juga menegaskan perjanjian kerja sama Pemda dengan BPR Modern justru menyulitkan Pegawai diluar Kecamatan Namrole yang gajinya dialihkan ke BPR Modern Expres Cabang Namrole karena Bank milik Taipan Soni Waplau ini hanya mempunyai 1 (satu) Mesin ATM di Namrole.

Parahnya lagi, Para ASN diluar kecamatan Namrole tidak dapat melakukan transaksi menggunakan Kartu ATM BPR Modern Expres pada Mesin ATM bersama ataupun pada Geleri BRI LINK yang terdapat di Kecamatan-kecamatan terjauh.

REKOMENDASI

Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, maka Panitia Khusus Kerja Sama Pemerintah Daerah dengan Pihak Perbankan merekomendasikan antara hal-hal sebagai berikut:

1. Memerintahkan Sdr. Bupati Buru Selatan untuk segera menarik atau memindah buku uang fee Pemerintah Daerah Kabupaten Buru Selatan yang ada di Rekening Pemerintah Daerah Kabupaten Buru Selatan pada Bank Modern Expres Cabang Namrole dengan Nomor Rakening 1711101967 sebesar Rp. 398.776.315, (tiga ratus sembilan puluh delapan juta tujuh ratus tujuh puluh enam ribu tiga ratus lima belas rupiah) ke Rekening Kas Umum Daerah pada BPDM Cabang Namrole dan dimasukan dalam APBD tahun 2026 sebagai pendapatan lain-lain yang sah.

2. Memerintahkan Sdr. Bupati Buru Selatan untuk melakukan pengembalian pembayaran Gaji/Tunjangan Pegawai Dan Dana Operasional Lainnya pada Dinas Pendidikan, UPTD Pendidikan Kecamatan Namrole, UPTD Pendidikan Kecamatan Leksula, UPTO Pendidikan Kecamatan Waesama, UPTD Pendidikan Kecamatan Ambalau, UPTD Pendidikan Kecamatan Kapala Madan, UPTD Pendidikan Kecamatan Fena Fafan, Dinas Kesehatan, RSUD dan Dinas Pertanian ke BPDM Cabang Namrole seperti awal sebelum adanya Kerja Sama Pemerintah Daerah Kabupaten Buru Selatan dengan Bank Modern Expres sebagaimana PKS tertanggal 11 Juni 2022 Jo. PKS tertanggal 19 Juli 2025.

3. Melarang Sdr. Bupati Suru Selatan agar untuk mengadakan atau melakukan serta menandatangani Perjanjian Kerja Sama serupa untuk memindahkan atau mengalihkan pembayaran Gaji/Tunjangan Pegawai Dan Dana Operasional Lainnya pada dinas dan badan dilingkungan Pemerintah Daerah Bank lain selain dari BPDM Cabang Namrole.

4. Merekomendasikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Namlea dan/atau Kepala Kepolisian Resort Namrole untuk melakukan. Penyelidikan dan Penyidikan atau dugaan tindak pidana Penyalahgunaan Kewenangan dan/atau Perbuatan Melawan Hukum yang berpotensi merugikan keuangan daerah sehubungan dengan Kerja Sama Pemerintah Daerah Kabupaten Buru Selatan dengan Bank Modern Expres sebagaimana PKS tertanggal 11 Juni 2022 Jo. PKS tertanggal 19 Juli 2025 dan ketidak transparan pendapatan Pemerintah Daerah atas Kerja Sama Pemerintah Daerah Kabupaten Buru Selatan dengan Bank Modern Expres sebagaimana PKG tertanggal 11 Juni 2022 Jo. PKS tertanggal 19 Juli 2025 karena selama ini tidak pernah dimasukan sebagai Pendapatan lain-lain yang sah dalam APBD dari tahun 2022 s/d tahun 2025.

5.Terhitung sejak Rekomendasi ini diparipurnakan dalam Sidang DPRD Kabupaten Buru Selatan masa sidang Pertama tahun 2025, 2026, maka sdr. Bupati Buru Selatan segera mencabut dan/atau menutup seluruh aktivitas berupa Rekening Pemerintah Daerah pada Bank Modern Expres dan mengalihkan Para Pegawai dan Guru-Guru maupun tenaga kependidikan, Dinas Kesehatan, RSUD Salim Alkatiri dan Dinas Pertanian untuk gaji Tunjangan dikembalikan(*)