Ambon,Fordatanews.com _ Sejak tahun lalu, Kementerian Pendidikan telah menetapkan regulasi baru terkait penugasan guru sebagai kepala sekolah melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025.
–Baca Juga : GMKI Ambon Temukan Sejumlah Kejanggalan Dalam Seleksi Kepsek SMA-SMK Maluku.
Dalam Aturan baru ini, masa periodesasi penugasan kepala sekolah dibatasi hanya dua periode berturut-turut.
” Dalam aturan baru, penugasan guru sebagai kepala sekolah hanya dapat dilakukan selama 2 (dua) periode berturut-turut, dengan setiap periode berlangsung selama 4 tahun” Ucap seorang Guru yang mengabdi di pedalaman Pulau Buru.
Menurutnya, dengan aturan terbaru maka masa jabatan maksimal bagi seorang kepala sekolah kini hanya 8 tahun.
Guru ini pun berharap agar pihak Dinas Pendididikan Provinsi Maluku, secepatnya mengimplementasikan aturan baru tersebut.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Maluku, Sarlota Singerin yang dikonfirmasi, Selasa (3/02/2025).
Hingga berita ini dipublikasi, Belum memberikan jawaban apapun terkait implementasi Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 dalam jajaran yang dipimpinnya.






