AMBON, FordataNews.com – Ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (16/4/2026), kembali menjadi panggung terbukanya dugaan pengkhianatan terhadap keuangan daerah.
Dalam sidang pembacaan tuntutan perkara korupsi penyertaan modal pada BUMD PT Tanimbar Energi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan bagaimana dana publik yang seharusnya menopang pembangunan justru berubah menjadi kerugian negara miliaran rupiah.
Jaksa menilai kebijakan penyertaan modal kepada PT Tanimbar Energi pada periode 2020–2022 sebesar Rp6,25 miliar tidak menghasilkan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD), bahkan berujung pada kerugian besar bagi Tanimbar.
Bagi daerah berstatus 3T seperti Tanimbar yang sangat bergantung pada APBD, kehilangan potensi PAD maupun gagalnya investasi daerah disebut berdampak langsung terhadap kemampuan fiskal pemerintah dalam membiayai pelayanan publik dan pembangunan.
Lebih tajam lagi, jaksa menegaskan kerugian tersebut bukan semata kesalahan administrasi atau kelalaian biasa.

Dalam surat tuntutannya, JPU menilai terdapat rangkaian tindakan yang dilakukan secara sadar dan terstruktur, terlebih saat itu daerah tengah menghadapi tekanan berat akibat pandemi Covid-19.
Di tengah kebijakan refocusing anggaran untuk sektor kesehatan dan jaring pengaman sosial, penyertaan modal tersebut justru dianggap menghilangkan peluang penggunaan anggaran untuk kebutuhan yang lebih mendesak dan produktif.
Sorotan utama diarahkan kepada terdakwa Petrus Fatlolon, mantan Bupati Kepulauan Tanimbar yang juga disebut memiliki posisi strategis sebagai pemegang saham PT Tanimbar Energi.
Jaksa menilai terdakwa memiliki kewenangan untuk meninjau, menunda, bahkan menolak tambahan penyertaan modal, namun hal itu tidak dibarengi prinsip kehati-hatian.
Menurut JPU, tidak dilakukan analisis kelayakan investasi, evaluasi kinerja perusahaan, maupun audit keuangan independen melalui Kantor Akuntan Publik.
Dalam kondisi BUMD yang dinilai tidak sehat, keputusan tersebut justru memperbesar risiko hingga berujung pada kerugian nyata bagi negara.
Jaksa juga menyoroti belum adanya itikad baik dari para terdakwa untuk mengembalikan kerugian negara hingga tuntutan dibacakan. Sikap itu disebut sebagai bentuk pembiaran sekaligus pengingkaran tanggung jawab hukum dan moral.
Atas dasar fakta persidangan, JPU menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Dalam amar tuntutannya, JPU menuntut Johanna Joice Julita Lololuan dengan pidana penjara 7 tahun, denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan, serta uang pengganti Rp783.422.904 juta.
Karel F. G. B. Lusnarnera dengan pidana penjara 6 tahun, denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan, serta uang pengganti Rp745.110.404 juta.
Sementara Petrus Fatlolon dengan pidana penjara 8 tahun, denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan, serta uang pengganti Rp4.427.710.190 milyar.
Jaksa menegaskan, setiap rupiah yang disalahgunakan akan dimintai pertanggungjawaban, dan setiap penyimpangan pada akhirnya akan diuji di hadapan hukum.
Sidang perkara ini akan berlanjut dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa.
Baca Juga:
Di Balik Dinamika Penyidikan, Sidang Tanimbar Energi Mulai Sentuh Jantung Tanggung Jawab
Di Balik Dinamika Penyidikan, Sidang Tanimbar Energi Mulai Sentuh Jantung Tanggung Jawab
Namun dari tuntutan yang dibacakan, pesan penegak hukum sudah jelas, bahwa kekuasaan tidak menjadi tameng ketika uang rakyat dirugikan. (*)








