Wali Kota Ambon Meradang Menerjang, Utus Kuasa Hukum Polisikan Mujahidin Buano

Wattimena Menilai Ada Upaya Pembunuhan Karakternya

AMBON, FordataNews.com – Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena tak main-main dengan orang-orang yang dianggap menyerang kehormatan bahkan melakukan pembunuhan karakternya.

–Baca Juga :  Wali Kota Ambon Minta OPD Siap Hadapi Pemeriksaan BPK

Dia mengutus John Lenon Solisa dan Riza Jolanda Waas Cs sebagai Kuasa Hukumnya untuk melaporkan pihak yang diduga menyebarkan Kabar bohong, fitnah sekaligus dengan pencemaran nama baik ke Polda Maluku.

Dalam keterangannya usai melaporkan secara resmi Mujadihin Buano. Kuasa Hukum orang nomor satu di Kota Ambon ini menegaskan bahwa ada dugaan pelanggaran yang dilakukan terhadap kliennya.

” Sebagaimana yang tertuang dalam pasal 243,244,432 dan 433, dan 434 Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana” bebernya di Polda Maluku, Rabu (28/01/2026).

Lenon menjelaskan pada tanggal 27 Januari 2026 telah beredar sebuah flayer di media sosial Facebook yang bertuliskan dengan tagline sebuah aksi. di dalam tagline aksi itu terdapat tuduhan- tuduhan yang dianggap berita bohong atau hoax terhadap kliennya.

Atas dasar inilah sehingga secara resmi pihaknya sebagai orang yang dirugikan melayangkan laporan kepada dua orang yakni Mujahidin Buano dan bersama pihak yang juga sebagai pelaku membuat flayer tersebut dan penyebar.

MURKA SANG WALI KOTA

Sebelumnya pada Rabu (27/01/2026), Wali Kota Ambon murka terhadap tudingan Mujahidin Buano yang ditulis dalam flyer dengan tagline utama ” Tangkap dan Penjarakan.

Kemurkaannya itu diekspresikan pada akun facebook miliknya.

Wali Kota menulis “Kebebasan berpendapat tidak mengajarkan kita untuk seenaknya membangun narasi tentang seseorang atau jabatannya apalagi terhadap sssuatu hal yang belum dipastikan kebenarannya.

TANGKAP DAN PENJARAKAN lebih tepat di tujukkan kepada seseorang yg telah terbukti bersalah atau telah diputuskan bersalah berdasarkan keputusan yg berkekuatan hukum tetap”..

Jika bahasanya diduga, maka kedepankan asas praduga tak bersalah, karena semua memiliki hak yg sama di hadapan hukum.

Wali Kota menjelaskan Gratifikasi berkaitan dengan pemberiaan sesuatu berupa uang atau barang kepada penyelenggara negara (pribadi) karena jabatan yg diembannya. Retribusi adalah pembayaran atas jasa atau ijin kepada pemerintah (lembaga bukan pribadi).

Dirinya mengingatkan “Sebaiknya kita lebih hati2 dalam menarasikan sesuatu, apalagi berkaitan dengan nama baik, kenyamanan pribadi dan keluarga. Karena menghakimi seseorang dalam jabatan tidak menghilangkan usur pribadi orang tersebut.”

” Buat Saudara MUJAHIDIN BUANO, apalagi jika kita yg menarasikan malah mendapat manfaat dari proses tambang yg diinterupsi. Jika saudara yang menerima sesuatu dari pengelola adalah penyelenggara negara maka lebih tepat saudara disebut menerima gratifikasi’ tulisnya diakhiri. Hmmmm….

Jika kita harus berurusan dengan hukum karena masalah ini, bukan karena Walikota Anti Kritik, tetapi flayer ini bukan lagi sebuah kritikan tetapi upaya pembunuhan karakter BETA baik sebagai pejabat publik maupun sebagai pribadi dihadapan publik.

Semoga kita saling menghargai karena hak kita untuk berbuat apa saja, tetapi hendaknya tidak mengeleminir hak orang lain.

Beta Par Ambon…Ambon Par Samua. (*)