UP3 Dipaksakan, Pelayanan Publik Terbengkalai: ALTAR Tantang Pemda KKT Buka Data!

SAUMLAKI, FordataNews.com – Cara Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (Pemda KKT) menyelesaikan Utang Pihak Ketiga (UP3) kian menuai sorotan keras di kalangan masyarakat di seantero daerah bertajuk Duan Lolat itu.

Aliansi Tanimbar Raya (ALTAR) secara tegas menilai pembayaran utang kepada sejumlah kontraktor dilakukan tanpa transparansi, sarat kejanggalan, dan berpotensi melanggar hukum.

Berdasarkan penelusuran rilis resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku serta pengamatan terhadap jalannya roda pemerintahan daerah, ALTAR menyimpulkan bahwa Pemda KKT gagal menunjukkan tata kelola keuangan yang akuntabel dan bertanggung jawab.

“Status UP3 yang menumpuk dan tidak jelas telah menciptakan ketidakpastian hukum, kegaduhan di tengah masyarakat, mematikan usaha lokal, serta mencederai prinsip transparansi,” tegas Ketua ALTAR, Mezach A. Luturmas, dalam pernyataan sikap resmi, Selasa (10/2/2026).

Atas dasar itu, ALTAR secara terbuka menuntut agar pembayaran UP3 oleh Pemda KKT ditunda (pending) sampai seluruh persoalan dibuka secara terang-benderang ke publik.

ALTAR menuntut Bupati Kepulauan Tanimbar dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk membuka data utang secara transparan, termasuk identitas kontraktor, nilai kontrak, pekerjaan yang telah diserahterimakan melalui Berita Acara Serah Terima (BAST), serta alasan rasional pembayaran dilakukan.

Selain itu, ALTAR mendesak dilakukannya audit investigatif oleh Inspektorat Daerah dan BPK terhadap SKPD yang memiliki beban utang besar dan patut diduga melakukan penyalahgunaan wewenang hingga tindak pidana korupsi.

Dalam pernyataannya, ALTAR juga secara keras menolak praktik yang mereka sebut sebagai “jual beli piutang”, yakni dugaan adanya pungutan liar, nepotisme, dan permainan oknum pejabat daerah yang memanfaatkan utang untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.

Tak berhenti di situ, ALTAR meminta Pemda KKT segera merevisi mekanisme pembayaran utang agar dilakukan secara profesional, adil, dan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, bukan dengan cara dipaksakan.

ULTIMATUM 7 HARI

ALTAR memberikan tenggat waktu tujuh hari kepada Pemda KKT untuk merespons seluruh tuntutan tersebut secara tertulis dan terbuka.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Brampi Moriolkosu, S.H., menerima massa pendemo yang menyerahkan pernyataan sikap aksi secara langsung.

Salah satu poin pernyataan ALTAR tersebut menegaskan bahwa jika tidak diindahkan, ALTAR memastikan akan menggelar aksi unjuk rasa lanjutan dengan massa yang lebih besar serta menempuh jalur hukum.

“Jika tidak ada itikad baik, kami akan melaporkan persoalan ini ke Aparat Penegak Hukum,” tegas Mezach.

LAPOR KEJAKSAAN

Sejalan dengan itu, ALTAR juga secara resmi menyampaikan surat desakan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kepulauan Tanimbar agar mengusut dugaan tindak pidana dalam proses pembayaran UP3.

Dalam surat ke pihak lembaga Adhyaksa tersebut, ALTAR mengungkap sejumlah indikasi kejanggalan serius, mulai dari dugaan manipulasi dokumen pembayaran tanpa kontrak kerja yang sah, pembayaran tanpa dasar regulasi dan legal opinion Kejaksaan RI, hingga dugaan markup nilai utang dan praktik suap dalam pengurusan pembayaran.

ALTAR juga menyoroti kondisi ironis ketika Pemda KKT diduga memaksakan pembayaran utang, sementara pelayanan publik yang lebih mendesak justru terabaikan.

Aliansi ini mendesak Kejaksaan untuk segera menyelidiki seluruh proses pembayaran UP3 lintas tahun anggaran, memeriksa PPK, BUD, kepala SKPD terkait, serta kontraktor yang terlibat, dan melakukan audit forensik terhadap kontrak, BAST, serta dokumen pembayaran.

“Kami siap menyerahkan bukti-bukti awal untuk mendukung proses penyelidikan,” tegas ALTAR dalam pernyataan sikapnya.

Baca Juga :

Diduga Gusur Lahan Warga Pakai Alat Berat, AT dan TM dilaporkan ke Polisi

Diduga Gusur Lahan Warga Pakai Alat Berat, AT dan TM Dilaporkan ke Polisi

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemda Kepulauan Tanimbar belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan dan tudingan tersebut. (*)