AMBON, FordataNews.com – Fakta persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal PT Tanimbar Energi kian menempatkan peran mantan Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon, dalam sorotan tajam.
Keterangan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon mengungkap bahwa pencairan dana miliaran rupiah tersebut bukan sekadar proses administratif, melainkan berlangsung atas perintah dan persetujuan langsung Petrus sebagai kepala daerah kala itu.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan, Jumat (27/2/2026), dengan agenda pemeriksaan saksi Jonas Batlayeri, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Tanimbar saat peristiwa terjadi.
Di hadapan Majelis Hakim, Jonas Batlayeri secara gamblang menyatakan bahwa kebijakan penganggaran hingga pencairan dana penyertaan modal PT Tanimbar Energi sepenuhnya berada di bawah kendali Bupati.
Menurut saksi, setiap langkah strategis terkait penyertaan modal dilaksanakan berdasarkan arahan langsung Petrus Fatlolon, baik dalam kapasitasnya sebagai Kepala Daerah maupun sebagai pemegang saham BUMD PT Tanimbar Energi.
Lebih jauh, Jonas mengungkap bahwa si Petrus tidak hanya mengetahui, tetapi juga menyetujui penggunaan dana penyertaan modal untuk membayar gaji pegawai, meski hal tersebut jelas menyimpang dari tujuan utama penguatan permodalan usaha.
Pengetahuan itu diperoleh dalam pertemuan yang dihadiri langsung oleh Petrus Fatlolon bersama jajaran direksi perusahaan.
“Dalam pertemuan itu disampaikan bahwa PT Tanimbar Energi memiliki utang dari tahun sebelumnya yang digunakan untuk pembayaran gaji,” ungkap Jonas.
Alih-alih menunda atau mengevaluasi, Petrus justru memerintahkan agar pencairan dana diprioritaskan.
Keterangan saksi Jonas ini juga membongkar fakta krusial lain. Dalam proses penyusunan anggaran, Petrus diketahui menandatangani KUA-PPAS dan RAPBD yang secara eksplisit memuat alokasi penyertaan modal bagi PT Tanimbar Energi.
Artinya, seluruh pagu dan rincian anggaran tersebut telah diketahui dan disetujui sebelum dibahas bersama DPRD.
Ironisnya, Jonas menegaskan bahwa Petrus selaku pemegang saham mengetahui tidak adanya dokumen fundamental seperti business plan, analisis investasi, maupun studi kelayakan yang lazim menjadi syarat mutlak penyertaan modal. Namun, meski tanpa dasar perencanaan yang memadai, anggaran tetap disetujui dan dicairkan.
Diungkapkan juga, fakta paling mencolok terungkap dari rapat tahun 2022. Saat itu, dana penyertaan modal Rp1 miliar sejatinya dialokasikan untuk tiga BUMD. Namun setelah direksi PT Tanimbar Energi menyampaikan bahwa perusahaan memiliki utang gaji dan dana Rp333 juta tidak mencukupi, Petrus secara langsung memerintahkan seluruh Rp1 miliar dicairkan hanya kepada PT Tanimbar Energi.
Dengan keputusan tersebut, Jonas menegaskan bahwa Petrus selaku Bupati mengetahui secara sadar dana penyertaan modal tidak semata digunakan untuk penguatan usaha, melainkan juga menutup kewajiban gaji pegawai.
Jonas juga menyebutkan bahwa setiap pencairan dana selalu melalui arahan Petrus, termasuk disposisi tahun 2022 yang diterima melalui Asisten II sebelum diproses BPKAD.
Hal ini menegaskan bahwa peran Petrus selaku Bupati bersifat menentukan, bukan sekadar formalitas jabatan.
Sidang berlangsung tertib dan akan terus berlanjut. Namun dari keterangan saksi, satu benang merah sudah tampak jelas, yakni pencairan dana penyertaan modal PT Tanimbar Energi tidak berjalan tanpa sepengetahuan dan perintah Petrus Fatlolon.
Baca Juga :
Simak Keterangan Empat Saksi ini dalam Sidang Lanjutan PT Tanimbar Energi
Simak Keterangan Empat Saksi ini dalam Sidang Lanjutan PT Tanimbar Energi
Fakta-fakta ini semakin memperkuat dugaan adanya tanggung jawab langsung pimpinan daerah dalam pusaran perkara korupsi yang kini bergulir di meja hijau. (*)






