Temukan Berbagai Pelanggaran Serius, DPRD Bursel Desak Bupati Ikut Berjuang Cabut Ijin PT Nusa Padma Corporation

BUPATI JANGAN TUTUP MATA ATAS DERITA WARGA WAIKEKA

Namrole,Fordatanews.com _ Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Buru Selatan menemukan sejumlah pelanggaran berat PT. Nusa Padma dalam melakukan operasi logging di wilayah Kepala Madan.

Temuan itu terkuak sewaktu kunjungan DPRD ke Wilayah Kepala Madan, Rabu (11/02/2026).

—Baca Juga :  Masyarakat Minta PT Nusa Padma Angkat Kaki Dari Area Gunung Kepala Madan

— Juga :  Lopong Kayu Digeser Bupati Bursel, Waikeka Dirundung Mara Bahaya

“Kita dalam kunjungan kemarin menemukan berbagai pelanggaran serius misalnya mereka menimbun sungai,juga melakukan penebangan dekat sungai” Ungkap Wakil Ketua Komisi II La Ari Wally.

Kader PKB ini membeberkan temuan ini menjadi penting ditengah keresahan masyarakat Kepala Madan yang lingkungannya dirusaki secara membabi buta oleh Pihak PT Nusa Padma.

— Baca Juga :  Belajar Dari Bencana Sumatera, DPRD Minta Bupati Bursel Larang Operasi Perusahan HPH

Politisi asal Waikeka di Kaki Gunung Kepala Madan ini mengisahkan, dirinya turun langsung mengukur jarak antara sungai dengan pohon yang ditebang.

” Saya ukur langsung pakai meter, jarak pohon yang ditebang PT Nusa Padma dengan sungai itu bervariasi. Dari 6 meter , 8 meter, 11 sampai 12 meter” ungkap eks pengurus pusat PMII 2014-2016 ini.

Ditegaskan pula olehnya, selama ini tidak pernah ada reboisasi pada areal hutan yang dibabat perusahan.

PIHAK PERUSAHAN DIAM-PEMDA DIMINTA BARENG DPRD USULKAN PENCABUTAN IJIN KE GUBERNUR DAN KEMENTRIAN

Sementara itu, Ari menyebut pihak PT Nusa Padma menyaksikan langsung aktivitas pengerusakan lingkungan itu tanpa ada upaya untuk memperbaiki.

” Saat saya ukur, disitu ada manajer PT Nusa Padma, dia cuma diam. Saya katakan padanya, Mata anda buta sampai tidak bisa lihat sungai ditimbun, dan penebangan kayu cuma berjarak 6-11 dari pinggir sungai” Sesalnya.

Dia menegaskan dengan cara kerja membabi-buta yang mengabaikan regulasi kehutanan dan lingkungam maka keselamatan masyarakat dan lingkungan berada dalam keadaan darurat.

Dirinya juga meminta agar pemerintah daerah serius dengan persoalan pengerusakan lingkungan yang terjadi di Kepala Madan.

” Bupati, Gubernur dan Kementerian Kehutanan harus segera cabut ijin PT Nusa Padma karena ini sudah sangat jelas-jelas merusak lingkungan. Keselamatan masyarakat menjadi taruhannya” Tegas Nahdiyin Muda Dari Kaki Gunung Kepala Madan ini.

Putera Waikeka ini pun mendesak pemda segera mengambil langkah kongkrit dan tegas.

” DPRD sudah Temukan berbagai pelanggaran serius, kita minta langkah konkrit dan tegas Bupati Bursel untuk bersama-sama berjuang mencabut izin operasi PT nusa Padma corporation” Tegasnya.

Untuk Bupati, Ari meminta agar ada sama-sama dengan kegelisahan dan derita warga Waikeka.

Dia menghendaki agar ada langkah konkrit dari orang nomor 1 di Bursel itu untuk mengusulkan ke Gubernur dan Kementerian Kehutanan guna mencabut ijin operasional PT Nusa Padma Corporation.

Langkah Bupati itu diharapkan sebab DPRD menurutnya, akan segera menyurati pihak Gubernur Maluku maupun Kementerian kehutanan RI di Jakarta, guna pencabutan ijin operasional perusahan pembabat hutan pulau Buru itu.

LAPORAN MASYARAKAT WAIKEKA

Langkah DPRD Bursel turun langsung ke areal yang ditebang oleh PT Nusa Padma Corporation di Kecamatan Kepala Madan ini, guna menindaklanjuti laporan masyarakat desa Waikeka.

Sebelumnya, pada 26 Januari 2026. Sebanyak 131 masyarakat desa Waikeka melayangkan laporannya dalam bentuk surat kepada DPRD Bursel.

Tanda tangan mereka terlampir dalam surat serta disertai pula bukti foto kerusakan lingkungan.

Surat yang sama pun ditujukan pula kepada Gubernur Maluku, Bupati Buru Selatan, DANDIM 1506 Patimura Cq Koramil 1506-03 Airbuaya, Kapolres Buru Selatan Cq. Polsek Kepala Madan, Camat Kepala Madan, Kepala Cabang PT.Nusa Padma cabang Ambon, Kepala Desa Biloro serta Kepala Desa Waekeka.

Isi surat itu melaporkan berbagai sepak terjang PT.Nusa Padma Corporation yang merugikan masyarakat dan lingkungan.

Selain itu dalam kegiatan penebangan hutan yang di paksakan oleh perusahan, telah terjadi beberapa pelanggaran seperti penggundulan wilayah hutan sekitar desa Waikeka.

PT Nusa Padma juga dilaporkan Menyerobot, Menggusur lahan kebun milik Warga dan merusakan tanaman kakao (cokelat) milik 7 (tujuh) orang Masyarakat Desa Waekeka tanpa ada koordinasi dengan pemilik kebun (dokumentasi pengecekan lapangan oleh pihak yang mewakili masyarakat, aparat Polsek Kec. Kepala Madan, dan 2 orang Anggota Koramil 1506-03/air Buaya.

Perusahan dilaporkan juga menebang pohon di dekat anak sungai dengan radius rata rata di bawah 10 meter, bahkan dalam anak sungai (dokumentasi pengecekan lapangan oleh pihak yang mewakili masyarakat, aparat Polsek Kec. Kepala Madan, dan 2 orang Anggota Koramil 1506-03/air Buaya.

Serta menutup badan anak sungai dengan timbunan tanah serta batang batang pohon untuk di jadikan lokasi penimbunan kayu kayu gelondongan (logs).

DAMPAK YANG MENGHANTUI KESELAMATAN WARGA WAEKEKA

Aktivitas PT Nusa Padma Corporation telah menimbulkan dampak yang menyengsarakan masyarakat Desa Waekeka.

Perusahan dilaporkan menutup anak sungai dan merusakkan alirannya. Hal ini bisa mengakibatkan penampungan air secara berlebihan dan akan meluap menuju induk sungai dan mengakibatkan banjir parah menghantam perkebunan masyarakat dan pemukiman pemukiman warga.

Perusahan juga menggusur wilayah anak sungai, hal ini bisa mengakibatkan luapan air yang menyebar bila musim hujan dan menghancurkan bak penampung air bersih yang di bangun Pemerintah Provinsi yang menjadi induk jaringan air bersih di desa Waekeka yang terletak sekitar 300 meter dari wilayah yang di gusur perusahan di maksud.

Bukti foto kerusakan lingkungan di areal desa Waikeka. Foto ini terlampir dalam laporan ke DPRD Bursel 26 Januari 2026 (*)

Mereka juga menggunduli hutan sekitar, ancaman erosi dan terjadi banjir, mengintai wilayah perkebunan masyarakat Desa Waekeka sebagaimana yang pernah terjadi sebelumnya.

Tanpa koordinasi, perusahan secara sepihak telah menggusur lahan kebun dan merusak tanaman kakao yang sudah berproduksi milik warga masyarakat Desa Waekeka.

Akibatnya warga yang dirugikan menuntut perusahaan untuk menganti kerugian tersebut.

Dalam surat itu, Secara tegas Masyarakat Waikeka menolak operasi lanjutan PT Nusa Padma Corporation di hutan sekitar Desa Waekeka.

Sebelumnya Jagat telah melaporkan sepak terjang PT Nusa Padma Corporation yang merusak lingkungan ini ke Kementrian Kehutanan.

—Baca Juga : Membabi Buta Babat Hutan Pulau Buru, JAGAD Lapor PT NUSA PADMA Ke Menteri LHK.  (*)