Tahun 2026, UMP Maluku Naik 6,1 Persen

Diharapkan Bisa Membantu Pekerja

Ambon,Fordatanews.com._ Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Maluku Tahun 2026 mengalami peningkatan.

—Baca Juga :  Maluku Rawan Konflik, Negara Gagal Lindungi Warga Mengemuka Dalam Dialog Pemuda Muhammadiyah Maluku

Kepastian itu setelah pemerintah Provinsi Maluku menetapkannya dalam Keputusan Gubernur Maluku Nomor 5430 Tahun 2025 tentang Penetapan Upah Minimum dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Maluku Tahun 2026.

Sebagaimana tertuang pada Surat Keputusan (SK) tersebut, maka masa aktif mulai berlaku secara efektif sejak 1 Januari 2026.

Dalam SK yang diteken Gubernur Hendrik Lewerissa tersebut, ditetapkan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) Maluku Tahun 2026 sebesar Rp3.334.490.

Nilai ini mengalami kenaikan Rp192.790 atau sebesar 6,1 persen dibandingkan UMP Tahun 2025 yang berada pada angka Rp3.141.700.

Selain itu, Pemprov pun turut menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk sejumlah sektor strategis seperti sektor pertanian, perikanan, dan kehutanan.

Pada sektor strategis ini UMSP ditetapkan sebesar Rp3.357.221.

Sedangkan untuk sektor jasa keuangan ditetapkan memiliki UMSP sebesar Rp3.372.301.

Kenaikan upah ini diharapkan dapat membantu masyarakat khususnya para pekerja(*)