SAUMLAKI, FordataNews.com – Kuasa hukum Margaretha Maria Kelitadan (MMK), Eduardus Futwembun, S.H., akhirnya menempuh langkah hukum tegas dengan melaporkan Pimpinan Redaksi (Pimred) media siber JurnalKepulauanNews.com, Yan Watumlawar, bersama narasumber Odelia Jambormias alias Cindy ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kepulauan Tanimbar.
Laporan tersebut tertuang dalam Surat Pengaduan Nomor 01/P-EF/I/2026, Selasa (20/1/2026), setelah somasi yang sebelumnya dilayangkan kuasa hukum tidak mendapat respons hingga melewati batas waktu yang ditentukan.
Dalam surat pengaduan itu, Eduardus Futwembun mencantumkan dua nama terlapor, yakni pimpinan redaksi media beserta Odelia Jambormias alias Cindy selaku narasumber pemberitaan, dan juga menguraikan secara rinci sejumlah dugaan pelanggaran serius yang dinilai telah merugikan kliennya secara hukum, psikis, dan sosial.
Salah satunya adalah pemberitaan JurnalKepulauanNews.com pada 9 Januari 2026 dengan judul “Cinta Segi Tiga Pagar Makan Tanaman”.
Kuasa hukum menilai, isi pemberitaan tersebut memuat tuduhan keji, provokatif, dan tidak berdasar yang secara langsung menyudutkan serta mencederai kehormatan dan nama baik MMK.
Pemberitaan itu disebut bersumber dari keterangan sepihak Odelia Jambormias alias Cindy yang diduga dengan sengaja memberikan informasi bohong, termasuk tuduhan perselingkuhan MMK dengan suami orang lain.
Ironisnya, informasi tersebut dipublikasikan tanpa melalui proses konfirmasi, verifikasi, maupun uji informasi kepada pihak yang dituduh.
Praktik tersebut dinilai melanggar prinsip dasar jurnalistik cover both sides, sehingga pemberitaan menjadi sepihak, tidak akurat, dan berpotensi menyesatkan publik.
“Akibat pemberitaan tersebut, klien kami mengalami penghakiman publik atau trial by press. Nama baiknya hancur, mengalami tekanan psikis berat, serta dikucilkan secara sosial,” tegas kuasa hukum dalam pengaduannya.
Tak hanya soal narasi pemberitaan, laporan tersebut juga menyoroti tindakan media yang memajang foto MMK di halaman depan tanpa izin, baik secara tertulis maupun lisan.
Penggunaan foto itu dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, terlebih foto tersebut digunakan untuk mendukung narasi yang merendahkan harkat dan martabat kliennya.
Futwembun menegaskan bahwa tuduhan perselingkuhan yang dimuat dalam pemberitaan tersebut merupakan fitnah yang tidak memiliki dasar fakta maupun bukti hukum yang sah.
Untuk diketahui, sebelumnya, pada 16 Januari 2026, somasi atau teguran hukum telah dilayangkan kepada pihak media yang beralamat di Desa Sifnana, di kediaman direktur utama media tersebut.
Namun hingga tenggat waktu berakhir, tidak ada respons maupun itikad baik dari pihak media maupun narasumber.
“Karena somasi diabaikan dan tidak ada niat baik untuk klarifikasi maupun pemulihan nama baik klien kami, maka langkah hukum pidana ini kami tempuh agar diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Futwembun.
Baca Juga :
Layangkan Somasi, Kuasa Hukum MMK Ajukan Empat Tuntutan kepada Media Siber di Tanimbar
Layangkan Somasi, Kuasa Hukum MMK Ajukan Empat Tuntutan kepada Media Siber di Tanimbar
Kasus ini sekaligus menjadi sorotan serius terhadap praktik pemberitaan media siber, khususnya terkait kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik, akurasi informasi, serta penghormatan terhadap hak asasi dan martabat setiap warga negara. (*)






