banner 728x250

Sita Handphone Siswa, Oknum Guru di SMAN 12 Tanimbar Minta Tebusan

Ilustrasi Siswa Menggunakan HP.jpg
Ilustrasi Siswa Menggunakan HP. Guru di SMA Larat menyita HP siswa dengan uang tebusan. F: IST-

SAUMLAKI, FordataNews.com – Aturan yang dibuat pihak sekolah untuk melarang para siswa-siswi membawa Handphone saat jam belajar-mengajar dirasa cukup baik. Siswa-siswi yang melanggar aturan, cukup mendapat sanksi atau teguran.

Apa jadinya jika aturan tersebut kemudian dilanggar para siswa-siswi, namun guru  memberi sanksi menyimpang dan terindikasi mengarah ke dugaan pemerasan?

banner 325x300

Seperti halnya perbuatan oknum Guru di SMA Negeri 12 Kepulauan Tanimbar yang berlokasi di Desa Ritabel, Kota Larat, Kecamatan Tanimbar Utara.

Kepada beberapa anak didiknya ia meminta uang tebusan sebesar Rp.100 ribu untuk menebus Handphone yang guru-guru sita.

Frans Piter F Kornotan, Rabu (06/08/2025) yang merupakan salah satu dari sekian banyak orang tua siswa yang Handphonenya, mengeluhkan kondisi ini.

CARI UANG TEBUSAN

Kornotan ungkapkan, ia baru mengetahui dari perilaku putranya yang terlihat bekerja serabutan dengan tetangga rumah demi mendapatkan uang menebus HP-nya.

“Karena merasa takut jangan sampai kami menanyakan HP, diam-diam anak kami ikut orang kerja cari uang untuk menebus HP,“ ungkap Kornotan.

Belakangan baru ia tau ternyata sekolah menyita HP putranya sejak Kamis, 31 Juli 2025. Memang siswa-siswi yang tergabung dalam OSIS yang menyita selanjutnya menyerahkan ke guru-guru.

“Dia bilang OSIS yang sita dan serahkan langsung ke guru yang namanya ZK. Sampai saat ini pihak sekolah belum mengembalikan Hp tersebut,“ ujarnya.

ANCAMAN GURU

Sejumlah orang tua siswa mendatangi pihak sekolah menanyakan kebenaran permintaan uang tebusan tersebut.

Sebab perbuatan para guru masuk sebagai perbuatan Pungli alias Pungutan Liar.

Ada bantahan dari guru yang membuat gaduh seisi sekolah. Satu guru atas nama ES mengancam akan mengeluarkan siswa-siswi yang tidak taat aturan sekolah.

“Kalau tidak senang, keluar dari sini lalu cari sekolah lain saja.. Ini sudah keterlaluan. Mengapa tidak melakukan teguran atau sanksi lain saja,’’ katanya mengutip ES.

‘’Saya rasa tindakan begini sangat tidak etis. Pendidik apa macam begini?,“ ketus Kornotan.

LAPOR POLISI

Mengetahui adanya tebusan sebesar Rp.100 ribu benar adanya, sejumlah orang tua siswa terpaksa harus mengadukan masalah tersebut ke pihak Polsek setempat.

Di hadapan Polisi, Plt. Kepala SMA Negeri 12 Kepulauan Tanimbar Dominggus Feninlambir, terlihat bengong dan bahkan memberikan pernyataan membingungkan.

Kepsek mengaku aturan tentang menyita Handphone milik siswa dan uang tebusan, memang pernah dibuat pihak sekolah. Namun ia hanya mengetahui saja.

Kepsek mengaku mengetahuinya tetapi tidak mau bertanggung jawab sebagai pimpinan.

Saat pengurusan di Polsek, ia menanyakan Kepsek soal dasar hukum peraturan yang dibuat OSIS?

‘’Tapi Kepsek jawab dia tidak buat aturan itu. Yang buat aturan itu oknum-oknum Guru yang bersangkutan, Kepsek hanya mengetahui saja,“ ucap Ortu siswa ini.

Baca Juga:

GNKI Ambon Temukan Kejanggalan dalam Seleksi Kepsek SMA-SMA se-Maluku: https://fordatanews.com/gmki-ambon-temukan-sejumlah-kejanggalan-dalam-seleksi-kepsek-sma-smk-maluku/

Sampai saat ini guru-guru belum mengembalikan handphon milik siswa-siswi.(*)

Penulis: BennyEditor: Editor FordataNews
banner 325x300