Simak Keterangan Empat Saksi ini dalam Sidang Lanjutan PT Tanimbar Energi

AMBON, FordataNews.com — Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tipikor penggunaan anggaran Penyertaan Modal pada PT Tanimbar Energi (TE) yang bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Tahun Anggaran 2020 hingga 2022.

Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Penuntut Umum.

Sebanyak empat saksi dimintai keterangan, yakni Yosefina Yosenta Atua, Albyan Hart Touwelly, Lucia Tekla Ratuanak, S.H., serta Marlen Kudamassa.

 

SAKSI PERTAMA; “inprosedural“

Saksi Yosefina Yosenta Atua, yang saat itu menjabat Kasubag Keuangan pada BPKAD KKT, menerangkan perannya sebagai PPK yang melakukan verifikasi dokumen pencairan dana.

Menurutnya, proses pencairan diawali permohonan dari BUMD kepada Bupati, lalu didisposisikan secara berjenjang hingga ke BPKAD.

Setelah bendahara menyusun Surat Permintaan Pembayaran (SPP), saksi melakukan verifikasi berdasarkan checklist dan ketersediaan anggaran dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) sebelum menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) hingga terbit Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Dalam keterangannya, Yosefina mengakui terdapat kondisi tertentu yang menurut pandangannya, “tidak sepenuhnya sesuai prosedur“. Namun demikian, ia tetap memproses pencairan karena adanya perintah pimpinan.

Ia juga menyebut pernah mempertanyakan besaran gaji yang dinilai tidak layak, namun diarahkan untuk tetap melanjutkan pencairan.

Untuk tahun 2022, ia menyampaikan adanya pencairan atas arahan pimpinan BPKAD saat itu, Jonas Batlayeri, sebesar Rp1 miliar.

Dirinya menegaskan, tidak mengetahui adanya pembagian dana kepada tiga BUMD karena hanya memproses nominal sesuai yang tercantum dalam Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA).

SAKSI KEDUA; tekankan loyalitas

Sementara itu, saksi Albyan Hart Touwelly yang menjabat Bendahara SKPKD BPKAD menjelaskan tugasnya mengelola dana penyertaan modal, hibah, dan bantuan sosial, serta menyusun laporan pertanggungjawaban bendahara.

Mekanisme pencairan, kata dia, dimulai dari permohonan kepada Bupati, disposisi ke Kepala BPKAD, hingga penyusunan SPP berdasarkan arahan tersebut, lalu diverifikasi PPK dan diproses di bidang perbendaharaan hingga terbit SP2D.

Albyan mengungkapkan bahwa dirinya selaku bawahan, loyal mengikuti arahan pimpinan dalam memproses pencairan.

Ia juga mengaku pernah mempertanyakan penggunaan dana yang diduga untuk pembayaran gaji, namun tetap diarahkan melanjutkan proses.

Bahkan menurutnya, Bupati pernah menentukan nominal pemberian dana untuk kegiatan yang berada di luar DPA, yang kemudian menjadi dasar baginya menyusun dokumen administrasi.

Ia merinci pencairan penyertaan modal kepada PT Tanimbar Energi pada 2020 sebesar Rp1,5 miliar, tahun 2021 sekitar Rp3 miliar ditambah APBD Perubahan Rp3.751.566.000, serta tahun 2022 sebesar Rp1 miliar.

SAKSI KETIGA; “otoritas akhir ada di Bupati“

Saksi Lucia Tekla Ratuanak, Sekretaris BPKAD sejak 2022, memberikan keterangan normatif terkait mekanisme dan dokumen wajib pencairan penyertaan modal BUMD.

Ia menegaskan dokumen yang harus ada antara lain Perda, Perbup, SK Bupati penetapan nilai penyertaan modal, laporan keuangan tahun sebelumnya, laporan hasil audit, serta permohonan pencairan.

Menurutnya, apabila LPJ belum dipenuhi, pencairan seharusnya dipending atau ditunda disertai surat teguran.

Ia juga menegaskan otoritas tertinggi pengelolaan APBD berada pada Bupati selaku Pemegang Saham.

SAKSI KEEMPAT; Saran Biro Ekonomi Promal

Adapun saksi Marlen Kudamassa, Kasubbag Pembinaan BUMD dan BLUD Setda KKT, menjelaskan bahwa PT TE dibentuk untuk mempersiapkan pengelolaan Participating Interest (PI) dan kegiatan terkait Blok Masela.

Ia menyebut pembentukan perseroan tersebut berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2012, dengan penambahan penyertaan modal mengacu pada Perda Nomor 8 Tahun 2017 serta APBD.

Marlen menegaskan bahwa sebelum persetujuan pencairan, seharusnya terdapat analisis investasi dan rencana bisnis atau setidaknya rencana kerja dan anggaran.

Ia juga mengungkap adanya konsultasi ke Biro Ekonomi Provinsi Maluku yang menyarankan agar dana penyertaan modal tidak digunakan untuk pembayaran gaji.

Baca Juga :

Kesaksian Aparat Pemda Bongkar Cacat Perencanaan Penyertaan Modal PT Tanimbar Energi

Kesaksian Aparat Pemda Bongkar Cacat Perencanaan Penyertaan Modal PT Tanimbar Energi

Sidang berlangsung tertib dan lancar. Pemeriksaan saksi akan terus berlanjut untuk mengungkap secara komprehensif proses perencanaan, penganggaran, pencairan, hingga penggunaan dana penyertaan modal PT TE yang bersumber dari APBD 2020–2022. (*)