AMBON, FordataNews.com – Polemik baru mencuat di Kabupaten Kepulauan Tanimbar setelah Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) setempat, Sony Hendra Ratisa, dilaporkan ke Polda Maluku atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Jimmy Afaratu ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku pada Senin (9/3/2026).
Langkah hukum ini diambil sebagai respons atas pernyataan yang dianggap merugikan serta mencederai nama baiknya di ruang publik.

Jimmy menegaskan bahwa pelaporan tersebut merupakan langkah hukum yang ditempuh untuk menjaga kehormatan dan reputasi pribadinya.
“Tidak boleh ada pihak yang merasa kebal hukum. Jika ada pernyataan yang merugikan kehormatan seseorang, maka mekanisme hukum harus dijalankan,” ujarnya.
Kasus ini langsung menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mengelola pelayanan air bersih bagi masyarakat di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan klarifikasi terhadap para pihak serta mengumpulkan alat bukti guna memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.

Apabila unsur pidana terpenuhi, kasus ini berpotensi berlanjut ke proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ancaman Hukum (Mengacu KUHP Baru)
Dalam laporan tersebut, dugaan tindak pidana merujuk pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru, di antaranya:
Pasal 433 KUHP tentang pencemaran nama baik, yaitu menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal agar diketahui umum. Ancaman pidana, penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda.
Pasal 434 KUHP tentang fitnah, yaitu apabila pelaku pencemaran nama baik diberi kesempatan membuktikan tuduhannya tetapi tidak dapat membuktikannya. Ancaman pidana: penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda.
Kemudian Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) apabila penghinaan atau pencemaran nama baik dilakukan melalui media elektronik atau media sosial. Ancaman pidana: penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.
Hingga berita ini dipublikasikan, Direktur PDAM Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Sony Hendra Ratisa, belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan yang dilayangkan terhadap dirinya.
Baca Juga :
Sidang Dugaan Korupsi PT Tanimbar Energi Kian Menjerat Mantan Bupati Petrus Fatlolon
Sidang Dugaan Korupsi PT Tanimbar Energi Kian Menjerat Mantan Bupati Petrus Fatlolon
Perkara ini diperkirakan masih akan berkembang seiring proses penanganan yang dilakukan aparat kepolisian. (*)







