Seminar Hukum Soroti Pentingnya Perlindungan Hak Masyarakat Tanimbar dalam Investasi Blok Masela

SAUMLAKI, FordataNews.com – Perlindungan hak masyarakat adat dan lokal di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) menjadi fokus utama dalam seminar hukum yang diselenggarakan di Aula Kampus Sekolah Tinggi Teologi Injili Mahkota Sion (STTIMASS) Saumlaki.

Seminar tersebut diselenggarakan pada Selasa (13/1/3026) dengan tema “Kepastian Hukum terhadap Hak-Hak Masyarakat Tanimbar dalam Investasi Blok Masela“.

Kegiatan ini menghadirkan Dr. Kelvin Keliduan, S.H., M.H., sebagai narasumber utama dan dimoderatori oleh Pdt. Yusak Weriratan, S.Th., M.A., M.Pd.K., diikuti oleh berbagai elemen masyarakat mulai dari tokoh adat, akademisi, organisasi pemuda, mahasiswa, hingga pelajar yang bertujuan memastikan bahwa investasi besar skala nasional tidak mengorbankan kepentingan masyarakat setempat.

Dalam paparannya, Dr. Kelvin menegaskan bahwa kewajiban hukum dan moral investor serta kontraktor tidak hanya sebatas memberikan kompensasi finansial.

“Yang lebih krusial adalah menciptakan lapangan kerja berkelanjutan, membuka peluang bagi UMKM lokal, dan menghargai budaya setempat,” ujarnya.

Menurut akademisi hukum tersebut, meskipun kerangka regulasi terkait investasi telah ada dalam peraturan perundang-undangan, tantangan utama terletak pada implementasinya di lapangan.

“Regulasi sudah tersedia, namun yang menjadi kunci adalah bagaimana penerapannya dilakukan secara adil dan konsisten bagi semua pihak,” jelasnya.

Dalam menjawab pertanyaan terkait Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, Dr. Kelvin menjelaskan bahwa ketentuan tersebut harus diartikan secara menyeluruh dan dijabarkan melalui peraturan teknis seperti Undang-Undang Pokok Agraria dan kebijakan tata ruang.

Ia menambahkan, masyarakat memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum apabila merasa haknya terganggu, termasuk dalam hal pembongkaran bangunan atau penertiban kawasan yang tidak sesuai aturan.

Aspek transparansi juga menjadi poin penting dalam diskusi. Menurutnya, masyarakat berhak mengakses informasi mengenai seluruh tahapan investasi sebagai bentuk wujud keadilan.

“Ketimpangan akses informasi dapat memicu konflik sosial, oleh karena itu keterbukaan menjadi kunci untuk membangun kepercayaan publik,” ucapnya.

Terhadap status tanah adat di kawasan hutan produksi, ia menegaskan bahwa pengakuan negara terhadap kawasan hutan tidak menghapus hak masyarakat adat yang telah ada jauh sebelum pembentukan negara.

Perlindungan terhadap hak ini membutuhkan komitmen bersama dari pemerintah dan investor untuk menjalankan prinsip keadilan hukum.

“Masyarakat Tanimbar adalah pemilik ruang hidup yang sah dan pihak yang paling terdampak, oleh karena itu mereka tidak boleh menanggung dampak negatif dari investasi ini,” tegasnya.

Dr. Kelvin juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran hukum dan berpartisipasi aktif dalam mengawal proses investasi, sesuai dengan prinsip demokrasi yang memberikan hak bagi setiap warga untuk menyampaikan pendapat dan memperjuangkan haknya.

Baca Juga :

DPD KNPI Kepulauan Tanimbar Siap Suarakan Sikap Tegas di GMD 2025 Tentang Blok Masela

DPD KNPI Kepulauan Tanimbar Siap Suarakan Sikap Tegas di GMD 2025 Tentang Blok Masela

Peserta berharap hasil diskusi dari seminar ini dapat menjadi masukan bagi pemerintah daerah, investor, dan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan bahwa investasi Blok Masela memberikan manfaat yang merata dan sejalan dengan kepentingan masyarakat Tanimbar. (*)